Kamis, 27 Februari 2020

Hukum Jual Beli Pupuk Kandang


Bahan makanan adalah kebutuhan pokok manusia karena makanan adalah sumber energi utama bagi manusia. Dan pada awalnya, untuk memenuhi kebutuhannya itu manusia mencari dan mengumpulkan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, seiring dengan bertambahnya umat manusia lama kelamaan mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan makanan sehingga mereka pun mencoba untuk bercocok tanam dan seiring dengan kemajuan jaman, manusia mulai mengenal teknologi pertanian sehingga bisa menghasilkan hasil pertanian yang melimpah.‎
Saat teknologi mulai maju, manusia mulai mengenal dan menggunakan bahan kimia untuk memupuk tanamannya. Namun lama-kelamaan manusia mulai sadar bahwa pupuk kimia dapat meracuni tubuh mereka sehingga mereka mulai mengembangkan dan menggunakan teknologi organik kembali disamping menggunakan pupuk kimia.
Sebenarnya pupuk kandang sudah digunakan sejak dulu dan pupuk organik/pupuk kandang sebagian besar berasal dari kotoran hewan ternak. Namun tidak semua petani memiliki binatang ternak sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan kotoran ternak dan mereka pun mendapatkannya dari para peternak.
Tetapi sekarang kotoran ternak sudah semakin sulit didapatkan sehingga terjadilah transaksi jual beli kotoran ternak dan kotoran ternak mulai diperjualbelikan. Di daerah saya para petani membeli kotoran ternak dari kandang ayam petelur untuk dijadikan pupuk kandang dan rata-rata mereka melakukannya saat akan mulai menanam benih.
Pengertian Pupuk Kandang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Pupuk adalah penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan tanaman.  Sedangkan  Pupuk Kandang adalah : pupuk yang berasal dari kotoran hewan.
Di dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa Pupuk kandang ialah olahan kotoran hewan, biasanya ternak, yang diberikan pada lahan pertanian untuk memperbaiki kesuburan dan struktur tanah. Pupuk kandang adalah pupuk organik, sebagaimana kompos dan pupuk hijau.
Zat hara yang dikandung pupuk kandang tergantung dari sumber kotoran bahan bakunya. Pupuk kandang ternak besar kaya akan nitrogen, dan mineral logam, seperti magnesium, kalium, dan kalsium. Pupuk kandang ayam memiliki kandungan fosfor lebih tinggi. Namun, manfaat utama pupuk kandang adalah mempertahankan struktur fisik tanah sehingga akar dapat tumbuh secara baik.
Pemanfaatan kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan kemajuan teknologi kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun sebagian kaum Muslimin merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini berusaha mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum syara’nya.‎
Pembahasan
Mubah memanfaatkan pupuk (dalam bahasa arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin, Sirjin) (السِّمَادُ/الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana Mubah pula memperjualbelikannya tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari benda suci (seperti ‎kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang tercampur najis (seperti kompos ‎dicampur kotoran manusia), maupun benda yang diperselisihkan kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan semisalnya yakni hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya). Semuanya Mubah dimanfaatkan dan diperjual belikan berdasarkan argumentasi berikut;
Pertama; Allah menciptakan semua benda dibumi untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman;
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian (Al-Baqarah;29)
Pupuk termasuk keumuman benda yang diciptakan Allah di bumi. Tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya seperti keharaman babi, darah, bangkai, Khomr. Karena itu pupuk termasuk keumuman Mubahnya benda yang bisa dimanfaatkan di bumi.
Kedua; Ijma’
Jual beli pupuk telah dilakukan di masa generasi awal tanpa ada yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan pemanfaatan pupuk termasuk memperjualbelikannya adalah Mubah. Seandainya pemanfaatan atau jual beli pupuk termasuk kebatilan dan kemungkaran niscaya tidak akan didiamkan.
Ketiga; Sebagian shahabat diriwayatkan telah terbiasa menggunakan pupuk untuk pertaniannya. Al-Baihaqi meriwayatkan;
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 138)
 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَىْ هَكَذَا قَالَ يَزِيدُ قَالَ : كَانَ سَعْدٌ يَعْنِى ابْنَ أَبِى وَقَّاصٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْمِلُ مِكْتَلَ عُرَّةٍ إِلَى أَرْضٍ لَهُ.
“Dari Abdullah bin Babai, Yazid berkata; Sa’ad, yakni bin Abi Waqqash membawa keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya” (H.R. Baihaqi)
Seandainya hal tersebut dilarang, seharusnya ada pengingkaran dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Keempat; Memanfaatkan kulit bangkai adalah Mubah. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى – مكنز (7/ 40، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ ».
dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R.At-Tirmidzi)
Sudah diketahui bahwa bangkai hukumnya haram dimakan dan dihukumi najis termasuk kulitnya. Namun ternyata Nabi membolehkan pemanfaatan kulit bangkai dengan mengajarakan cara mensucikannya. Beliau mengajarkan bahwa kulit bangkai jika disamak maka penyamakan tersebut bisa mensucikan status kenajisan kulit bangkai tersebut. Petunjuk cara mensucikan kulit bangkai yang najis menjadi dalil kemubahan memanfaatkan benda yang najis. Dengan asumsi bahwa ada pupuk yang terbuat dari benda yang najis, maka pupuk jenis ini juga boleh dimanfaatkan termasuk diperjualbelikan karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengizinkan pemanfaatan benda najis.
Kelima; Nabi mengizinkan meminum air kencing unta untuk pengobatan. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (1/ 390)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya (H.R.Bukhari)
Air kencing unta adalah najis berdasarkan keumuman perintah membersihkan diri dari air kencing, namun Nabi mengizinkan diminum untuk pengobatan. Hal ini menunjukkan pemanfaatan benda najis diizinkan.
Adapun pendapat yang melarang jual beli pupuk berdasarkan ayat;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (An-Nisa; 29)
Maka argumen ini tidak dapat diterima, karena maksud memakan harta dengan cara batil adalah cara yang dilarang Syara seperti judi, riba, mencuri, merampas dan semisalnya. Jual beli pupuk tidak dinyatakan keharamannya oleh satu Nash pun, oleh karena itu statusnya tetap halal karena termasuk keumuman halalnya jual beli dan termasuk keumuman halalnya seluruh benda dibumi.
Adapun riwayat yang berbunyi;
سنن أبى داود – م (3/ 298)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ – قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R.Abu Dawud)
Maka riwayat ini dan yang semakna dengannya tidak cukup digunakan sebagai dalil untuk mengharamkan pemanfaatan atau jual beli pupuk, karena dalam hadis tersebut sama sekali tidak ada penyebutan lafadz yang bermakna pupuk baik eksplisit ataupun implisit. Yang dilarang dalam hadis tersebut adalah menjual sesuatu yang dilarang Allah untuk dimakan seperti babi, darah, bangkai dan semisalnya. Pupuk tidak termasuk sesuatu yang dimakan, tidak dibahas dalam hukum makanan, dan tidak dinyatakan keharamannya oleh Nash apapun baik Al-Quran maupun As-Sunnah. Memang benar bahwa pupuk bisa berasal dari benda najis, namun najis tidak identik dengan haram sebagaimana haram tidak identik dengan najis. Patung, salib, piring emas adalah haram bagi seorang muslim tetapi tidak najis, semantara darah adalah najis tetapi tidak haram jika digunakan untuk tranfusi atau air kencing unta yang digunakan untuk pengobatan.
Atas dasar ini, Mubah hukumnya memanfaatkan pupuk dengan segala jenisnya termasuk memperjualbelikannya. Al-Hashfaky berkata dalam Ad-Durr Al-Mukhtar;
رد المحتار (19/ 238)
 وَيَجُوزُ بَيْعُ السِّرْقِينِ وَالْبَعْرِ وَالِانْتِفَاعُ بِهِ وَالْوُقُودُ بِهِ
“Boleh menjual pupuk, kotoran hewan, memanfaatkannya dan menjadikannya sebagai bahan bakar” (Ad-Durr Al-Mukhtar vol.19 hlm 238)
Pendapat Ulama
Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi'iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :
فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا‎
"Adapun apa yang merupakan najis 'aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini" (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383)
Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi'iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu' 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis. 
Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi'i
Dalil madzhab Hanafi 
Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud –radhiallahu 'anhu- dimana beliau –radhiallahu 'anhu- pernah berkata:‎
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ‎
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, "Ini najis" (HR Al-Bukhari no 155)‎
Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai' As-Sonaai' 1/62)
Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan adalah:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
وَلَمْ يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ
Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jualbeli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.‎
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dengan jawaban ini, kita lebih bijak dalam menjalani aktifitas hidup sehari-hari.‎‎
Dalil madzhab Syafi'i
Adapun madzhab As-Syafi'iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan 
Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaas‎
مَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ‎
"Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, "Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah" (HR Al-Bukhari no 215)‎
Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allah
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ‎
"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)
Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa' (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi'at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul 'Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)
Dalil madzhab Hanbali dan madzhab Maliki
Mereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti' 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :
Pertama : Hadits tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari 'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.‎
وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا‎
"(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta" (HR Al-Bukhari no 231)
Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)
Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)
Anas bin Malik berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid" (HR Al-Bukhari no 232)‎
Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :‎
أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم
"Apakah aku sholat di kandang kambing?", Nabi berkata, "Iya" (HR Muslim no 360)‎
Dalam suatu hadits Nabi berkata,‎
صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ
"Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan" (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)
Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.
Dialog‎
Madzhab As-Syafi'i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu' 2/549 dan Fathul 'Aziz 1/38)
Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkata
نهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
"Rasulullah melarang dari obat yang khobiits" (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Rasulullah juga bersabda :
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram" (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)‎
Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)‎
Madzhab As-Syafi'i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, "Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A'lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya" (Al-Umm 2/209)
Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,
أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا
"Mereka berijma' (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi'i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut" (Al-Ijmaa' hal 38, dan ijmaa' ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)
Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?
Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti' 1/451)
Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas'ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?
Jawab : Lafal hadits sbb
فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها
"Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi"
Kalimat رَوْثَةً "kotoran" datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A'lam‎
Untuk lebih jelasnya, perbedaan ulama di dalam menentukan status hukum memperjual-belikan pupuk najis adalah sebagai berikut :
Pendapat Pertama  : Boleh menggunakan dan memperjual-belikan  pupuk yang najis. Yang tidak boleh diperjual-belikan hanyalah kotoran manusia yang tidak tercampur dengan tanah. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan sebagian dari ulama Malikiyah seperti Ibnu Majisyun.
Berkata as-Sarakhsi di dalam al- Mabsuth ( 24/ 27 ) :
وكذلك بيع السرقين جائز وإن كان تناوله حراما والسرقين محرم العين ومع ذلك كان بيعه جائزا
“ Begitu juga dibolehkan jual beli pupuk ( najis ), walaupun hal itu haram untuk dimakan, dan haram dzatnya, walaupun begitu, jual beli pupuk tersebut dibolehkan. “    
Dalil-dalil mereka sebagai berikut :
Pertama :  Pupuk tersebut sangat bermanfaat bagi para petani dan mereka sangat membutuhkannya.
Kedua : Penggunakan pupuk ini  sudah berlangsung lama secara turun temurun di masyarakat, dan tidak ada satupun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan kebolehan.
Ketiga : Kaidah Fiqh yang berbunyi :
المشقة تجلب التيسير
“ Suatu kondisi yang susah bisa mendatangkan suatu kemudahan. 
Keempat : Kaidah Fiqh juga :
وإذا ضاق الأمر اتسع
 “ Suatu kondisi yang sempit bisa mendatangkan keluasan di dalam perbuatan “
Pendapat Kedua : Tidak boleh menggunakan pupuk najis, tetapi boleh menggunakan sesuatu yang mutanajis ( yang terkena najis ), seperti halnya pupuk najis yang dicampur dengan air, kemudian air tersebut disiramkan ke tanaman.  (Muhammad Ulays, Manhu al-Jalil:1/ 55-56 ).
Pendapat Ketiga : Tidak boleh memperjual-belikan kotoran hewan yang najis. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Untuk Syafi’iyah mereka berpendapat boleh menggunakan pupuk najis, tetapi tidak boleh memperjual-belikannya. Berkata Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 4/448 ) :
يجوز تسميد الارض بالزبل النجس
 
“ Dibolehkan memupuk  tanah dengan kotoran binatang yang najis. “
Beliau juga menyatakan di tempat yang sama tentang penggunaan barang-barang najis untuk keperluan umum  :
قد ذكرنا أن مذهبنا الصحيح جواز الانتفاع بالدهن المتنجس وشحم الميتة في الاستصباح ودهن السفن ويجوز أن يتخذ من هذا الدهن الصابون فيستعمله ولا يبيعه وله اطعام العسل المتنجس للنحل والميتة للكلاب والطيور الصائدة وغيرها واطعام الطعام المتنجس للدواب هذا مذهبنا وبه قال عطاء ومحمد بن جرير
“ Sudah kita sebutkan di atas, bahwa madzhab kami yang benar  ( Syafi’iyah ) : dibolehkan memanfaatkan minyak najis, lemak dari bangkai untuk penerangan lampu, dan untuk mengecat kapal. Dan dibolehkan juga memakai minyak ini untuk dibuat sabun dan dipakainya, tetapi tidak untuk diperjual-belikan. Dibolehkan juga memberikan madu yang terkena najis untuk lebah, dan bangkai untuk makanan anjing dan burung pemburu dn sejenisnya. Begitu juga dibolehkan memberikan makanan yang terkena najis untuk binatang-binatang. Ini adalah pendapat madzhab  kami ( Syafi’iyah ), dan ini juga pendapat ‘Atho’ dan Muhammad Jarir. “ 
Walaupun Syafi’iyah melarang jual-beli barang najis, tetapi mereka membolehkan untuk memberikannya kepada orang lain dengan mengambil upah, mereka menyebutnya dengan  isqath al-haq ( menggugurkan hak ) . Di dalam Hasyiatu asy-Syarwani dan al-Abadi( 4/235 )  disebutkan :
ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف وطريقه أن يقول المستحق له أسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الآخر قبلت       
“ Dibolehkan memindahkan kepemilikan sesuatu yang najis dengan imbalan uang dirham, sebagaimana seseorang yang mengundurkan diri dari tugasnya, dan caranya :  pemiliknya  mengatakan : saya gugurkan hak-ku terhadap barang ini dengan imbalan sekian, yang menerima menjawab : saya terima. “
Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni  ( 4/ 327 ) :
ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك والشافعي
“ Tidak boleh jual beli pupuk yang najis . Ini adalah pendapat Malik dan Syafi’I juga. “ 
Mereka beralasan bahwa pupuk  tersebut adalah sesuatu yang najis, seperti bangkai maka tidak boleh diperjualbelikan.
Kesimpulan ‎
Dari beberapa pandangan ulama di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah sebagai berikut :
Jika pupuk kandang dari binatang yang boleh dimakan dagingnya seperti unta,sapi, kambing dan ayam, maka boleh digunakan dan diperjual-belikan.
Jika pupuk tersebut dari binatang yang  tidak boleh dimakan dagingnya, seperti babi dan keledai, atau dari kotoran manusia, jika masih asli dan belum diolah oleh pabrik, maka hukumnya boleh digunakan dan haram untuk diperjual- belikan.
Tetapi jika sudah diolah oleh pabrik dan sudah berubah dzat dan kandungannya, maka boleh digunakan dan diperjual-belikan jika memang hal itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi jika pupuk yang tidak najis sudah cukup, maka sebaiknya tidak menggunakan pupuk yang lain,walaupun sudah diolah oleh pabrik.
Wallahua’lam.‎

Hukum Senam Menurut Islam


Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan satu sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai ketidak seimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan yang lain. Memikirkan agama, dan melupakan dunia secara total. Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ
“Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al Mulk: 3)
Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan perawatannya, baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan Islam. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer.
Allah Ta’ala berfirman:
 وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran (3): 146)
Dalam ayat lain:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An Nisa’ (4): 9)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Dari Abu Hurairah, Dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mu’min yang lemah, dalam segala kebaikannya.” (HR. Muslim No. 2664, Ibnu Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa’i No. 623, 624. Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 19960, Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6251)
Demikianlah, Islam sangat memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan. Bahkan Imam Ahmad ketika diminta untuk memilih, mana yang lebih utama, calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau yang kuat walau tidak shalih? Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab kekuatan bagi seorang pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya, sedangkan kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan pemimpin hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun kelemahannya justru membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan negaranya.
Maka, apa saja yang bisa menghantarkan kepada kekuatan, seperti makanan yang sehat dan halal, berolahraga (senam), dan menghindari segala perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan) dalam Islam, baik muslim dan muslimah.‎
Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syara’ ketika menjalankannya.
Senam (Gymnastics/ Calisthenics), yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz (الْجُمْبَازُ) dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut;
“se·nam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastik:“
Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut;
“Gymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balance“
Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport (olah raga), karena senam memang tidak mungkin lepas dari  aktivitas mengolah tubuh secara fisik.
Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub (tehnik) diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syara’ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya  yang  bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (13/ 142)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ
Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. (tapi) Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah (H.R.Muslim)
Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan;
سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي (8/ 680)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ
كَانَ إِذَا قِيلَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أُحَدِّثُكُمْ إِلَّا مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِهِ وَيَأْمُرُنَا أَنْ نَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ
Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; “Ceritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam!.” Maka ia berkata; “Aku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami (untuk mengucapkan): Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan…(H.R.An-Nasai)
Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik juga.
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (16/ 205)
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.” (H.R.Bukhari)
Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman;
{وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِوَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران: 146]‎
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang Tabah. (Ali Imran; 146)
Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman;
{وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ} [النساء: 9]
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah (An-Nisa;9)
Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam,  secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman;
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } [الأنفال: 60]
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi  (Al-Anfal; 60)
Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta ‘Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna ‘Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى (11/ 392)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ رَجُلًا قَدْ جُهِدَ حَتَّى صَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ فَقَالَ لَهُ أَمَا كُنْتَ تَدْعُو أَمَا كُنْتَ تَسْأَلُ رَبَّكَ الْعَافِيَةَ قَالَ كُنْتُ أَقُولُ اللَّهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّكَ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ أَفَلَا كُنْتَ تَقُولُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya: “Tidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon ‘Afiyah?” Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Subhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABANNAAR (Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka) (H.R.At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syara’. Senam adalah salah satu uslub (tehnik) untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga diizinkan.
Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG (Federation Internationale de Gymnastique) seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama,  senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.
Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas,  senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.
Adapun senam Yoga yang terkait dengan  konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka  senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul islam.
Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat  isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka  hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah hukumnya.
Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena  perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada  Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi lelaki.
Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan  mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (40/ 145)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لَهَا تَعَالَيْ أُسَابِقْكِ
Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata: Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu (Aisyah) adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya: “Majulah kalian.” Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah: “Kesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. (H.R.Ahmad)‎
Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (11/ 59)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)
Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta’ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
 وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Maka jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Ada pun bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa didasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktivitasnya kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.
Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di atas.
Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan  syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan  loyalitas kepada orang kafir, dan lain-lain.
Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum  selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan ‎Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. ‎‎
Wallahua’alam ‎

Hukum Membayangkan Orang Lain Saat Bercinta


Cinta  dan kasih  sayang  itu  anugrah  . firman Allah SWT  yang  artinya "Sungguh ,orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan ,kelak  Allah  Yang Maha  Pengasih akan menanamkan rasa kasih sayang (wudda) dalam hati mereka .(Mariyam ,ayat 96) ".          
                                                                                          
 Apakah maksud cinta ?  Cinta sebenarnya adalah  perasaan yang muncul dalam diri apabila berhadapan dengan satu situasi saja yaitu memerlukan.       
                                                                                                
Terus ,apabila diri memerlukan dan diperlukan ,usia, rupa  atau pangkat  bukan  lagi halangan .sifat cinta adalah bebas tanpa alasan .paling penting ,sama-sama memerlukan .             
                                                              
Setiap individu  mendabakan cinta . Hari ini , kisah  percintaan  antara  seorang wanita dengan lelaki berstatus suami orang  merupakan cerita biasa ,  kisah cinta antara seorang lelaki dengan wanita berstatus istri juga bukan luar biasa .    
Hakikatnya ,syariat  telah menentukan haram bagi lelaki mencintai istri orang dan haram juga bagi wanita  yang masih  sah menjadi  istri orang ,  atua masih dalam idah   ,atau masih  menjadi tunang orang ,untuk bercinta atau menaruh perasaan orang lain.   
"Janganlah seorang lelaki meminang  perempuan   yang  telah  dipinang oleh  saudaranya sebelum perempuan itu ditingalkan oleh tunang sebelumnya " .      Kalaulah mengambil tunangan orang menjadi haram ,apa lagi istri orang.                          
Dalam kebanyakan kes ,faktor utama pencetus cinta  salah dan terlarang ini ialah perkongsian masalah diri .   ada suami yang berkongsi kisah dengan kawan wanita .ada juga istri orang yang berkongsi kisah dengan suami orang .                                                                                                          
Awalnya hanya simpati dan berusaha memberikan nasihat dan pandangan tetapi akhirnya simpati bertukar menjadi jatuh hati.perkongsian demi perkongsian menyebabkan timbulnya rasa keserasian dan saling memerlukan .                          
Hindari cinta salah . sebagai langkah pencegahan ,perkara paling utama yang perludilakukan ialah berterus terang ,berbincang dan coba atasi masalah yang ada bersama-sama pasangan.    Sebaik-baiknya ,apabila isteri merasakan ada yang kurang  dalam layanan suami ,istri perlu berterus terang  dan suami pula bersikap terbuka .       
Ketepikan ego seketika ,isteri anda pasti memahami jika di berikan peluang kepadanya .jika masing-masing sayangkan perkawinan,ikhtiar dan usahakan jalan penyelesaian . paling penting ,jangan berkongsi /cerita masalah anda terutama masalah rumah tangga anda dengan kawan berbeda jantina tidak kira apa juga status dirinya  .                  
Jangan sangka suami orang lebih memahami atau isteri orang lebih mengerti.  pengertian dan pemahaman  yang anda dambakan sukar bersipat profesional  jika perkongsian berlaku hari ke hari di campur rasa simpati tinggi.                                                              
Tiada istilah teman tapi mesra dalam sebuah rumah tangga  jika kemesraan itu mampu  mengoyak jiwa dan emosi pasangan anda .                Kita sentiasa di berikan pilihan maka  berhati-hatilah dalam memilih agar pilihan yang di buat tidak menjadikan kita hamba yang durhaka kepada-Nya. 
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk menjaga hati dan jiwa, senantiasa mengingatkan agar tidak mengotorinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang-orang yang menyucikannya. Dan sungguh merugi orang-orang yang mengotorinya” (QS. Asy Syams : 9-10)
Membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri termasuk hal yang mengotori jiwa. Dan hal ini dilarang dalam Islam. Hal sama juga berlaku bagi istri. Tidak halal baginya untuk membayangkan laki-laki lain ketika ia sedang berhubungan suaminya. Termasuk juga, membayangkan berhubungan dengan orang lain, dalam kondisi apapun. Hal ini termasuk zina hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah mendapatkan bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat. Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah. Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits ini, Imam An Nawawi mengatakan bahwa setiap anak Adam telah ditakdirkan untuk melakukan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina sebenar-benarnya. Ada pula yang zinanya secara majazi (kiasan), yaitu dengan melihat perkara-perkara yang haram, atau dengan mendengar sesuatu yang mengajak kepada perzinaan dan apa saja yang mendekatkan kepada zina, termasuk dengan menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya. Atau melangkahkan kaki menuju ke tempat zina… atau berangan-angan dan memikirkan di dalam hati…
Secara umum, membayangkan wanita lain ini juga masuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina”(QS. Al Isra’ : 32)
Jika seseorang sering membayangkan orang lain, terutama yang bisa dijangkaunya, bukan tidak mungkin ketika ada kesempatan, ia melakukannya secara nyata dengan orang tersebut. Na’udzu billah.
Selain itu, membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istrinya merupakan pengkhianatan terselubung. Pun sebaliknya, seorang wanita yang membayangkan laki-laki lain pada saat ia bersama suaminya merupakan pengkhianatan terselubung pada suaminya tersebut.
Membayangkan wanita lain ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada zaman dahulu juga telah muncul kasus serupa, dan karenanya para ulama telah memberikan fatwa. Jumhur ulama’ baik dari mazhab Maliki, Hanafi, Hanbali maupun Syafi’i menyatakan bahwa membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri adalah haram.
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk  zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.
Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.
Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,
من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا
”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina.
Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,
وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه
Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195)
Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,
وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم
“Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).
Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts (lelaki yang tidak punya rasa cemburu).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…”
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir)
Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406).
Wallohu A'lam

Zakat Dan Hukum Nishob serta Pembagiannya


Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Bagi orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR. Bukhari)
Hikmah Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Macam-macam zakat
Berikut beberapa macam zakat:
1.  Emas dan perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih." (terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5%)
‎Zakat juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.
2.  Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah  sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."  (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.
Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.
3.  Binatang ternak
Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.
a. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut
Jumlah Onta Jumlah yang dikeluarkan.
5 ekor 1 syaath
10 ekor 2 syaath
15 ekor 3 syaath
20 ekor 4 syaath
25 ekor seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.
36 ekor seekor bintu labun
46 ekor seekor hiqqah
61 ekor seekor jadza’ah
76 ekor 2 ekor bintu labun
91 ekor 2 ekor hiqqah
Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:
121 ekor 3 ekor bintu labun
130 ekor seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun
140 ekor 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun
 
Catatan:
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua ekor kambing. ‎
Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
b. Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah Sapi Jumlah yang di keluarkan
30 ekor seekor tabi’ atau tabi’ah
40 ekor seekor Musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor seekor tabi’ dan seekor musinah
80 ekor 2 ekor Musinnah
Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.
4.  Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor seekor syaath
121 ekor 2 ekor syaath.
201 ekor 3 ekor syaath.
Lebih dari 300 ekor setiap seratus satu ekor syath.
Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
-   Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan. Pada zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120) disebut waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua ekor kambing.
-   Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
-    Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah terkena zakat dan pada laba yang baru dari barang yang hendak didagangkan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru) mengikuti asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.
5.  Barang yang hendak didagangkan,
Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik) maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut, hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan: Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.
6.  Zakat fithri (zakat fitrah)
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai mengeluarkannya.
Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan pembantunya bila mereka beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram). Hal ini menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang, kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke dalam sebuah takaran).
Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan: Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.
Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di surat attaubah;60

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...