Kamis, 27 Februari 2020

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama, namun ada beberapa hukum yang bisa jadi berbeda. Sebagai seseorang yang menganut agama Islam, anda harus mengetahui hukum-hukum bercinta yang ada di dalam agama anda tersebut,  Dengan begitu, anda akan dapat menjalankan hal tersebut sesuai dengan tuntunan kitab suci agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Hadits Rosululloh SAW.
Dalam Islam, ada saat-saat di mana anda dan suami anda harus melakukan hubungan suami istri sebagai bagian dari syariat agama yang anda yakini tersebut. Ketika anda melakukan hubungan suami istri yang bersifat wajib ini, anda akan mendapatkan pahala. Jika anda meninggalkannya, anda akan mendapatkan dosa yang nantinya akan ada balasannya. Lalu, kapankah anda dan suami anda wajib melakukan hubungan suami istri tersebut.
Islam sebagai agama yang syamil (universal) merupakan rahmat yang tidak hanya buat umatnya namun juga buat seluruh mankhluk. Sebagai sebuah rahmat kehidupan yang bisa dinikmati oleh umatnya maka diutuslah Rasulullah Muhammad saw yang menjadi contoh aplikatif realistis seluruh ajaran islam.
Sebagai sebuah contoh sempurna di semua aspek kehidupan maka segala apa pun yang berasal darinya tidaklah lepas dari bimbingan wahyu Robb-nya, sebagaimana firman Allah swt,”Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm : 3 – 4)
Termasuk yang bersumber dari Rasulullah saw yang sebagian kaum muslimin masih menganggapnya taboo adalah perihal variasi dan seni bercinta. Mereka menganggap hal ini tidak perlu dibahas dan dipelajari karena hal ini sudah menjadi naluri setiap manusia. Padahal realitanya tidaklah demikian, banyak dari pasangan suami isteri yang tidak merasakan kenikmatan dalam bercinta meskipun hubungan itu sudah sering dilakukan.
Kalaulah setiap pasangan suami isteri menyadari bahwa persetubuhan diantara mereka adalah ibadah, dan pada umumnya ibadah bahwa ia memerlukan ilmu dan pengetahuan sehingga mendapatkan ridho dari Allah swt.
Islam juga tidak menginginkan umatnya mengabaikan permasalahan seksual yang dianggap hanya sebagai sebuah rutinitas tanpa memperhatikan kepuasan dalam bercinta diantara suami-isteri, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda,” Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.” (HR. Abu Ya’la)
Hukum islam bagi seorang yang sudahmenikah ketika melakukan hubungan seksual dikembalikan kepada paparan hukum islam pada umumnya. Bisa Wajib, Sunnah, Mubah, Maupun Haram.
Menjadi wajib apabila seorang suami atau istri sedang mengalami kondisi ‘pengen’ berhubungan seksual yang memuncak. Di khawatirkan padanya kalau tidak melakukan hubungan seksual dengan pasangan halalnya akan jatuh pada perbuatan maksiat / zina. Maka ketika suami mengajak istrinya berhubungan seks, istri diharuskan memenuhinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)
Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)
Menjadi SUNNAH secara umum ketika rutin melalukan hubungan intim diniatkan mencapai beberapa tujuan utama dari jimak (bersetubuh) antara lain:
Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah
Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus
Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga
Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,‎ menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.
Dihukumi MAKRUH ketika melakukan hubungan seksual di dalam kamar mandi (menurut pendapat sebagian ulama). Makruh juga hukumnya menceritakan detail proses hubungan intim yang dilakukan suami istri kepada orang lain tanpa kepentingan yang besar di dalamnya.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini  (”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim) )ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri)
Menjadi HARAM / BERDOSA ketika istri sedang haid, suami memaksa melakukan hubungan seksual. Atau ketika istri sedang nifas termasuk melakukan hubungan seksual di dubur (anal seks).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan suami isteri tidak lari dari hubungan seks. Mengikut pandangan pakar, sebaiknya setiap pasangan mengadakan hubungan seks 3 kali seminggu. Ini menjadikan jumlah minima hubungan seks setiap pasangan adalah 12 kali sebulan. Mengambil kira waktu isteri datang bulan selama seminggu atau lebih setiap bulan.
Menurut islam, isteri adalah ibarat ladang untuk suaminya. Si suami boleh boleh buat apa sahaja, APA SAHAJA bersama atau kepada isterinya. Selagi mana tidak melibatkan lubang dubur atau bersama ketika isteri datang haid. Islam melarang pasangan bersama ketika haid dan dubur kerana ia adalah kotor dan boleh mendatangkan mudarat.
Panduan posisi seks dalam islam amat mudah. Tidak bersama ketika haid, tidak melibatkan dubur dan jangan berbogel  ketika bersama. Anda pasti pernah melihat set katil yang mempunyai tiang tinggi di empat penjuru katil. Tujuannya ia boleh dipasang kelambu bagi memudahkan pasangan bersama dengan ruang kawasan yang lebih besar.
Islam tidak melarang pasangan menggadakan hubungan seks, diatas katil, diatas kerusi, diatas sofa, didalam kenderaan, di dapur, di tepi dinding, dilantai. Asalkan panduan diatas dipatuhi beserta dengan doa dan adab-adab ketika berjimak dan selepas berjimak.
Pasangan boleh memilih pelbagai jenis posisi ketika melakukan hubungan seks. Mempelbagai posisi dapat menghilangkan rasa bosan pasangan. Memudahkan isteri mencapai titik kepuasan atau klimax dengan mudah. Mahupun juga dipanggil senaman diatas katil untuk tujuan kesihatan. Suami boleh diatas, isteri boleh diatas, boleh melapik punggung isteri dengan bantal dan banyak lagi. Titik kepuasan setiap wanita adalah berbeza. Lelaki harus pandai dan cepat bermula dari tarikh perkahwinan. Mencari titik kepuasan pasangan agar tidak mendatangkan kemarahan jika isteri tidak mendapat kepuasan ketika melakukan hubungan seks.
Tuntunan Nabi dalam Bercinta
Maka tidak heran jika Rasulullah memberi petunjuk yang sangat sempurna terkait urusan cinta ini, sehingga tidak saja mendatangkan kenikmatan ragawi, tetapi juga menyehatkan jiwa dan menentramkan hati.  
Nah, di era modern ini, cara bercinta Nabi adalah cara paripurna untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, sehingga tidak ada yang lebih indah bagi seorang suami melainkan istrinya sendiri. Dan, tidak ada yang sangat menawan bagi seorang istri, selain suaminya sendiri. Dalam spirit cinta mereka, tertanam harapan kuat, akan lahirnya generasi rabbani, generasi qur’ani yang hidup untuk mengabdi kepada Allah demi menjayakan Islam dan umat Islam.
Lantas, bagaimanakah cara terbaik untuk memperagakan kehidupan special itu sehari-hari bersama istri atau suami?
Pertama, ciptakanlah suasana rumah yang romantis. Suasana rumah yang membuat suami betah di dalam rumah. Dan, selalu siap bercinta dengan pasangan setiap kehendak untuk hajat terindah kehidupan dunia itu muncul dari suami (pasangan). Para pria sering lalai urusan romantisme ini. Padahal banyak wanita suka dengan suasana romantis.
Kedua, jangan suka menunda dan menolak.  Nabi yang melarang seorang istri menolak ajakan suami. Umumnya pria agresif sedang wanita pemalu.  Dalam sebuah hadits dituturkan, Rasulullah bersabda: “Jika seorang istri dipanggil oleh suaminya karena hajat biologisnya, maka hendaknya segera datang, meski dirinya sedang sibuk.” (HR Turmudzi). 
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “Allah melaknat wanita yang menunda-nunda, yaitu seorang istri ketika diajak suaminya ke tempat tidur, tetapi ia berkata, 'nanti dulu', sehingga suaminya tidur sendirian.” (HR Khatib). 
Dalam hadis lain dituturkan: “Jika suami mengajak tidur istrinya, lalu sang istri menolak, yang menyebabkan sang suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi tiba.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang terserang virus feminisme, mungkin makna hadits itu bisa diselewengkan. Tetapi, jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya hadits itu mengajak para istri untuk mampu menciptakan suasana rumah tangga yang hangat penuh gelora cinta. 
Dengan kata lain, istri harus mempersiapkan segalanya demi kenikmatan bercinta bersama suami. Dan, istri yang cerdas, tidak akan pernah menemui suaminya dalam kondisi terpanggil, tetapi menyerahkan diri dengan sepenuh hati. Dengan cara seperti itu, Insya Allah, kehidupan rumah tangga akan bahagia selamanya.
Ketiga, mengatur waktu. Suami juga jangan sampai salah paham. Hadits di atas tidak berarti suami punya hak memaksa. Suami juga harus tahu diri, apakah para istri dalam keadaan kelelahan setelah bekerja seharian di rumah atau tidak. Maka sebaiknya masalah ini saling memahami.  Suami-istri  sebaiknya bisa mengatur waktu, sehingga aktivitas bercinta dapat terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
Jadi, berusahalah untuk bisa mengatur waktu, sehingga terciptalah keharmonisan rumah tangga 
Keempat, bercintalah sesuai tuntunan Nabi. Proses bercinta adalah bagian dari iman, maka pelaksanaannya pun harus sesuai tuntunan Nabi. Tidak boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan oleh Islam. Sebab bercinta (making love) bukan sekedar pemuasan diri, tetapi juga proses persiapan melahirkan generasi rabbani. Oleh karena itu, aktivitas bercinta harus juga karena Allah Subhanahu Wata’ala dan diniatkan karena ibadah, bukan sekedar kesenangan biologis semata.
Kelima, pada tempat yang benar secara syariat.  Mendatangi istri pada tempatnya (farji) bukan yang lain (dubur/anal). Jika sampai hal itu terjadi, maka baginya laknat Allah Subhanahu Wata’ala. 
Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan melihat orang yang menyetubuhi seorang laki-laki atau isterinya pada bagian dubur.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).
Itulah mengapa Islam tidak mengenal konsep homo-seksual atau lesbianisme. Karena alat kelamin manusia diciptakan oleh-Nya bukan semata untuk memuaskan keinginan, tetapi juga melahirkan generasi. Jadi, aktivitas bercinta yang tidak sesuai syariat Islam adalah haram.
Akan tetapi Islam memberi kebebasan suami istri dalam melakukan hubungan intim terkait dengan gaya yang dipilih. Hal ini Allah tegaskan dengan sebuah ilustrasi yang sangat gamblang, terkait bagaimana gaya suami bertemu istri.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-baqarah [2]: 223).
Ibn Katsir dalam tafsir ayat tersebut juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
“Isteri-isteri kalian adalah (seperti) lahan tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah lahan tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki”.
Bahkan lebih tegas Rasulullah juga pernah bersabda, “Datangilah mereka dengan cara bagaimanapun selama masih pada kemaluan.” (HR. Ahmad).
Keenam, bersih dan berhias diri seindah/sewangi mungkin. Sudah fitrah manusia suka melihat yang indah dan mencium yang harum. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar suami istri untuk suci, bersih dan berhias diri sebelum melakukan jima’. Dengan cara seperti itu, maka hasrat cinta akan tetap terjaga, sehingga terciptalah keharmonisan rumah tangga yang luar biasa.
Rasulullah mengingatkan kepada para suami, agar tidak menyetubuhi istri mereka dalam keadaan nifas dan haid. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersenggama dengan wanita yang sedang haid, atau menyetubuhi wanita dari dubur (lubang anus)-nya, atau mendatangi paranormal (ahli tenung), dan mempercayai ramalannya, Maka sejatinya ia telah kufur (ingkar) dengan apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad."  (HR Abu Daud).‎
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN  A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai ) tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.
Ketujuh, kemesraan dan rayuan. Bahkan, suami dan istri boleh bermesra-mesraan ketika sang istri sedang haid, selama tidak dilanjutkan dengan hubungan sanggama di antara mereka. Aktivitas bermesra-mesraan ini dalam dunia fiqh biasa disebut dengan istilah istimta’, yang berarti bersenang-senang, berlezat-lezat, atau bernikmat-nikmat. Jadi, awalilah pertemuang dengan suami atau istri dengan bercumbu rayu.
Banyak para suami melupakan masalah ini. Seolah-oleh yang terpenting hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat sesegra mungkin.  Padahal, rayuan dan pemanasan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yang besar dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk berhubungan. 
Seorang suami harusnya memulai seks dengan bersenda gurau, merangkul, memeluk dan mencium mata istrinya. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa ada pahala yang besar bagi suami yang menggauli istrinya dengan baik.
Dari Ibnu Qudamah; ”Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia berkata:”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan bagian tunuh dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika dia menikah dengan janda:

“فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك” (رواه الشيخان)، ولمسلم “تضاحكها وتضاحكك”

“Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi , kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan , bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :

“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “

Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .

“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY  BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “

Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ) . 
Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya , maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “ HR Bukhari
Foreplay atau pemanasan sebelum melakukan penetrasi seksual bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang positif antara suami dan istri. Dengan foreplay yang benar dan cukup maka aktifitas seks akan lebih menyenangkan dan memuaskan kedua pihak.
Delapan,  berdoa, ini aktivitas paling penting sebelum berdoa.  Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas dituturkan, Rasulullah bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian hendak mencampuri istrinya, maka hendaknya sebelum senggama membaca doa:

 بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithan, wa jannib asy-syaithana ma razaqtana” (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari Setan. Dan jauhkan setan dari apa-apa yang Engkau karuniakan kepada kami (anak keturunan). 
Dengan memanjatkan doa, diharapkan anak yang lahir dari buah percintaan bisa menjadi anak yang sholeh-sholehah dan takwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Dengan berdoa, kata Nabi, “Kemudian dia dikaruniai seorang anak, maka setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama berpendapat, makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.” Di antara pendapat itu mengatakan,  dengan berdoa saat jima’ setan tidak mampu menguasai anak ini, karena keberkahan bacaan basmalah. Sehingga mereka termasuk di antara hamba Allah, yang Allah sebut dalam al-Quran, di mana setan tidak memiliki kekuatan untuk mengalahkan mereka. 
Allah berfirman tentang mereka yang artinya, “Sesungguhnya, hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat.” (QS. al-Hijr: 42).
Pendapat lain mengatakan, jika kita berdoa, setan tidak bisa ikut bergabung bersama sang suami untuk menyetubuhi istrinya. Sebagaimana riwayat dari Mujahid, beliau mengatakan;
“Sesungguhnya, orang yang ber-jima’ dan dia tidak membaca basmalah (doa sebelum jima’), maka setan membelit kemaluan orang ini dan ber-jima’ bersamanya.” Ibnu Hajar mengatakan, “Barangkali, inilah pendapat yang paling mendekati.” (Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 21734)

“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY  FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “

Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di lakukan itu tanpa penutup sama sekali.
Karena ada hadist :
Rosulalloh,Saw Bersabda:
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena malu sama Allah Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat “
Sebelum bermalam pertama, sangat disukai untuk memperindah diri masing-masing dengan berhias, memakai wewangian, serta bersiwak.
Berdasarkan sebuah hadits dari Asma’ binti Yasid radhiyallaahu ‘anha ia menuturkan, “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam. Setelah selesai, aku pun memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun duduk di sisi Aisyah. Kemudian diberikan kepada beliau segelas susu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminum susu tersebut dan menyerahkannya pada Aisyah. Aisyah menundukkan kepalanya karena malu. Maka segeralah aku menyuruhnya untuk mengambil gelas tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [HR Ahmad, sanad hadits ini dikuatkan oleh Al-Allamah Al-Muhadits Al-Albani dalam Adabul Zifaf].
Adapun disunnahkannya bersiwak, karena adab yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau selalu bersiwak setiap setiap hendak masuk rumah sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam Shahih Muslim. Selain itu akan sangat baik pula jika disertai dengan mempercantik kamar pengantin sehingga menjadi sempurnalah sebab-sebab yang memunculkan kecintaan dan suasana romantis pada saat itu.
Hendaknya suami meletakkan tangannya pada ubun-ubun istrinya seraya mendoakan kebaikan dengan doa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan :

اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya.”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu 'anhu].
Disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan shalat dua rakaat bersama-sama. Syaikh Al Albani dalam Adabuz Zifaf menyebutkan dua atsar yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Bakr Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf dari sahabat Abu Sa’id, bekat budak sahabat Abu Usaid, beliau mengisahkan bahwa semasa masih menjadi budak ia pernah melangsungkan pernikahan. Ia mengundang beberapa sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr, dan Hudzaifah.
Abu Sa’id mengatakan, “Mereka pun membimbingku, mengatakan, ‘Apabila istrimu masuk menemuimu maka shalatlah dua rakaat. Mintalah perlindungan kepada Allah dan berlindunglah kepada-Nya dari kejelekan istrimu. Setelah itu urusannya terserah engkau dan istrimu. “Dalam riwayat Atsar yang lain Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, perintahkan isrtimu shalat dibelakangmu.”
Ketika menjumpai istri, hendaknya seorang suami berprilaku santun kepada istrinya semisal dengan memberikan segelas minuman atau yang lainnya sebagimana dalam hadits di atas, bisa juga dengan menyerahkan maharnya. Selain itu hendaknya si suami untuk bertutur kata yang lembut yang menggambarkan kebahagiaannya atas pernikahan ini. Sehingga hilanglah perasaan cemas, takut, atau asing yang menghinggapi hati istrinya. Dengan kelembutan dalam ucapan dan perbuatan akan bersemi keakraban da keharmonisan di antara keduanya.
Apabila seorang suami ingin menggauli istrinya, janganlah ia terburu-buru sampai keadaan istrinya benar-benar siap, baik secara fisik, maupun secara psikis, yaitu istri sudah sepenuhnya menerima keberadaan suami sebagai bagian dari dirinya, bukan orang lain. Begitu pula ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, jangan pula dirinya terburu-buru meninggalkan istrinya sampai terpenuhi hajat istrinya. Artinya, seorang suami harus memperhatikan keadaan, perasaan, dan keinginan istri. Kebahagian yang hendak ia raih, ia upayakan pula bisa dirasakan oleh istrinya.
Bagi suami yang akan menjima’i istri hanya diperbolehkan ketika istri hanya diperbolehkan ketika istri tidak dalam keadaan haid dan pada tempatnya saja, yaitu kemaluan. Adapun arah dan caranya  terserah yang dia sukai.
 Allah berfirman yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhi (tidak menjima’i) wanita diwaktu haid, dan janganlah kalian mendekati (menjima’i) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan Allah kepad kalian (kemaluan saja). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” [Q.S. Al Baqarah: 222-223].
Diperbolehkan bagi suami dan istri untuk saling melihat aurat satu sama lain. Diperbolehkan pula mandi bersama. Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” [HR. Al Bukhari dan Muslim.]
Diwajibkan bagi suami istri yang telah bersenggama untuk mandi apabila hendak shalat. Waktu mandi boleh ketika sebelum tidur atau setelah tidur. Namun apabila dalam mengakhirkan mandi maka disunnahkan terlebih dahulu wudhu sebelum tidur. Berdasarkan hadits Abdullah bin Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang dilakukan Nabi ketika junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?’ Aisyah menjawab, ‘Semua itu pernah dilakukan Rasulullah. Terkadang beliau mandi dahulu kemudian tidur dan terkadang pula beliau hanya wudhu kemudian tidur.”[HR. Ahmad dalam Al Musnad]
Tidak boleh menyebarkan rahasia ranjang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang mendatangi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya, kemudian ia menyebarkan rahasianya.” [HR. Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallaahu 'anhu]
.Kesempurnaan syariat Islam ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Allah terhadap hamba-Nya melebihi perhatian hamba terhadap dirinya sendiri. Oleh karenanya, hendaklah setiap hamba tetap berada di atas fitrah tersebut di atas agama allah agar dirinya selalu berada di atas jalan yang lurus, “(Tetaplah di atas fitrah) yang Allahtelah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [QS. Ar Rum: 30]. Allahu a’lam
Berwudhu
Jika suami selesai melakukan hubungan dan ingin mengulanginya lagi,Rasulullah menganjurkan berwudhu terlebih,  sebagaimana sabdanya:

“إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ [بينهما وضوءا] وفي رواية: وضوءه للصلاة فإنه أنشط في العود ”

“Apabila kamu telah selesai mendatangi isterinya dan ingin mengulanginya lagi,maka hendaklah berwuduklah di antara keduanya (hubungan seks) ,dan dalam riwayat lain: Wudhuk seperti wudhuk solat kerana ianya memberi kecergasan dan mengulanginya lagi”. (HR Imam Muslim (1/171), Ibnu Abi Syaibah).
Dengan demikian, maka akan terciptalah keharmonisan suami istri, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jadi, jangan salah, Islam juga punya aturan tentang cinta. Menariknya apa yang Islam syariatkan dalam hubungan suami istri adalah suatu aturan yang sesuai dengan nurani manusia. Selamat hidup hidup sehat dan bahagia, tentusaja, dengan cara Rasulullah agar mendapat berkah, terutama anak-anak yang sholeh dan sholihah.
Berbagai teknik dalam persetubuhan
Selagi yang namanya  alam termasuk juga manusia, apa sahaja yang ada padanya berubah. Tambahan pula, manusia itu sendiri sukakan perubahan. Jika tidak ada perubahan sesuatu itu akan membosankan. Begitu juga dengan melakukan persetubuhan, jika hanya menggunakan teknik yang sama kemungkinan besar perasaan bosan akan timbul. Oleh kerana itu, bagi pasangan suami isteri yang mengimpikan kenikmatan persetubuhan itu tetap selalu dirasakan, keduanya akan sentiasa mencari teknik atau cara-cara baru dalam melakukan persetubuhan. Agar keduanya akan mendapat kehangatan dalam hubungan.
Kelebihan hubungan seks pelbagai posisi:
DAPAT menghilangkan perasaan bosan akibat teknik yang sama.
DAPAT menaikkan keinginan untuk bersetubuh.
DAPAT meningkatkan kenikmatan berkelamin.
DAPAT menjarangkan kehamilan.
DAPAT menperolehi kehamilan.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Isteri-isteri adalah seperti kebun tempat kamu bercucuk tanam, maka datangilah kebun tempat kamu bercucuk tanam itu dari mana sahaja yang kamu kehendaki” (Al-Baqarah:223)
Tujuh posisi seks sebagai panduan. 
1- Teknik berhadap-hadapan.
2- Teknik lelaki diatas.
3- Teknik isteri diatas.
4- Teknik duduk berhadap-hadap.
5- Teknik berjimak di belakang.
6- Posisi duduk di ats kerusi.
7- Posisi berlutut.
1. Teknik berhadap-hadapan
Cara ini dikerjakan oleh kedua belah pihak saling berhadap-hadapan,suami memasukkan zakarnya ke dalam faraj isteri.Setelah itu suami isteri dapat melakukan aktiviti secara seimbang.Dalam cara ini gerakan lambat dan terbatas,sehingga kadangkala agak kurang disenangi oleh kedua pasangan suami-isteri.
 2- . Teknik lelaki diatas.
Dengan teknik ini isteri telentang dengan kaki terbuka,di bawah pingulnya dapat diletakkan bantal untuk memudahkan zakar suami dimasukkan lebih dalam.Apabila zakar suami telah masuk,maka isteri dapatlah dirapatkan supaya gesekan zakar dapat dirasakan.
 3- Teknik isteri diatas.
Dalam teknik ini suami bersikap tenang,sedangkan isteri memainkan peranannya.Teknik ini sesuai untuk suami yang uzur atau kurang sihat. Dengan posisi ini tangan suami dapat aktif meraba tubuh isterinya supaya cepat terangsang,sedangkan bagi suami sendiri akan dapat melambatkan keluarnya air mani. Dalam cara ini,peluang memproleh kehamilan adalah kurang sebab air mani yang di pancutkan akan keluar dari farajnya.
  4. Teknik duduk berhadap-hadap.
Teknik ini dapat dilakukan dengan duduk berhadap-hadapan.Isteri duduk pada peha suaminya sambil membukakan pehanya. Dengan posisi ini keduanya akan dapat saling berciuman atau bercumbu rayu untuk menambah kenikmatan.
Posisi ini dapat memuaskan nafsu kepuasan kepada kedua suami isteri.Keuntungan cara ini ialah bagi suami yang mempunyai kemaluan yang agakpendek.maka zakarnya akan dapat masuk sampai ke dalam.Sedangkan bagi suami yang mempunyai kemaluan yang agak panjang,ia akan dapat mengendalikan menurut kemahuannya.Dankemungkinan untuk hamil dengan cara ini agak sukar.
5. Teknik berjimak di belakang.
Cara ini dapat dilakukan apabila keduanya miring atau isteri menunggang sambil menundukkan kepala sedangkan suami duduk dari belakang. Keadaan demikian suami dapat lebih nikmat dan biarpun jika isteri dalam keadaan hamil.
6. Posisi duduk di atas kerusi.
Cara ini merupakan salah satu cara yang sangat berguna,dimana suami duduk diatas kerusi sedangkan isteri duduk berhadapan di atas peha suaminya. Keuntungan cara ini dapat memberikan kepuasan kepada kedua belah pihak.
7. Posisi berlutut.
Dalam posisi ini pihak isteri mengambil sikap berlutut serta menahan badannya dengan sikunya beralaskan bantal atau lantai. Suami kemudian berlutut pula di belakang dengan memasukkan zakarnya sambil memeluk pinggang isterinya. Cara ini sesuai sekali dilakukan pada saat isteri dalam keadaan hamil,sehingga perut isteri tidak bertindih.
Variasi bercinta diperlukan bagi pasangan suami-isteri untuk terus menjaga gairah bercinta dan sikap saling menyayangi diantara keduanya. Dan diantara variasi yang mungkin bisa dilakukan adalah bagaimana bercinta di kamar mandi.
Meskipun bercinta dilakukan kamar mandi, namun suasana keindahan, kenyamanan dan kebersihan tetaplah harus diperhatikan. Untuk menambah gairah diantara keduanya bisa terlebih dahulu memberikan pengharum kamar mandi dan saling memberikan wangi-wangian ke tubuh pasangannya terlebih dahulu. Ingat, tujuan utamanya kan bukan untuk mandi seperti biasanya tetapi untuk bercinta.
Aisyah ra berkata,”Aku memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw kemudian dia menggilir para isterinya, kemudian pada pagi harinya dia mengenakan pakaian ihram.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar mengatakan,”Perkataan menggilir isterinya adalah istilah untuk bersenggama yang mewajibkannya mandi. Dan disebutkan di dalam hadits itu bahwa Aisyah memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw sebelumnya dan pada pagi harinya beliau sudah mengenakan ihram.” Ia menambahkan ,”Ibnu Bathol mengatakan, ’Disunnahkan bagi laki-laki dan wanita untuk memakai parfum / wewangian saat bersetubuh.” (Fathul Bari juz I hal 458)
Pada saat mandi, suami isteri bisa saling menciduk air secara bergantian dan menyirami tubuh pasangannya dan membersihkannya. Atau suami isteri juga bisa berada didalam satu wadah yang bisa menampung keduanya, seperti bak mandi atau bathup, tidak mengapa kalaupun saling melihat aurat diantara mereka berdua. Dan hendaklah menghindari kemubadziran didalam penggunaan air.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi saw dalam satu bejana yang disebut al Farq.” (HR. Bukhori). 1 farq = 16 kati = ±18 liter.
Ad Dawudi menggunakan hadits ini sebagai dalil diperbolehkannya seorang laki-laki melihat aurat isterinya atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya dia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan isterinya maka dia menjawab,”Saya bertanya (tentang hal yang sama) kepada Atho’. Maka dia menjawab,’Aisyah pernah bertanya (tentang hal ini) maka beliau menyebutkan hadits ini.” Artinya hadits ini menjadi dalil dalam permasalahan ini. (Fathul Bari juz I hal 438)
Diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman mengatakan,”Telah berkata Aisyah,’Aku mandi bersama Rasulullah saw dalam satu bejana dan kami sama-sama dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)
Dari Aisyah ra berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana, tangan kami saling bergantian menciduknya.” (HR. Muslim)
Jadi meskipun bercinta dilakukan di kamar mandi hendaklah suami isteri tetap memperhatikan kepuasan masing-masing pasangannya, tidak tergesa-gesa untuk menyelesaikannya. Orang-orang barat menyebut seks dengan istilah bercinta dan jika kita lihat dari kaca mata islam sepertinya pengistilahan tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan rambu-rambu syariat. Seks umumnya  cenderung dilakukan terburu-buru dan ingin cepat selesai tanpa memperhatikan pemanasan (mula’abah) dan kepuasan pasangannya, sebaliknya dengan bercinta.
Disamping cara-cara yang telah dikemukakan di atas,sebenarnya masih banyak lagi cara yang lain.Biasanya dapat di kembangkan oleh pihak suami dan isteri yang telah berpengalaman dalam melakukan persetubuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...