Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal
bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,
namun ada beberapa hukum yang bisa jadi berbeda. Sebagai seseorang yang
menganut agama Islam, anda harus mengetahui hukum-hukum bercinta yang
ada di dalam agama anda tersebut, Dengan begitu, anda akan dapat
menjalankan hal tersebut sesuai dengan tuntunan kitab suci agama Islam,
yaitu Al Qur’an dan Hadits Rosululloh SAW.
Dalam Islam, ada saat-saat di mana anda dan suami anda harus melakukan
hubungan suami istri sebagai bagian dari syariat agama yang anda yakini
tersebut. Ketika anda melakukan hubungan suami istri yang bersifat wajib
ini, anda akan mendapatkan pahala. Jika anda meninggalkannya, anda akan
mendapatkan dosa yang nantinya akan ada balasannya. Lalu, kapankah anda
dan suami anda wajib melakukan hubungan suami istri tersebut.
Islam sebagai agama yang syamil (universal) merupakan rahmat yang tidak
hanya buat umatnya namun juga buat seluruh mankhluk. Sebagai sebuah
rahmat kehidupan yang bisa dinikmati oleh umatnya maka diutuslah
Rasulullah Muhammad saw yang menjadi contoh aplikatif realistis seluruh
ajaran islam.
Sebagai sebuah contoh sempurna di semua aspek kehidupan maka segala apa
pun yang berasal darinya tidaklah lepas dari bimbingan wahyu Robb-nya,
sebagaimana firman Allah swt,”Dan Tiadalah yang diucapkannya itu
(Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain
hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm : 3 – 4)
Termasuk yang bersumber dari Rasulullah saw yang sebagian kaum muslimin
masih menganggapnya taboo adalah perihal variasi dan seni bercinta.
Mereka menganggap hal ini tidak perlu dibahas dan dipelajari karena hal
ini sudah menjadi naluri setiap manusia. Padahal realitanya tidaklah
demikian, banyak dari pasangan suami isteri yang tidak merasakan
kenikmatan dalam bercinta meskipun hubungan itu sudah sering dilakukan.
Kalaulah setiap pasangan suami isteri menyadari bahwa persetubuhan
diantara mereka adalah ibadah, dan pada umumnya ibadah bahwa ia
memerlukan ilmu dan pengetahuan sehingga mendapatkan ridho dari Allah
swt.
Islam juga tidak menginginkan umatnya mengabaikan permasalahan seksual
yang dianggap hanya sebagai sebuah rutinitas tanpa memperhatikan
kepuasan dalam bercinta diantara suami-isteri, sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”
Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka
lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi
sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah
tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.”
(HR. Abu Ya’la)
Hukum islam bagi seorang yang sudahmenikah ketika melakukan hubungan
seksual dikembalikan kepada paparan hukum islam pada umumnya. Bisa
Wajib, Sunnah, Mubah, Maupun Haram.
Menjadi wajib apabila seorang suami atau istri sedang mengalami kondisi
‘pengen’ berhubungan seksual yang memuncak. Di khawatirkan padanya kalau
tidak melakukan hubungan seksual dengan pasangan halalnya akan jatuh
pada perbuatan maksiat / zina. Maka ketika suami mengajak istrinya
berhubungan seks, istri diharuskan memenuhinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ
فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)
Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau
dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi
suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam
keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami
selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)
Menjadi SUNNAH secara umum ketika rutin melalukan hubungan intim
diniatkan mencapai beberapa tujuan utama dari jimak (bersetubuh) antara
lain:
Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah
Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus
Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga
Menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Dihukumi MAKRUH ketika melakukan hubungan seksual di dalam kamar mandi
(menurut pendapat sebagian ulama). Makruh juga hukumnya menceritakan
detail proses hubungan intim yang dilakukan suami istri kepada orang
lain tanpa kepentingan yang besar di dalamnya.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini
(”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi
Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya
lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim) )ada
pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi
antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail
hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’)
berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun
sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan
di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah
(kehormatan diri)
Menjadi HARAM / BERDOSA ketika istri sedang haid, suami memaksa
melakukan hubungan seksual. Atau ketika istri sedang nifas termasuk
melakukan hubungan seksual di dubur (anal seks).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya
menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits
yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram
berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i
rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia
telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan suami isteri tidak lari dari hubungan seks. Mengikut pandangan
pakar, sebaiknya setiap pasangan mengadakan hubungan seks 3 kali
seminggu. Ini menjadikan jumlah minima hubungan seks setiap pasangan
adalah 12 kali sebulan. Mengambil kira waktu isteri datang bulan selama
seminggu atau lebih setiap bulan.
Menurut islam, isteri adalah ibarat ladang untuk suaminya. Si suami
boleh boleh buat apa sahaja, APA SAHAJA bersama atau kepada isterinya.
Selagi mana tidak melibatkan lubang dubur atau bersama ketika isteri
datang haid. Islam melarang pasangan bersama ketika haid dan dubur
kerana ia adalah kotor dan boleh mendatangkan mudarat.
Panduan posisi seks dalam islam amat mudah. Tidak bersama ketika haid,
tidak melibatkan dubur dan jangan berbogel ketika bersama. Anda pasti
pernah melihat set katil yang mempunyai tiang tinggi di empat penjuru
katil. Tujuannya ia boleh dipasang kelambu bagi memudahkan pasangan
bersama dengan ruang kawasan yang lebih besar.
Islam tidak melarang pasangan menggadakan hubungan seks, diatas katil,
diatas kerusi, diatas sofa, didalam kenderaan, di dapur, di tepi
dinding, dilantai. Asalkan panduan diatas dipatuhi beserta dengan doa
dan adab-adab ketika berjimak dan selepas berjimak.
Pasangan boleh memilih pelbagai jenis posisi ketika melakukan hubungan
seks. Mempelbagai posisi dapat menghilangkan rasa bosan pasangan.
Memudahkan isteri mencapai titik kepuasan atau klimax dengan mudah.
Mahupun juga dipanggil senaman diatas katil untuk tujuan kesihatan.
Suami boleh diatas, isteri boleh diatas, boleh melapik punggung isteri
dengan bantal dan banyak lagi. Titik kepuasan setiap wanita adalah
berbeza. Lelaki harus pandai dan cepat bermula dari tarikh perkahwinan.
Mencari titik kepuasan pasangan agar tidak mendatangkan kemarahan jika
isteri tidak mendapat kepuasan ketika melakukan hubungan seks.
Tuntunan Nabi dalam Bercinta
Maka tidak heran jika Rasulullah memberi petunjuk yang sangat sempurna
terkait urusan cinta ini, sehingga tidak saja mendatangkan kenikmatan
ragawi, tetapi juga menyehatkan jiwa dan menentramkan hati.
Nah, di era modern ini, cara bercinta Nabi adalah cara paripurna untuk
menjaga keharmonisan rumah tangga, sehingga tidak ada yang lebih indah
bagi seorang suami melainkan istrinya sendiri. Dan, tidak ada yang
sangat menawan bagi seorang istri, selain suaminya sendiri. Dalam spirit
cinta mereka, tertanam harapan kuat, akan lahirnya generasi rabbani,
generasi qur’ani yang hidup untuk mengabdi kepada Allah demi menjayakan
Islam dan umat Islam.
Lantas, bagaimanakah cara terbaik untuk memperagakan kehidupan special itu sehari-hari bersama istri atau suami?
Pertama, ciptakanlah suasana rumah yang romantis. Suasana rumah yang
membuat suami betah di dalam rumah. Dan, selalu siap bercinta dengan
pasangan setiap kehendak untuk hajat terindah kehidupan dunia itu muncul
dari suami (pasangan). Para pria sering lalai urusan romantisme ini.
Padahal banyak wanita suka dengan suasana romantis.
Kedua, jangan suka menunda dan menolak. Nabi yang melarang seorang
istri menolak ajakan suami. Umumnya pria agresif sedang wanita pemalu.
Dalam sebuah hadits dituturkan, Rasulullah bersabda: “Jika seorang
istri dipanggil oleh suaminya karena hajat biologisnya, maka hendaknya
segera datang, meski dirinya sedang sibuk.” (HR Turmudzi).
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “Allah
melaknat wanita yang menunda-nunda, yaitu seorang istri ketika diajak
suaminya ke tempat tidur, tetapi ia berkata, 'nanti dulu', sehingga
suaminya tidur sendirian.” (HR Khatib).
Dalam hadis lain dituturkan: “Jika suami mengajak tidur istrinya, lalu
sang istri menolak, yang menyebabkan sang suami marah kepadanya, maka
malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi tiba.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Bagi mereka yang terserang virus feminisme, mungkin makna hadits itu
bisa diselewengkan. Tetapi, jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya
hadits itu mengajak para istri untuk mampu menciptakan suasana rumah
tangga yang hangat penuh gelora cinta.
Dengan kata lain, istri harus mempersiapkan segalanya demi kenikmatan
bercinta bersama suami. Dan, istri yang cerdas, tidak akan pernah
menemui suaminya dalam kondisi terpanggil, tetapi menyerahkan diri
dengan sepenuh hati. Dengan cara seperti itu, Insya Allah, kehidupan
rumah tangga akan bahagia selamanya.
Ketiga, mengatur waktu. Suami juga jangan sampai salah paham. Hadits di
atas tidak berarti suami punya hak memaksa. Suami juga harus tahu diri,
apakah para istri dalam keadaan kelelahan setelah bekerja seharian di
rumah atau tidak. Maka sebaiknya masalah ini saling memahami.
Suami-istri sebaiknya bisa mengatur waktu, sehingga aktivitas bercinta
dapat terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
Jadi, berusahalah untuk bisa mengatur waktu, sehingga terciptalah keharmonisan rumah tangga
Keempat, bercintalah sesuai tuntunan Nabi. Proses bercinta adalah bagian
dari iman, maka pelaksanaannya pun harus sesuai tuntunan Nabi. Tidak
boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan oleh Islam. Sebab
bercinta (making love) bukan sekedar pemuasan diri, tetapi juga proses
persiapan melahirkan generasi rabbani. Oleh karena itu, aktivitas
bercinta harus juga karena Allah Subhanahu Wata’ala dan diniatkan karena
ibadah, bukan sekedar kesenangan biologis semata.
Kelima, pada tempat yang benar secara syariat. Mendatangi istri pada
tempatnya (farji) bukan yang lain (dubur/anal). Jika sampai hal itu
terjadi, maka baginya laknat Allah Subhanahu Wata’ala.
Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan melihat orang yang menyetubuhi
seorang laki-laki atau isterinya pada bagian dubur.” (HR. Tirmidzi dan
Nasa’i).
Itulah mengapa Islam tidak mengenal konsep homo-seksual atau
lesbianisme. Karena alat kelamin manusia diciptakan oleh-Nya bukan
semata untuk memuaskan keinginan, tetapi juga melahirkan generasi. Jadi,
aktivitas bercinta yang tidak sesuai syariat Islam adalah haram.
Akan tetapi Islam memberi kebebasan suami istri dalam melakukan hubungan
intim terkait dengan gaya yang dipilih. Hal ini Allah tegaskan dengan
sebuah ilustrasi yang sangat gamblang, terkait bagaimana gaya suami
bertemu istri.
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم
مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-baqarah [2]: 223).
Ibn Katsir dalam tafsir ayat tersebut juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
“Isteri-isteri kalian adalah (seperti) lahan tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah lahan tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu
kehendaki”.
Bahkan lebih tegas Rasulullah juga pernah bersabda, “Datangilah mereka
dengan cara bagaimanapun selama masih pada kemaluan.” (HR. Ahmad).
Keenam, bersih dan berhias diri seindah/sewangi mungkin. Sudah fitrah
manusia suka melihat yang indah dan mencium yang harum. Oleh karena itu,
Islam mengajarkan agar suami istri untuk suci, bersih dan berhias diri
sebelum melakukan jima’. Dengan cara seperti itu, maka hasrat cinta akan
tetap terjaga, sehingga terciptalah keharmonisan rumah tangga yang luar
biasa.
Rasulullah mengingatkan kepada para suami, agar tidak menyetubuhi istri
mereka dalam keadaan nifas dan haid. Dalam sebuah hadis Rasulullah
bersabda: "Barangsiapa yang bersenggama dengan wanita yang sedang haid,
atau menyetubuhi wanita dari dubur (lubang anus)-nya, atau mendatangi
paranormal (ahli tenung), dan mempercayai ramalannya, Maka sejatinya ia
telah kufur (ingkar) dengan apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad."
(HR Abu Daud).
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha
mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa
cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan
senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan
wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw ,
Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar
kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau
Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai )
tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram
memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan
suaranya.
Ketujuh, kemesraan dan rayuan. Bahkan, suami dan istri boleh
bermesra-mesraan ketika sang istri sedang haid, selama tidak dilanjutkan
dengan hubungan sanggama di antara mereka. Aktivitas bermesra-mesraan
ini dalam dunia fiqh biasa disebut dengan istilah istimta’, yang berarti
bersenang-senang, berlezat-lezat, atau bernikmat-nikmat. Jadi, awalilah
pertemuang dengan suami atau istri dengan bercumbu rayu.
Banyak para suami melupakan masalah ini. Seolah-oleh yang terpenting
hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat sesegra mungkin. Padahal, rayuan
dan pemanasan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yang besar
dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk
berhubungan.
Seorang suami harusnya memulai seks dengan bersenda gurau, merangkul,
memeluk dan mencium mata istrinya. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa
ada pahala yang besar bagi suami yang menggauli istrinya dengan baik.
Dari Ibnu Qudamah; ”Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu
istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan
dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah
diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia
berkata:”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah
mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak
mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan
kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan bagian tunuh
dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika dia
menikah dengan janda:
“فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك” (رواه الشيخان)، ولمسلم “تضاحكها وتضاحكك”
“Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya
didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan
berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau
melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi ,
kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri ,
asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata
istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu
dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan
istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya
kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg
dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium
dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil
merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan .
Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan
merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg
kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan ,
bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap
wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya
dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan
sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena
dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri ,
mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah
sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh
terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :
“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan
untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua
ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan
keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “
Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan
istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama
istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan
percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir
berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH )
.
Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli
istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main
cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt ,
akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat
1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya
10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila
menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur
20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya ,
maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “ HR Bukhari
Foreplay atau pemanasan sebelum melakukan penetrasi seksual bertujuan
untuk menciptakan komunikasi yang positif antara suami dan istri. Dengan
foreplay yang benar dan cukup maka aktifitas seks akan lebih
menyenangkan dan memuaskan kedua pihak.
Delapan, berdoa, ini aktivitas paling penting sebelum berdoa. Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas dituturkan, Rasulullah
bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian hendak mencampuri
istrinya, maka hendaknya sebelum senggama membaca doa:
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithan, wa jannib asy-syaithana ma
razaqtana” (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari
Setan. Dan jauhkan setan dari apa-apa yang Engkau karuniakan kepada kami
(anak keturunan).
Dengan memanjatkan doa, diharapkan anak yang lahir dari buah percintaan
bisa menjadi anak yang sholeh-sholehah dan takwa kepada Allah Subhanahu
Wata’ala. Dengan berdoa, kata Nabi, “Kemudian dia dikaruniai seorang
anak, maka setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama berpendapat, makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.” Di
antara pendapat itu mengatakan, dengan berdoa saat jima’ setan tidak
mampu menguasai anak ini, karena keberkahan bacaan basmalah. Sehingga
mereka termasuk di antara hamba Allah, yang Allah sebut dalam al-Quran,
di mana setan tidak memiliki kekuatan untuk mengalahkan mereka.
Allah berfirman tentang mereka yang artinya, “Sesungguhnya,
hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali
orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat.” (QS.
al-Hijr: 42).
Pendapat lain mengatakan, jika kita berdoa, setan tidak bisa ikut
bergabung bersama sang suami untuk menyetubuhi istrinya. Sebagaimana
riwayat dari Mujahid, beliau mengatakan;
“Sesungguhnya, orang yang ber-jima’ dan dia tidak membaca basmalah (doa
sebelum jima’), maka setan membelit kemaluan orang ini dan ber-jima’
bersamanya.” Ibnu Hajar mengatakan, “Barangkali, inilah pendapat yang
paling mendekati.” (Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 21734)
“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami
hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya
kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya
bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di
lakukan itu tanpa penutup sama sekali.
Karena ada hadist :
Rosulalloh,Saw Bersabda:
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau
menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada
istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat
abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan
istrinya karena malu sama Allah Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu
malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan
akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang
hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat “
Sebelum bermalam pertama, sangat disukai untuk memperindah diri masing-masing dengan berhias, memakai wewangian, serta bersiwak.
Berdasarkan sebuah hadits dari Asma’ binti Yasid radhiyallaahu ‘anha ia
menuturkan, “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah shallallahu a’laihi
wasallam. Setelah selesai, aku pun memanggil Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Beliau pun duduk di sisi Aisyah. Kemudian diberikan
kepada beliau segelas susu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
meminum susu tersebut dan menyerahkannya pada Aisyah. Aisyah menundukkan
kepalanya karena malu. Maka segeralah aku menyuruhnya untuk mengambil
gelas tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [HR Ahmad,
sanad hadits ini dikuatkan oleh Al-Allamah Al-Muhadits Al-Albani dalam
Adabul Zifaf].
Adapun disunnahkannya bersiwak, karena adab yang dicontohkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau selalu bersiwak
setiap setiap hendak masuk rumah sebagaimana disebutkan oleh Aisyah
radhiyallaahu ‘anha dalam Shahih Muslim. Selain itu akan sangat baik
pula jika disertai dengan mempercantik kamar pengantin sehingga menjadi
sempurnalah sebab-sebab yang memunculkan kecintaan dan suasana romantis
pada saat itu.
Hendaknya suami meletakkan tangannya pada ubun-ubun istrinya seraya
mendoakan kebaikan dengan doa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam ajarkan :
اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا
عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya.”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu 'anhu].
Disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan shalat dua rakaat
bersama-sama. Syaikh Al Albani dalam Adabuz Zifaf menyebutkan dua atsar
yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Bakr Ibnu Abi Syaiban dalam
Al-Mushannaf dari sahabat Abu Sa’id, bekat budak sahabat Abu Usaid,
beliau mengisahkan bahwa semasa masih menjadi budak ia pernah
melangsungkan pernikahan. Ia mengundang beberapa sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya Abdullah bin Mas’ud, Abu
Dzarr, dan Hudzaifah.
Abu Sa’id mengatakan, “Mereka pun membimbingku, mengatakan, ‘Apabila
istrimu masuk menemuimu maka shalatlah dua rakaat. Mintalah perlindungan
kepada Allah dan berlindunglah kepada-Nya dari kejelekan istrimu.
Setelah itu urusannya terserah engkau dan istrimu. “Dalam riwayat Atsar
yang lain Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu mengatakan,
perintahkan isrtimu shalat dibelakangmu.”
Ketika menjumpai istri, hendaknya seorang suami berprilaku santun kepada
istrinya semisal dengan memberikan segelas minuman atau yang lainnya
sebagimana dalam hadits di atas, bisa juga dengan menyerahkan maharnya.
Selain itu hendaknya si suami untuk bertutur kata yang lembut yang
menggambarkan kebahagiaannya atas pernikahan ini. Sehingga hilanglah
perasaan cemas, takut, atau asing yang menghinggapi hati istrinya.
Dengan kelembutan dalam ucapan dan perbuatan akan bersemi keakraban da
keharmonisan di antara keduanya.
Apabila seorang suami ingin menggauli istrinya, janganlah ia
terburu-buru sampai keadaan istrinya benar-benar siap, baik secara
fisik, maupun secara psikis, yaitu istri sudah sepenuhnya menerima
keberadaan suami sebagai bagian dari dirinya, bukan orang lain. Begitu
pula ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, jangan pula dirinya
terburu-buru meninggalkan istrinya sampai terpenuhi hajat istrinya.
Artinya, seorang suami harus memperhatikan keadaan, perasaan, dan
keinginan istri. Kebahagian yang hendak ia raih, ia upayakan pula bisa
dirasakan oleh istrinya.
Bagi suami yang akan menjima’i istri hanya diperbolehkan ketika istri
hanya diperbolehkan ketika istri tidak dalam keadaan haid dan pada
tempatnya saja, yaitu kemaluan. Adapun arah dan caranya terserah yang
dia sukai.
Allah berfirman yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah
kalian menjauhi (tidak menjima’i) wanita diwaktu haid, dan janganlah
kalian mendekati (menjima’i) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka
telah suci, maka campurilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan
Allah kepad kalian (kemaluan saja). Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. Istri-istri kalian adalah (seperti)
tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat itu
bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk
diri kalian, bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa kalian kelak
akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
beriman.” [Q.S. Al Baqarah: 222-223].
Diperbolehkan bagi suami dan istri untuk saling melihat aurat satu sama
lain. Diperbolehkan pula mandi bersama. Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha
berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana dan kami
berdua dalam keadaan junub.” [HR. Al Bukhari dan Muslim.]
Diwajibkan bagi suami istri yang telah bersenggama untuk mandi apabila
hendak shalat. Waktu mandi boleh ketika sebelum tidur atau setelah
tidur. Namun apabila dalam mengakhirkan mandi maka disunnahkan terlebih
dahulu wudhu sebelum tidur. Berdasarkan hadits Abdullah bin Qais, ia
berkata, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang dilakukan Nabi
ketika junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum
mandi?’ Aisyah menjawab, ‘Semua itu pernah dilakukan Rasulullah.
Terkadang beliau mandi dahulu kemudian tidur dan terkadang pula beliau
hanya wudhu kemudian tidur.”[HR. Ahmad dalam Al Musnad]
Tidak boleh menyebarkan rahasia ranjang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya diantara manusia yang
paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah
laki-laki yang mendatangi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan
kepadanya, kemudian ia menyebarkan rahasianya.” [HR. Muslim dari sahabat
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallaahu 'anhu]
.Kesempurnaan syariat Islam ini menunjukkan betapa besarnya perhatian
Allah terhadap hamba-Nya melebihi perhatian hamba terhadap dirinya
sendiri. Oleh karenanya, hendaklah setiap hamba tetap berada di atas
fitrah tersebut di atas agama allah agar dirinya selalu berada di atas
jalan yang lurus, “(Tetaplah di atas fitrah) yang Allahtelah menciptakan
manusia menurut fitrah itu.” [QS. Ar Rum: 30]. Allahu a’lam
Berwudhu
Jika suami selesai melakukan hubungan dan ingin mengulanginya
lagi,Rasulullah menganjurkan berwudhu terlebih, sebagaimana sabdanya:
“إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ [بينهما وضوءا] وفي رواية: وضوءه للصلاة فإنه أنشط في العود ”
“Apabila kamu telah selesai mendatangi isterinya dan ingin mengulanginya lagi,maka hendaklah berwuduklah di antara keduanya (hubungan seks) ,dan dalam riwayat lain: Wudhuk seperti wudhuk solat kerana ianya memberi kecergasan dan mengulanginya lagi”. (HR Imam Muslim (1/171), Ibnu Abi Syaibah).
Dengan demikian, maka akan terciptalah keharmonisan suami istri,
keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jadi, jangan salah, Islam juga
punya aturan tentang cinta. Menariknya apa yang Islam syariatkan dalam
hubungan suami istri adalah suatu aturan yang sesuai dengan nurani
manusia. Selamat hidup hidup sehat dan bahagia, tentusaja, dengan cara
Rasulullah agar mendapat berkah, terutama anak-anak yang sholeh dan
sholihah.
Berbagai teknik dalam persetubuhan
Selagi yang namanya alam termasuk juga manusia, apa sahaja yang ada
padanya berubah. Tambahan pula, manusia itu sendiri sukakan perubahan.
Jika tidak ada perubahan sesuatu itu akan membosankan. Begitu juga
dengan melakukan persetubuhan, jika hanya menggunakan teknik yang sama
kemungkinan besar perasaan bosan akan timbul. Oleh kerana itu, bagi
pasangan suami isteri yang mengimpikan kenikmatan persetubuhan itu tetap
selalu dirasakan, keduanya akan sentiasa mencari teknik atau cara-cara
baru dalam melakukan persetubuhan. Agar keduanya akan mendapat
kehangatan dalam hubungan.
Kelebihan hubungan seks pelbagai posisi:
DAPAT menghilangkan perasaan bosan akibat teknik yang sama.
DAPAT menaikkan keinginan untuk bersetubuh.
DAPAT meningkatkan kenikmatan berkelamin.
DAPAT menjarangkan kehamilan.
DAPAT menperolehi kehamilan.
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم
مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Isteri-isteri adalah seperti kebun tempat kamu bercucuk tanam, maka datangilah kebun tempat kamu bercucuk tanam itu dari mana sahaja yang kamu kehendaki” (Al-Baqarah:223)
Tujuh posisi seks sebagai panduan.
1- Teknik berhadap-hadapan.
2- Teknik lelaki diatas.
3- Teknik isteri diatas.
4- Teknik duduk berhadap-hadap.
5- Teknik berjimak di belakang.
6- Posisi duduk di ats kerusi.
7- Posisi berlutut.
1. Teknik berhadap-hadapan
Cara ini dikerjakan oleh kedua belah pihak saling berhadap-hadapan,suami
memasukkan zakarnya ke dalam faraj isteri.Setelah itu suami isteri
dapat melakukan aktiviti secara seimbang.Dalam cara ini gerakan lambat
dan terbatas,sehingga kadangkala agak kurang disenangi oleh kedua
pasangan suami-isteri.
2- . Teknik lelaki diatas.
Dengan teknik ini isteri telentang dengan kaki terbuka,di bawah
pingulnya dapat diletakkan bantal untuk memudahkan zakar suami
dimasukkan lebih dalam.Apabila zakar suami telah masuk,maka isteri
dapatlah dirapatkan supaya gesekan zakar dapat dirasakan.
3- Teknik isteri diatas.
Dalam teknik ini suami bersikap tenang,sedangkan isteri memainkan
peranannya.Teknik ini sesuai untuk suami yang uzur atau kurang sihat.
Dengan posisi ini tangan suami dapat aktif meraba tubuh isterinya supaya
cepat terangsang,sedangkan bagi suami sendiri akan dapat melambatkan
keluarnya air mani. Dalam cara ini,peluang memproleh kehamilan adalah
kurang sebab air mani yang di pancutkan akan keluar dari farajnya.
4. Teknik duduk berhadap-hadap.
Teknik ini dapat dilakukan dengan duduk berhadap-hadapan.Isteri duduk
pada peha suaminya sambil membukakan pehanya. Dengan posisi ini keduanya
akan dapat saling berciuman atau bercumbu rayu untuk menambah
kenikmatan.
Posisi ini dapat memuaskan nafsu kepuasan kepada kedua suami
isteri.Keuntungan cara ini ialah bagi suami yang mempunyai kemaluan yang
agakpendek.maka zakarnya akan dapat masuk sampai ke dalam.Sedangkan
bagi suami yang mempunyai kemaluan yang agak panjang,ia akan dapat
mengendalikan menurut kemahuannya.Dankemungkinan untuk hamil dengan cara
ini agak sukar.
5. Teknik berjimak di belakang.
Cara ini dapat dilakukan apabila keduanya miring atau isteri menunggang
sambil menundukkan kepala sedangkan suami duduk dari belakang. Keadaan
demikian suami dapat lebih nikmat dan biarpun jika isteri dalam keadaan
hamil.
6. Posisi duduk di atas kerusi.
Cara ini merupakan salah satu cara yang sangat berguna,dimana suami
duduk diatas kerusi sedangkan isteri duduk berhadapan di atas peha
suaminya. Keuntungan cara ini dapat memberikan kepuasan kepada kedua
belah pihak.
7. Posisi berlutut.
Dalam posisi ini pihak isteri mengambil sikap berlutut serta menahan
badannya dengan sikunya beralaskan bantal atau lantai. Suami kemudian
berlutut pula di belakang dengan memasukkan zakarnya sambil memeluk
pinggang isterinya. Cara ini sesuai sekali dilakukan pada saat isteri
dalam keadaan hamil,sehingga perut isteri tidak bertindih.
Variasi bercinta diperlukan bagi pasangan suami-isteri untuk terus
menjaga gairah bercinta dan sikap saling menyayangi diantara keduanya.
Dan diantara variasi yang mungkin bisa dilakukan adalah bagaimana
bercinta di kamar mandi.
Meskipun bercinta dilakukan kamar mandi, namun suasana keindahan,
kenyamanan dan kebersihan tetaplah harus diperhatikan. Untuk menambah
gairah diantara keduanya bisa terlebih dahulu memberikan pengharum kamar
mandi dan saling memberikan wangi-wangian ke tubuh pasangannya terlebih
dahulu. Ingat, tujuan utamanya kan bukan untuk mandi seperti biasanya
tetapi untuk bercinta.
Aisyah ra berkata,”Aku memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw
kemudian dia menggilir para isterinya, kemudian pada pagi harinya dia
mengenakan pakaian ihram.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar mengatakan,”Perkataan menggilir isterinya adalah istilah
untuk bersenggama yang mewajibkannya mandi. Dan disebutkan di dalam
hadits itu bahwa Aisyah memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw
sebelumnya dan pada pagi harinya beliau sudah mengenakan ihram.” Ia
menambahkan ,”Ibnu Bathol mengatakan, ’Disunnahkan bagi laki-laki dan
wanita untuk memakai parfum / wewangian saat bersetubuh.” (Fathul Bari
juz I hal 458)
Pada saat mandi, suami isteri bisa saling menciduk air secara bergantian
dan menyirami tubuh pasangannya dan membersihkannya. Atau suami isteri
juga bisa berada didalam satu wadah yang bisa menampung keduanya,
seperti bak mandi atau bathup, tidak mengapa kalaupun saling melihat
aurat diantara mereka berdua. Dan hendaklah menghindari kemubadziran
didalam penggunaan air.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi
saw dalam satu bejana yang disebut al Farq.” (HR. Bukhori). 1 farq = 16
kati = ±18 liter.
Ad Dawudi menggunakan hadits ini sebagai dalil diperbolehkannya seorang
laki-laki melihat aurat isterinya atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan
dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin
Musa bahwasanya dia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat
kemaluan isterinya maka dia menjawab,”Saya bertanya (tentang hal yang
sama) kepada Atho’. Maka dia menjawab,’Aisyah pernah bertanya (tentang
hal ini) maka beliau menyebutkan hadits ini.” Artinya hadits ini menjadi
dalil dalam permasalahan ini. (Fathul Bari juz I hal 438)
Diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman mengatakan,”Telah berkata
Aisyah,’Aku mandi bersama Rasulullah saw dalam satu bejana dan kami
sama-sama dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)
Dari Aisyah ra berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu
bejana, tangan kami saling bergantian menciduknya.” (HR. Muslim)
Jadi meskipun bercinta dilakukan di kamar mandi hendaklah suami isteri
tetap memperhatikan kepuasan masing-masing pasangannya, tidak
tergesa-gesa untuk menyelesaikannya. Orang-orang barat menyebut seks
dengan istilah bercinta dan jika kita lihat dari kaca mata islam
sepertinya pengistilahan tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan
dengan rambu-rambu syariat. Seks umumnya cenderung dilakukan
terburu-buru dan ingin cepat selesai tanpa memperhatikan pemanasan
(mula’abah) dan kepuasan pasangannya, sebaliknya dengan bercinta.
Disamping cara-cara yang telah dikemukakan di atas,sebenarnya masih
banyak lagi cara yang lain.Biasanya dapat di kembangkan oleh pihak suami
dan isteri yang telah berpengalaman dalam melakukan persetubuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar