Ajaran Islam bisa saja asing di tengah-tengah umat Islam itu sendiri.
Ada yang bahkan tidak tahu haramnya sesuatu yang sudah dipahami haramnya
oleh kaum muslimin lainnya. Semacam dalam hal daging anjing dan babi
yang kebanyakan kaum muslimin sudah memahami keharamannya.
Anjing adalah binatang yang menjijikan, sehingga para ‘ulama sepakat
akan keharaman memakan dagingnya dan tidak ada perselisihan yang dapat
dianggap dalam hal ini.
Adapun dalil-dalil tentang keharamannya adalah :
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita
sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan
dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah,
lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut
anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" [HR
Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)." [HR.
Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ
كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk
menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang
setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman
atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Keumuman hadits : “Tiap-tiap yang bertaring dari binatang buas, maka
memakan (dagingnya) adalah haram” (HR. Muslim no.1933 dari sahabat Abu
Hurairah Radhiallaahu ‘anhu)
(1933) وحدثني زهير بن حرب. حدثنا عبدالرحمن (يعني ابن مهدي) عن مالك عن
إسماعيل بن أبي حكيم، عن عبيدة بن سفيان، عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله
عليه وسلم قال (كل ذي ناب من السباع، فأكله حرام).
(1933) – وحدثنيه أبو الطاهر. أخبرنا ابن وهب. أخبرني مالك بن أنس، بهذا الإسناد، مثله.
Diriwayatkan dari Abu Zubair Radhiallaahu ‘anhu, ia berkata : “Saya
bertanya kepada sahabat Jabir tentang uang hasil penjualan anjing, maka
Beliau menjawab “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang keras dari
hal tersebut”. (HR. Muslimno.1569)
(1569) حدثني سلمة بن شبيب. حدثنا الحسن بن أعين. حدثنا معقل عن أبي
الزبير. قال:سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي صلى الله
عليه وسلم عن ذلك.
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiallaahu ‘anhuma, bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah apabila
mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah haramkan
pula atas mereka uang yang didapat dari hasil penjualannya”. (HR. Abu
Daud no.3488)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ بِشْرَ بْنَ الْمُفَضَّلِ وَخَالِدَ بْنَ
عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَاهُمُ – الْمَعْنَى – عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ
بَرَكَةَ قَالَ مُسَدَّدٌ فِى حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ
بَرَكَةَ أَبِى الْوَلِيدِ ثُمَّ اتَّفَقَا – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ –
قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ
اللَّهُ الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ
الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا
حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ». وَلَمْ
يَقُلْ فِى حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الطَّحَّانِ « رَأَيْتُ
». وَقَالَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ».
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia
atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini
dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari
hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa
yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk
menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR.
Muslim]. 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau
anjing untuk menjaga tanaman."
Padahal sangat jelas dalil yang menunjukkan haramnya memelihara anjing.
Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan
ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga
tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth”
(HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal
gunung Uhud (Fathul Bari, 3: 149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan
ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka
setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari
no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus
untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas
anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika
anjing itu menangkap hewan buruan untuk kamu dan kamu dapati dia masih
hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
Mengenai daging babi, juga tidak ada perselisihan di kalangan ahlul
‘ilmi tentang keharamannya. Berdasarkan Firman Allah dalam Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat yang ketiga dan Al-Qur’an surat Al-An’am ayat yang
ke 145.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِوَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ
بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن
دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ
دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ
فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan..”
(QS. 5:3)
Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena
makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta
dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang
baik, demikian juga sebaliknya.
Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut,
sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi
peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau
haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.
Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah
merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging
babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ
عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil
penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta
mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya.
HIKMAH PENGHARAMAN.
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ
بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena
sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
##SEDANGKAN ALASAN LAIN LARANGAN MEMAKAN BABI##
Selama ini mungkin kita bertanya-tanya kenapa babi tidak boleh
dimakan,kalau hukum keharaman yg telah di nas sudah jelas mungkin
diantara kita banyak yang tidak tahu,alasan selain nas yang sdh
ditentukan,mengapa babi haram dan tdk boleh dimakan.
Berikut ini adalah sedikit penjelasan tentang larangan tersebut.
~karna pada daging babi banyak mengandung mafsadat bagi manusia,...Babi
adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya mereka memakan segala
sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri
sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas,
tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat
tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela
diri sekalipun.
Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan
yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu ALLAH SWT
melarang umat Islam untuk mengkonsumsi Babi. Umat Islam diHaramkan
untuk makan daging babi.
Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:
1. Cacing Taenia Solium: Parasit ini berupa larva yang berbentuk
gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada
usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik,
maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia.
Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk
cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter.
Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan
kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu
bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan,
karena cacing ini bisa mengeluarkan racun. Apabila pada diri seseorang,
khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya
maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas.
Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran
peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak,
hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat
menyebabkan penyakit yang mematikan.
2. Cacing Trichinella Spiralis Cacing ini ada pada babi dalam bentuk
gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi
tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung yang mengandung
larva cacing ini dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara
paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh.
Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar
biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan
aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit
pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian. Bisa jadi, cacing jenis
ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat.
Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di
otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa
dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.
3. Cacing Schistosoma Japonicus adalah cacing yang lebih berbahaya
daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah
satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat
menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan
air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing
ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati.
Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai
lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati.
Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang
berakibat pada kelumpuhan dan kematian.
4. Fasciolopsis Buski Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu
yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini
akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa
memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat
di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan
pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa
menyebabkan kematian.
5. Cacing Ascaris Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini
bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan
lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan
cara operasi.
6. Cacing Ankylostoma Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara
membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang
tercemar. Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja,
yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein
dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami
keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan
akhirnya bisa menyebabkan kematian.
7. Clonorchis Sinensis Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di
dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan
penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur,
karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus
ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang
disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir
dengan kematian.
8. Cacing Paragonimus Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini
tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak
dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru.
Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam
paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat
babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di
mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat,
karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.
9. Swine Erysipelas Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini
selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati
atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit
manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.
Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai
penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal
(scabies), dan Kuman Rusiformas N. Dalam berbagai argumentasi, sebagian
orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa
menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena
panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut.
Namun pengetahuan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan
benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk
membunuh cacing-cacing ini.
Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu
cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat
dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat
mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan
hilang dan hanya menyisakan toxic (racun).
Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup
aman untuk dikonsumsi? Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing.
Cacing tersebut diberi nama T. Saginata.
Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini.
Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat
pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi
melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata
yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di
dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh
manusia.
Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh
proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi. Disamping itu daging
babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat
lemaknya sangat tinggi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
##SELAIN ADANYA PARASIT PARASIT YANG MEMBAHAYAKAN,ADALAGI ALASAN LARANGAN MEMAKAN BABI,yaitu sebagai berikut:
1. Asam Amino manusia yang hanya sedikit berbeda dari binatang babi.
Asam amino adalah salah satu penyusun protein pada makhluk hidup. Jika
kita melihat insulin pada manusia dan babi, maka hanya akan terpaut satu
daripada babi. Berikut penjelasannya :
Insulin manusia : C256H381N65O76S6 MW=5807,7
Insulin babi : C257H383N65O77S6 MW=5777,6
Penjelasan : hanya 1 asam amino berbeda
Insulin manusia : C256H381N65O76S6 MW=5807,7
Insulin sapi : C254H377N65O75S6 MW=5733,6
Penjelasan : ada 3 asam amino berbeda
Para produsen vaksin mengatakan bahwa jika menggunakan asam amino babi,
maka mereka tidak memerlukan banyak proses penelitian lagi karena hanya
terpaut satu asam amino. Berbeda dengan sapi yang terpaut 3 asam amino.
“Secara chemisty, DNA manusia dan babi hanya beda 3 persen. Aplikasi
teknologi transgenetika membuat organ penyusun tubuh babi akan semakin
mirip dengan manusia.”
~ Dr. Muladno, ahli genetika molekuler di Fakultas Peternakan IPB
Tapi sayangnya mereka lupa jika asam aminonya hampir identik berarti
sama saja kita memakan daging manusia (kanibal), dan telah jelas bahwa
kanibal dapat menyebabkan penyakit-penyakit genetik yang tidak bisa
disembuhkan, termasuk penyakit syaraf dan lain-lain.
Di China, terdapat sebuah desa yang gemar memakan daging manusia yang
melintas di desanya, yang kemudian digunakan untuk sebuah perayaan.
Mereka mengatakan bahwa rasa daging manusia mirip dengan rasa daging
babi.
2. Sifat babi yang buruk dapat menurun kepada manusia yang memakannya.
Seorang Imam Muslim bersama kawannya orang barat pernah melakukan test
kepada 3 ekor babi dan 3 ekor ayam, masing masing adalah 2 jantan dan 1
betina. Dan hasilnya adalah :
Ketika 2 ekor ayam jantan dan 1 ayam betina dilepas, maka 2 ayam jantan
tersebut bertarung hingga satu tewas/kalah untuk merebutkan betina.
Namun apa yang terjadi ketika 2 ekor babi jantan dan 1 ekor babi betina
dilepas ? ternyata babi jantan yang satu membantu yang lain untuk
melaksanakan hajat seksualnya pada si betina.
Dan sang Imam berkata, “Inilah ! Daging babi itu membunuh ‘ghirah’ (rasa
cemburu) orang yang memakannya dan ini terjadi pada kaum kalian.”
Beberapa penelitian di barat juga banyak yang menyatakan bahwa memakan
babi dapat mempengaruhi watak, resiko perselingkuhan, dan hasrat seksual
yang melebihi ambang batas kewajaran sebagai manusia.
3. Tubuh babi dapat mengubah virus jinak menjadi ganas.
Babi memiliki berbagai reseptor dalam tubuhnya yang dapat menjadikan
virus jinak yang masuk ke dalam tubuh babi kemudian keluar dalam keadaan
ganas, diantaranya reseptor yang sangat dikenal para ilmuwan adalah
reseptor alfa 2,6 sialic acid untuk mengikat influenza manusia dan 2,3
sialic acid untuk mengikat virus influenza unggas. Virus-virus yang
terikat ke dalam reseptor tersebut kemudian dapat berubah menjadi ganas.
Selain itu reseptor-reseptor itu juga dapat mengikat dua jenis virus
yang memiliki sifat yang berbeda, untuk kemudian di mixing menjadi satu
virus ganas yang memiliki 2 sifat.
4. Banyaknya penyakit dalam tubuh Babi
Kita sudah mengetahui sejak Sekolah Dasar dahulu bahwa babi mengandung
cacing pita yang sangat berbahaya. Cacing pita bahkan dapat mengganggu
sistem syaraf dan dapat masuk hingga otak manusia. Selain cacing pita
masih banyak penyakit lainnya yang disebabkan oleh babi melalui bakteri,
karena kebiasaannya yang senang memakan kotoran, bahkan kotorannya
sendiri.
5. Sifat aneh babi lainnya.
“Babi mempunyai sifat kembar antara binatang buas dan binatang jinak.
Sifatnya yang menyerupai binatang buas adalah karena ia bertaring dan
suka makan bangkai, sedangkan sifatnya yang menyerupai binatang jinak
ialah karena ia berceracak dan makan rumput serta dedaunan lainnya.
Babi memiliki syahwat yang amat kuat, hingga pada saat ia kawin
(bersetubuh), pejantan bertengger di atas betinanya yang berjalan
bermil-mil jauhnya. Pejantannya mengejar-ngejar betina demikian kasar
hingga terjadi perkelahian yang mungkin menewaskan salah satu atau
menewaskan kedua-duanya.
Satu kali mengandung, babi betina dapat melahirkan dua puluh ekor anak.
Pejantan mulai kawin bila telah berumur 8 bulan, sedangkan betinanya
mulai melahirkan bila telah mencapai umur 6 bulan. Di beberapa negeri,
babi kawin pada umur 4 bulan, betinanya mulai bunting setelah dikawini
dan akan melahirkan setelah bunting selama enam atau tujuh bulan.
Babi betina yang telah mencapai umur 15 tahun tidak dapat beranak. Jenis
binatang ini adalah yang paling banyak mempunyai keturunan. Babi jantan
merupakan binatang jantan yang paling tahan lama bertengger di atas
betinanya (kawin).
Yang mengherankan, jika sebelah matanya dicungkil ia segera mati. Babi
memiliki kesamaan dengan manusia, yaitu kulitnya tidak dapat dikelupas
kecuali jika dipotong lebih dulu daging yang berada di bawahnya.”
# As-Syaikh Kamaluddin Muhammad ibn Musa al-Damiri, dalam Kitabul-Hayawan Al-Kubra#
Wallohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar