Rabu, 26 Februari 2020

Hukum Dilarangnya Membunuh Tanpa Hak


Sebuah isu mutaakhir di dalam Islam adanya pengkleiman bahwa Islam itu agama yang brutal, agama yang begitu mudahnya membunuh seseorang yang berlainan keyakinan dengan dalil kafir, sehingga darahnya halal dan tidak ada dosa bagi pelaku. Akibatnya muncullah sebuah pengkleiman terhadap Islam sebagai agama teroris. Namun perlu digaris bawahi, itu hanyalah sekelompok orang yang mempunyai penafsiran yang menyimpan di dalam Islam. Karena pada kenyataannya tidaklah seperti itu ajaran Islam yang sebenarnya.
Larangan membunuh tanpa haq dan perintah menjaga jiwa manusia‎
 
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ [٣٢]  سورة المائدة
"oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs.al Maidah : 32)
Sungguh sangat menyedihkan dewasa ini, kerap kali ditemukan pembunuhan terhadap jiwa-jiwa yang tidak berdosa demi kepentingannya sendiri. Sedang dalam Islam ditegaskan bahwa membunuh jiwa yang tidak berdosa itu sama halnya dengan membunuh semua manusia, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jikalau membunuh seorang muslim yang tidak berdosa. Dosanya seperti apa? Atau mungkin sama halnya ketika membunuh Malaikat, atau membunuh manusia suci seperti Nabi.
Dengan mudahnya pertumpahan darah terjadi, permasalahan kecil berujung pada perpecahan dan pembantaian. Kita saksiskan konflik syi’ah-sunni, yang hingga akhirnya menelang banyak korban, berapa banyak anak yang cacat, perempuan-perempuan banyak yang jadi janda dan lain-lain. Hanya sebuah kesalahpahaman di antara mereka sehingga melupakan aturan agama.
Jikalau kita menyaksikan pembunuhan atas nama agama Islam tanpa ada alasan benar, maka itu hanyalah penumpang gelap dalam Islam. Sesungguhnya dia itu bukan umat Muhammad, bukanlah seorang Muslim. Karena sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Misalnya kasus pemboman Bali, ini bukan sebuah perbuatan membela agama, justru ini melecehkan agama. Pada kenyataannya korban pemboman tersebut juga menelan banyak Muslim yang tidak berdosa. Kalau ingin berjihad kenapa tidak membom tentara Izrael yang begitu jelas membantai umat Islam di Palestina, kenapa hanya menjadi saksi atas peristiwa yang menimpah saudara-saudara kita di sana. Sedang di Bali itu tidak memberi pengaruh terhadap agama Islam. Kalau berdalih bahwa di sana banyak yang melakukan perbuatan dosa, semestinya tidak membunuh, beri peringatan dan pengajaran serta jangan ikutkan saudara kita menderita. Ini sebuah kekeliruan besar tentang pengamatan dan pemaknaan jihad yang sebenarnya.
Saya ingin kembali mengingat peristiwa pembunuhan manusia pertama. Kisah tentang Qabil dan Habil. Semoga peristiwa tersebut bisa menjadi contoh buat manusia saat ini. Di dalam al-Qur’an telah diceritakan bahwa setelah Qabil membunuh saudaranya Habil, dia sangat menyesal.
“Karena itu jadilah dia di antara orang-orang yang menyesal.” (QS. al-Maaidah : 31)
Dari peristiwa tersebut mengingatkan bahwa setiap masalah tidak harus diselesaikan dengan cara pembunuhan. Berapa banyak sadara kita menjadi korban pembunuhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lain. Islam sendiri sangat mengharagai nyawa seseorang dan harus dipelihara, bukan hanya itu harus dijaga pula. Ini dapat kita lihat terhadap keringanan yang diberikan pada orang sedang berpuasa boleh berbuka dan tidak berpuasa ketika berada dalam perjalanan. Tidak hanya itu ketika merasa lapar dan bisa menyebabkan kematian sedang tidak ada makanan yang haram seperti anjing dan babi. Maka makanan yang haram tersebut tidak menjadi masalah demi mempertahankan kehidupan atau menyabung nyawa. Islam sendiri menghimbau kepada kita agar tidak membawa diri sendiri kepada hal-hal yang dapat membinasakan:‎
Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukuman yang djatuhkan kepada pelaku pembunuhan yang hukamannya juga harus dibunuh, pelaku zina muhson dan orang yang murtad.
 Penyelesaian masalah dengan cara membunuh adalah solusi terakhir, setelah mencari berbagai macam solusi ternyata tidak ada selain harus membunuh. Dan membunuh dalam hukuman yang saya sebutkan di atas mempunyai tujuan pencegahan, agar tidak terjadi lagi. Dan inipun sangat dipersulit dalam Islam tidak serta-merta kemudian menjatuhkan hukuman. Misalnya untuk menjatuhkan hukuman pelaku zina, harus ada saksi lima orang dan harus menyaksikan langsung. Jika tidak memenuhi syarat maka hukuman tidak bisa dijalankan.
Dan hukum qishash terhadap pelaku pembunuh, masih bisa terselamatkan apabilah keluarga korban mau memaafkan dan pelaku harus mebayar denda sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum Islam. Dan sebenarnya memaafkan itu sendiri lebih dinjurkan.
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
 
Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan: 
1.      Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin) 
2.      Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati) 
3.      Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin) 
Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi. 
Berikut kami tunjukkan beberapa dalil yang menunjukkan haramnya membunuh tiga golongan kafir di atas secara sengaja.
[Larangan Membunuh Kafir Dzimmi yang Telah Menunaikan Jizyah]
 
Allah Ta’ala berfirman,‎
 
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
 
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29) 
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
 
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
[Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad yang Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang]
Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‎
 
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
 
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) 
 
[Larangan Membunuh Kafir Musta’man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin]
 
Allah Ta’ala berfirman,
 
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
 
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
 
“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmahdalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,
 
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
 
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
 
Orang yang bunuh diri
Alloh Ta'ala Berfirman 
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya pada hari kiamat, niscaya ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).
أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه
“Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964)
من قتل نفسه بحديدة فحديدته فى يده يتوجأ بها فى بطنه فى نار جهنمخالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه فى نار جهنم خالدا مخلدافيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى فى نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
 
[ Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan besi, maka tangannya akan melukai perutnya sendiri dengan besi itu di nerakajahanam dan ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengancara minum racun, maka ia akan terus meminumnya di neraka jahanam dan ia kekaldi dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa melompat dari tebing untuk bunuhdiri, maka ia akan terus terjatuh di neraka jahanam dan ia kekal di dalamnyaselama-lamanya ] [HR. Muslim ; 313 ]
الدنياسجن المؤمن وجنة الكافر
[Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir ] [ HR.Muslim ; 2956, at-Tirmidzi ; 2324 ]
1. Haram hukumnya bunuh diri, baik itu membunuh diri sendiri ataupun juga menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang lain dengan sebab perbuatannya itu.
a. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُواأَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat menyayangi kalian.” [QS An Nisa`: 29]
b. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُواالنَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan (oleh syariat).” [QS Al An’am: 151]
Di antara hal-hal yang menghalalkan darah seorang muslim untuk ditumpahkan adalah: hukum rajam bagi yang orang berzina setelah dia menikah, hukum qishash (balas bunuh) terhadap seorang pembunuh, hukum bunuh bagi orang yang murtad dari Islam, dll.
c. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَمَنْ يَقْتُلْمُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُعَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka Jahannam (dan dia) kekal di dalamnya, Allah akan marah kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan untuknya siksaan yang dahsyat.” [QS An Nisa`: 93]
2. Jangankan membunuh kaum muslimin, membunuh orang kafir mu’ahad (yang sedang dalam ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin), kafir dzimmi (yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin), dan musta`man (yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin) saja diharamkan di dalam Islam meskipun mereka masih berstatus kafir.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلمbersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْرَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak bisa mencium aroma surga, padahal aromanya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” [HR Al Bukhari (3166)] 
3. Allah menganggap pembunuhan satu orang mukmin sama seperti membunuh seluruh manusia.
Allah berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَكَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍأَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَاالنَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّكَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (qishash), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” [QS Al Maidah: 32]
Ayat di atas bukan hanya berlaku bagi bangsa Israil tapi juga berlaku bagi umat Muhammad صلى الله عليه وسلم .
4. Orang yang membunuh diri dengan menggunakan suatu benda atau cara, kelak di hari kiamat akan dihukum dengan benda atau cara tersebut di dalam neraka.
Dalilnya adalah:
a. Hadits Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  bersabda:
مَنْ حَلَفَبِمِلَّةٍ غَيْرِ الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَنَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِكَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah dusta atas nama agama selain Islam, maka dia seperti apa yang diucapkannya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka Jahannam. Melaknat seorang mukmin sama seperti membunuhnya. Barangsiapa yang menuduh seorang mukmin sebagai kafir maka dia seperti telah membunuhnya.” [HR Al Bukhari (6105) dan Muslim (110)]
b. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  bersabda:
الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِي النَّارِ وَالَّذِي يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِيالنَّارِ
“Orang yang mencekik dirinya (bunuh diri) maka dia akan mencekik dirinya di neraka, dan orang yang menusuk dirinya maka dia akan menusuk dirinya di neraka.” [HR Al Bukhari (1365)]
5. Membunuh diri adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah  صلى الله عليه وسلم :
الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِوَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
“(Di antara) dosa-dosa besar adalah: Berbuat syirik terhadap Allah, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu.” [HR Al Bukhari (6675)]
Yang dimaksud dengan kalimat “membunuh diri” di atas termasuk membunuh diri sendiri dan juga termasuk membunuh diri orang lain. Kedua-duanya adalah dosa besar.
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan akan keharaman melakukan bunuh diri dam membunuh diri orang lain dengan cara apapun. Orang-orang yang nekat melakukan ini kebanyakan menyandarkan perbuatannya kepada beberapa hadits dan kisah yang sebenarnya dan pada hakikatnya bukan merupakan dalil bagi mereka karena mereka memahami hadits-hadits dan kisah-kisah tersebut tidak dengan pemahaman yang benar yang berlandaskan pemahaman ulama generasi terdahulu (salaf) umat ini.
والحمد لله رب العالمين
Hukum Menyolatkan Orang yang mati bunuh diri
Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu':
من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس
"Siapa yang bunuh diri atau curang (menilep) ghanimah, menurut madhab kami, ia dimandikan dan dishalatkan. Ini juga madhab Abu Hanifah, Malik Dawud. Imam Ahmad berkata: Imam tidak menyalatkan keduanya sementara kaum muslimin yang lainnya tetap menyalatkannya."
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
“Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.” (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)
Dalam hadis yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا
“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)
Semua kejadian di atas menunjukkan betapa mengerikannya dosa bunuh diri. Sementara mereka yang telah ‘sukses’ bunuh diri, tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bertaubat, karena telah menjemput ajalnya.
Kedua, seorang manusia tidak mendapatkan beban syariat sebelum dia menginjak usia baligh. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal diangkat (tidak ditulis amalnya) untuk tiga orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Abu Daud 4403, Turmudzi 1423
Ketika menjelaskan hukum anak kecil yang murtad, Ibnu Qudamah mengatakan,
الصبي لا يُقتل ، سواء قلنا بصحة ردته أو لم نقل ؛ لأن الغلام لا يجب عليه عقوبة ، بدليل أنه لا يتعلق به حكم الزنا والسرقة في سائر الحدود ، …
“Anak kecil tidak dihukum bunuh, baik kita anggap sah murtadnya atau tidak sah. Karena anak kecil tidak wajib dihukum, dengan dalil hukum zina, mencuri atau pelanggaran lainnya, tidak terkait dengannya…” (al-Mughni, 9:16).
 
Beliau juga bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا
“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.”
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih .” (Al-Baqarah : 178)‎
 
Karena termasuk bunuh diri. Allah melarangnya dalam Ayat,
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisaa` : 29).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
“Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.”‎‎
 
ولا يجوز قتلها ، أي : البهيمة ، ولا ذبحها للإراحة ، لأنها مال ، ما دامت حية , وذبحها إتلاف لها ، وقد نهي عن إتلاف المال ، كالآدمي المتألم بالأمراض الصعبة أو المصلوب بنحو حديد ؛ لأنه معصوم مادام حيا
“tidak boleh membunuhnya, yaitu hewan ternak (yang sakit), tidak boleh juga menyembelihnya untuk mengistirahatkannya (dari rasa sakit), karena ia adalah harta selama ia masih hidup dan menyembelihnya merupakan membuang-buang harta. Kita dilarang menyia-nyiakan harta.
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق [١٥١] سورة الأنعام
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” ( Al-An’aam : 151)
ما مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ
 
“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya “[4]
Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ
“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...