Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan satu
sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai
ketidak seimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan
yang lain. Memikirkan agama, dan melupakan dunia secara total.
Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ
“Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al Mulk: 3)
Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan perawatannya,
baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan Islam.
Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah
akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا
وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا
اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah
besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah
karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan
tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang
sabar. (QS. Ali Imran (3): 146)
Dalam ayat lain:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan
yang benar. (QS. An Nisa’ (4): 9)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Dari Abu Hurairah, Dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih Allah cintai
dibanding mu’min yang lemah, dalam segala kebaikannya.” (HR. Muslim No.
2664, Ibnu Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa’i No. 623, 624.
Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 19960, Abu Ya’la dalam
Musnadnya No. 6251)
Demikianlah, Islam sangat memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan.
Bahkan Imam Ahmad ketika diminta untuk memilih, mana yang lebih utama,
calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau yang kuat walau tidak shalih?
Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab kekuatan bagi seorang
pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya, sedangkan
kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan
pemimpin hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun kelemahannya justru
membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan negaranya.
Maka, apa saja yang bisa menghantarkan kepada kekuatan, seperti makanan
yang sehat dan halal, berolahraga (senam), dan menghindari segala
perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan) dalam
Islam, baik muslim dan muslimah.
Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam
dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah,
ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan
ketentuan-ketentuan Syara’ ketika menjalankannya.
Senam (Gymnastics/ Calisthenics), yang disebut dalam bahasa Arab dengan
istilah Jumbaz (الْجُمْبَازُ) dalam kamus besar bahasa Indonesia
didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut;
“se·nam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastik:“
Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut;
“Gymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring
physical strength, flexibility, agility, coordination, and balance“
Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami
bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang
teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam
untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada
perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang
indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara
alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan
efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis
Sport (olah raga), karena senam memang tidak mungkin lepas dari
aktivitas mengolah tubuh secara fisik.
Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat,
lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang
ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang
semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih
hanyalah salah satu uslub (tehnik) diantara sekian cara untuk
melaksanakan perintah Syara’ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun
Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam
menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim
meriwayatkan;
صحيح مسلم (13/ 142)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ
الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
وَلَا تَعْجَزْ
Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: ‘Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh
Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. (tapi) Pada
masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa
yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan
janganlah kamu menjadi orang yang lemah (H.R.Muslim)
Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan;
سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي (8/ 680)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ
كَانَ إِذَا قِيلَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا
أُحَدِّثُكُمْ إِلَّا مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِهِ وَيَأْمُرُنَا أَنْ نَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ
Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin
Arqam; “Ceritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam!.” Maka ia berkata; “Aku tidak
akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada
kami (untuk mengucapkan): Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
kelemahan…(H.R.An-Nasai)
Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik juga.
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya
hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam
tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna
tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (16/ 205)
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ
اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ
قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ
وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah,
bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan
qiyamullail semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga
berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk
tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga
punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.”
(H.R.Bukhari)
Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih
yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang
bersama Nabi. Allah berfirman;
{وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا
وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِوَمَا ضَعُفُوا وَمَا
اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران: 146]
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah
besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah
karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan
tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang
Tabah. (Ali Imran; 146)
Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman;
{وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ} [النساء: 9]
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah (An-Nisa;9)
Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah
memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan
mereka. Allah berfirman;
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } [الأنفال: 60]
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (Al-Anfal; 60)
Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang
sakit agar meminta ‘Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna ‘Afiyah yang
utama. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى (11/ 392)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ رَجُلًا قَدْ
جُهِدَ حَتَّى صَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ فَقَالَ لَهُ أَمَا كُنْتَ تَدْعُو
أَمَا كُنْتَ تَسْأَلُ رَبَّكَ الْعَافِيَةَ قَالَ كُنْتُ أَقُولُ
اللَّهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَعَجِّلْهُ لِي فِي
الدُّنْيَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّكَ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ أَفَلَا
كُنْتَ تَقُولُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk
seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian
beliau berkata kepadanya: “Tidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah
engkau pernah memohon ‘Afiyah?” Orang tersebut berkata; dahulu saya
pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di
akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Subhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan
mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA
FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABANNAAR (Ya
Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta
lindungilah aku dari adzab Neraka) (H.R.At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi
kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah
Syara’. Senam adalah salah satu uslub (tehnik) untuk mencapainya. Dari
sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah.
Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan
menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum
syara juga diizinkan.
Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh
FIG (Federation Internationale de Gymnastique) seperti senam artistik,
senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin,
dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri
selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat
dan kuat yang diperintahkan Syara’.
Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah
diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan
kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam
kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam
rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat,
senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam
mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya.
semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud
dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang
diperintahkan Syara’.
Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai
target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk
kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian
dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh
diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam
yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis
senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan
kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran
dari Dienul islam.
Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang
mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik
yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita,
maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri,
tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat
dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang
membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum
musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara
mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat
bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam
yang demikian juga Mubah hukumnya.
Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah
memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan
lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah
tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat
yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah
menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah
bagi wanita sebagaimana Mubah bagi lelaki.
Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak
ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja,
jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib
menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali
oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam
pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari,
beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini
bermakna, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari
yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad
meriwayatkan;
مسند أحمد (40/ 145)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي
عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ تَقَدَّمُوا
فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لَهَا تَعَالَيْ أُسَابِقْكِ
Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata: Aisyah telah mengabarkan
kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang
ketika itu (Aisyah) adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada
para sahabatnya: “Majulah kalian.” Mereka lalu bergegas maju. Kemudian
Rasulullah bersabda kepada Aisyah: “Kesinilah, saya mengajakmu berlomba
lari. (H.R.Ahmad)
Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan
keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok,
menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan
semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (11/ 59)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat;
kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan
wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka
berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang
miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.”
(HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)
Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar)
dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya,
bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka hendaknya memperbaiki
keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta’ala, menyesali perbuatan
tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ
مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut
termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga,
padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu
merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang
terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok
tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah
Al Islamiyah)
Maka jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin
dari pandangan mata laki-laki asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika
dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan
bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits
di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras
dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun
jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang
ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Ada pun bagi para kader, dia harus
berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa didasari oleh ilmu. Hendaknya
menanyakan berbagai masalah dan aktivitasnya kepada para asatidz, dan
tidak jalan sendiri.
Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan
menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang
tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita
celaka yang disebutkan dalam hadis di atas.
Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam
pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain.
Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika
dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati
tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada
unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur
menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak
menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada
orang kafir, dan lain-lain.
Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun
Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm
pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik
terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya.
Wallahua’alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar