Rabu, 26 Februari 2020

Hukum Membunuh Al Wazagh /cicak


Kali ini saya membahas tentang hadist yang sering dianggap konyol  oleh kaum kafir yaitu hadist tentang membunuh cicak, mereka mengejek Islam adalah agama yang aneh kenapa membunuh binatang kecil tidak bersalah itu.
Sering kita ketemui, terutama di tempat tinggal kita tidak akan lekang dengan hewan sejenis  ‎cicak. Makhluk ciptaan Allah ini selalu mengikuti di mana rumah itu berada maka ia pun akan menginap dan ‎berkembang biak disitu. Kita kadang dibuatnya naik pitam ketika melihat hewan yang pandai merayap ini. Jijik ‎dan geli kalau melihat hewan tersebut. 
Dalam pandangan Islam hewan ini salah satu hewan yang dianjurkan untuk di bunuh. Tidak hanya itu bagi ‎siapa yang dapat membunuhnya seketika sekali hempasan, maka bagi pelakunya akan medapatkan pahala ‎sebanyak 100 kebaikan. 
Tidak sedikit yang jijik dengan hewan kecil satu ini, ada juga yang bukan sekedar jijik tapi sampai ketakutan dengann hewan yang satu ini. Tahukah anda bahwa tarnyata ada sunnah dan perintah agar membunuh hewan ini.
Memang hewan ini ringan dan cepat bergerak tetapi bentuk dan struktur kulitnya menjijikan bagi sebagian orang sesuai dengan pengertiannya secara bahasa.
Memang benar bahwa ada nash-nash dari hadits nabawi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAw memerintah kita untuk membunuh cecak. 
Hanya saja yang jadi masalah terkait dengan penerjemahan dari bahasa Arab aslinya. Nash aslinya bahwa Nabi SAW memerintahkan kita untuk membunuh hewan yang disebut sebagai wazagh. Ada dua masalah dalam hal ini :
Pertama : masalah cara penerjemahannya dari hewan wazagh ini, yang kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai cecak, dan kadang diterjemahkan sebagai tokek. Para ulama di Indonesia banyak berbeda pendapat ketika menterjemahkannya.
Kedua : apa 'illat di balik perintah untuk membunuh wazagh ini. Kenapa ujug-ujug Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuh hewan ini? Sementara secara umum kita dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang pasti. Disini para ulama memang berbeda pendapat.
Dalam kitab al-Qamus Al-Muhith dijelaskan,
الوَزَغَةُ ، مُحرَّكةً‏:‏ سامُّ ابْرَصَ ، سُمِّيَتْ بها لِخِفَّتِها وسُرْعَةِ حَرَكَتِها،
“Al Wazagh, (spesies  tokek) ,  dinamakan demikian karena ringannya dan cepat gerakannya”
Perintah agar membunuh Al Wazagh
Hadist terkait tentang ini adalah:
عن عامر بن سعد، عن أبيه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الوزغ. وسماه فويسقا.
Dari ‘Aamir bin Sa’d, dari ayahnya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Al-wazagh, dan beliau menamakannya binatang fasiq” (HR.Muslim no. 2238, Abu Daawud no. 5262, Ibnu Hibbaan no. 5635, dan yang lainnya).
Membunuh Al-wazagh  mendapat 100 pahala kebaikan.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ   حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ زَكَرِيَّاءَ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ خَالِدٍ عَنْ سُهَيْلٍ إِلَّا جَرِيرًا وَحْدَهُ فَإِنَّ فِي حَدِيثِهِ مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ زَكَرِيَّاءَ عَنْ سُهَيْلٍ حَدَّثَتْنِي أُخْتِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ سَبْعِينَ حَسَنَةً
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengkhabarkan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Suhail dari Bapanya dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh wazagh (وَزَغَةً) satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami Isma'il iaitu Ibnu Zakaria; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan seluruhnya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadis Khalid dari Suhail. Kecuali Jarir dia mengatakan di dalam Hadisnya; 'Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami Isma'il iaitu Ibnu Zakaria dari Suhail; Telah menceritakan kepadaku Saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahawa beliau bersabda: 'Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.'(HR.Muslim)
Bahkan Imam an-Nawawi rahimahullah mengklaim adanya ijma’ ulama, beliau berkata,
واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات
“Para ulama sepakat bahwa wazagh termasuk hewan kecil yang mengganggu.”
Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh wazagh karena memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Dan ini contohkan oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang juga ingin membunuh wazagh dengan tombak.
Dari saibah Maula Fakih bin Al-Mughirah ia menemui ‘Aisyah dan melihat beliau di rumahnya ada tombak yang diletakkan. Kemudia ia berkata:
يا أم المؤمنين ما تصنعون بهذا الرمح ؟ قالت هذا لهذه الأوزاغ نقتلهن به فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم حدثنا أن إبراهيم صلى الله عليه وسلم حين ألقى في النار لم تكن في الأرض دابة إلا تطفىء النار عنه غير الوزغ فإنه كان ينفخ عليه فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقتله ..
“Wahai Ummul Mukminin apa yang engkau perbuat dengan tombak tersebut?”
Beliau menjawab,
“Ini untuk para wazagh,kami membunuhnya karena Rasulullah shallallahu ’ala­ihi wasallam menceritkan kepada kami bahwa tatkala nabi Ibrahim dilemparkan ke api semua hewan melata dimuka bumi berusaha mematikan api kecuali wazagh, ia ikut meniupkan api maka Rasulullah shallallahu ’ala­ihi wasallam memerintahkan kita agar membunuh wazagh.”
Semakin cepat dibunuh semakin baik
Bahkan semakin cepat dibunuh semakin baik. Sebagaimana hadits membunuh sekali pukulan/serangan lebih banyak pahalanya dari pada dua kali.
Rasulullah shallallahu ’ala­ihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ“
“Barangsiapa yang membunuh wazagh  pada pukulan pertama maka ditulis baginya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala yang kurang dari itu.”
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan
وأما سبب تكثير الثواب في قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله ، والاعتناء به ، وتحريض قاتله على أن يقتله بأول ضربة ، فإنه إذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله
“Adapun sebab banyaknya pahala pada pembunuhan wazagh  pada pukulan/serangan pertama maka maksudnya adalah motivasi agar bersegera membunuhnya ,perhatian (serius) membunuhnya serta memberikan semangat agar membunuh sekali pukulan saja. Jika dipukul dengan beberapa pukulan bisa jadi wazagh  terhindar dari kematian (bisa mengelak dan bersembunyi dengan cepat, ).”
Tentang kisah nabi Ibrahim:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Dari Ummu Syarik radiallahu 'anha bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh. Dan Beliau bersabda: "Dahulu Al-wazagh ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'Alaihissalam." (HR.Bukhari)
Saya tidak menemukan tentang wazagh  dalam Alqur’an yang ada hanya Qishashul Anbiya’ ibrahim yang dilontarkan ke dalam api:
قَالُوا۟ ٱبْنُوا۟ لَهُۥ بُنْيَٰنًۭا فَأَلْقُوهُ فِى ٱلْجَحِيمِ
Mereka berkata: "Dirikanlah suatu bangunan untuk (membakar) Ibrahim;lalu lemparkanlah dia ke dalam api yang menyala-nyala itu".
(QS.As-Shaffaat:97)
Lalu Allah menyelamatkannya:
فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوا۟ ٱقْتُلُوهُ أَوْ حَرِّقُوهُ فَأَنجَىٰهُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلنَّارِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يُؤْمِنُونَ
Maka tidak adalah jawaban kaum Ibrahim, selain mengatakan: "Bunuhlah atau bakarlah dia", lalu Allah menyelamatkannya dari api. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang beriman.
(QS.Al-Ankabuut:24)
Dalam HR.Bukhari, Nabi Ibrahim menyebut hasbunallahu wani’mal wakil sebelum dilontarkan ke dalam api. Kemudian beliau berdoa:
حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ الرِّفَاعِيُّ ، ثنا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ ، ثنا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَمَّا أُلْقِيَ إِبْرَاهِيمُ فِي النَّارِ قَالَ : اللَّهُمَّ إِنَّكَ فِي السَّمَاءِ وَاحِدٌ ، وَأَنَا فِي الْأَرْضِ وَاحِدٌ أَعْبُدُكَ
Abu Ya’la mengatakan Abu Hasyim ar-Rifa’iy, meriwayatkan daripadanya dari Ishak bin Sulaiman, dari Abu Jaafar ar-Razi, dari ‘Asim bin Bahdalah Abu Najud, dari Abi Sholeh, dari Abi Hurairah radiallahuanhu, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; “Ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api, beliau berkata, “Ya Allah Sesungguhnya Engkau di langit sendirian dan aku di bumi sendirian menyembahMu” (HR.Abi Sa’id)
Tetapi mereka tetap ingin membakarnya
قَالُوا۟ حَرِّقُوهُ وَٱنصُرُوٓا۟ ءَالِهَتَكُمْ إِن كُنتُمْ فَٰعِلِينَ
Mereka berkata: "Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak".
(QS.Al-Anbiyaa’:68)
قُلْنَا يَٰنَارُ كُونِى بَرْدًۭا وَسَلَٰمًا عَلَىٰٓ إِبْرَٰهِيمَ
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim",
(QS.Al-Anbiyaa’:69)
وَأَرَادُوا۟ بِهِۦ كَيْدًۭا فَجَعَلْنَٰهُمُ ٱلْأَخْسَرِينَ
mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.
(QS.Al-Anbiyaa’:70)
Manhal bin Amru berkata melalui kisah Israiliat bahwa Nabi Ibrahim berada di dalam api selama 40 -50 hari. Diceritakan dari Ibnu Asakir meriwayatkan dari Ikrimah bahwa ibu nabi Ibrahim pada kejadian itu, tidak henti-henti memandang anak kesayangannya itu dan dia memanggilnya, “Wahai Ibrahim anakku, aku ingin bersamamu. Doalah pada Allah agar aku dapat bersamamu dan menyelamatkan aku dari panasnya api di sekelilingmu”. Lalu ibunya masuk ke dalam api dan memeluk anaknya dan mencium anaknya. Setelah itu, ibunya keluar kembali, anaknya selamat.
Dalil tentang wazagh
 1.      Hadist dari Aisyah radiallahu 'anha 
Ummul Mukminin Aisyah radiallahu 'anha tidak menyuruh kita membunuh wazagh
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ فُوَيْسِقٌ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah radiallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "wazagh itu kecil bahayanya". Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya". (HR. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ وَزَعَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah radiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggelar wazagh dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa'ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya".(HR. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ زَادَ حَرْمَلَةُ قَالَتْ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamai Al-wazagh dengan Fuwaisiq. Harmalah menambahkan; 'Dan aku belum mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya.' (Hadis Sahih Riwayat Muslim dan Ahmad)
2. Hadist dari Ummu Syarik
Dalil hadist yang dibawa Ummu Syarik, kebanyakan menyuruh membunuh wazagh
أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ
Ummu Syarik mengkhabarkan kepadanya bahawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh (HR.Bukhari, Ahmad dan Ibnu Majah)
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ أَمَرَ
Dari Ummu Syarik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya supaya membunuh semua Al-wazagh. Sedangkan di dalam Hadis Ibnu Abu Syaibah menggunakan lafazh 'Amara' (menyuruh) saja. (HR. Muslim)
أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اسْتَأْمَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَتْلِ الْوِزْغَانِ فَأَمَرَ بِقَتْلِهَا وَأُمُّ شَرِيكٍ إِحْدَى نِسَاءِ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ اتَّفَقَ لَفْظُ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي خَلَفٍ وَعَبْدِ بْنِ حُمَيْدٍ وَحَدِيثُ ابْنِ وَهْبٍ قَرِيبٌ مِنْهُ
Bahawa Sa'id bin Al Musayyab telah mengkhabarkan kepadanya, Ummu Syarik Telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membunuh wazagh. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya agar dibunuh saja. Ummu Syarik adalah salah seorang wanita dari Bani Amir bin Luay. Lafaz Hadis Ibnu Abu Khalaf sama dengan lafaz Hadis Abad bin Humaid demikian juga Hadis Ibnu Wahab mirip dengan Hadis tersebut. (HR.Muslim)
3. Hadist dari Amr bin Sa’d 
Selain itu, terdapat perawi lain yang menyebut tentang membunuh wazagh
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya bahawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil)."  (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْوَزَغَ فَإِنَّهُ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام النَّارَ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقْتُلُهُنَّ
Bahwasanya Nafi' budak Ibnu Umar mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Aisyah telah mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah Al-Wazagh, karena sesungguhnya ia meniupkan api kepada Nabi Ibrahim 'Alaihis salam." Dia berkata; "Sesungguhnya Aisyah membunuhAl-Wazagh tersebut." (HR. Ahmad)
5. Hadist dari Abu Hurairah 
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
 
Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh Al-Wazagh satu kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukulan, maka pahalanya kurang lagi dari itu (HR.Muslim)
Jadi hadis membunuh Al-Wazagh adalah hadist mutawatir karena diriwayatkan oleh perawi yang banyak,  umumnya dari Ummu Syarik dan hadist yang tidak menyebut membunuh Al-wazagh adalah hadist masyhur yang umumnya dari Ummul Mukminin Aisyah radiallahu’anha. 
Ibnu Hajar Al-Asqolani melabelkan Ummu Syarik sebagai  sahabiyah dari kalangan Al-Ansar. Menurut Ibn Abd Al-Bar, pandangannya banyak berbeda dari isteri nabi sendiri dan kebanyakan darinya memberi pandangan bahwa pandangannya tidak sahih. 
Ini merujuk kepada hadist yang diriwayatkan mengenai Al-wazagh. Hadist Ummu Syarik mengenai Al-wazagh banyak diriwayatkan melalui hadist di dalam Musnad Imam Ahmad berjumlah 10 hadist.
Sahabiyah yang meriwayatkan Hadist dan ditulis dalam Al-Kutub At-Tis’ah (Kitab hadist yang menepati ahlu sunah wal jamaah) berjumlah 132 orang. Periwayat terbanyak adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar, kemudian Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah). Keduanya merupakan istri Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Kemudian berturut-turut Asma’ binti Abu Bakar, Zainab binti Abu Salamah, Maimunah binti al-Harits, Hafshah binti Umar, Ramlah binti Abi Sufyan (disebut ketiga terakhir ini semua adalah para isteri Nabi). Disusul Ummu ‘Athiyah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Fahitah binti Abi Thalib. Dari sepuluh periwayat perempuan yang meriwayatkan Hadist terbanyak di antaranya adalah para isteri Nabi, satu orang lainnya adalah anak tiri Nabi (Zainab binti Abu Salamah), satu orang sepupu Nabi (Fahitah binti Abu Thalib), dan satu orang kakak ipar Nabi (Asma’ binti Abu Bakar). Hanya dua orang di antaranya yang tidak ada hubungan keluarga dengan Nabi, yaitu Nasibah binti Ka’ab (Ummu ‘Athiyah) dan Shafiyyah binti Syaibah.
Hadist dari Aisyah mengatakan Al-Wazagh itu berbahaya sedangkan hadist dari Ummu Syarik menyuruh membunuhnya. Dalam hadis Abu Hurairah, membunuh wazagh (وَزَغَةً) mendapat pahala dan disepakati jumhur ulama tentang kelebihan membunuh wazagh. Tetapi ulama masih tidak sepakat mengenai bolehnya membunuh Al-wazagh karena ia meniup api pada saat nabi Ibrahim dibakar lantaran tidak ada dalam nash Al-Quran yang menjelaskan itu. Pendapat yang lebih rojih adalah karena Al-wazagh itu menimbulkan mudarat dan berbahaya seperti dalam hadist dari Aisyah.
Anda mungkin berpikir dari tadi kok saya bahas Al-Wazagh bukan cicak ya??
dalam semua hadist yang dituduh sebagai hadist nyeleneh menyuruh membunuh cicak ternyata menggunakan kata Al-Wazagh (الوزغ), sedangkan cicak dalam bahasa arab disebut dengan sahliat (سحلية),  sedangkan tokek yang di dalam bahasa Arab disebut wazaghat (وَزَغَةً), binatang ini berbeda dengan cicak atau tokek.
Cicak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus, sedangkan Wazagh nama latinnya adalah Cyrtopodion scabrum.Cicak bertemu dengan Al-wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Wazagh juga bukan tokek, karena tokek punya nama latin Gekko sp. Saya sendiri tidak tahu kira-kira apa nama bahasa Indonesia dari Al-wazagh ini, bagaimana bisa membunuhnya? jenis binatang ini saja tidak tahu harus dicari kemana kalau di Indonesia.
Jadi sangat tidak cocok jika perintah membunuh Al-wazagh diqiyaskan dengan perintah membunuh cicak atau tokek ? wong beda binatang kok -_-
Ini satu lagi kecerobohan dan kesoktahuan umat tentang hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dalam hadist tersebut, jenis hewannya aja dia udah salah.
Rasulullah menyebut wazagh sebagai fuwasiqa ( الْوَزَغُ فُوَيْسِقٌ), fuwaisiq ditakrif dengan makna bahaya dan bahaya jenis kecil atau “si fasik kecil”.  fasik  yaitu menyimpang dari ajaran Islam atau mendurhakai Allah.
Perhatikan juga hadist ini
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يَقْتُلُهُنَّ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada saya Ibnu Wahb berkata, telah menceritakan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahayasehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kala jengking dan anjing galak". (HR.Bukhari)
Dari hadist di atas dijelaskan adanya anjuran untuk membunuh binatang jika menimbulkan bahaya atau mudharat.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “Al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi  Al-Wazagh bukanlah cicak rumah yang sering kita temui setiap hari, jika memang hewan ini membahayakan manusia atau meracuni makanan maka dibolehkan bagi kita untuk membunuhnya, hukumnya hanya sunah tidaklah wajib, jadi sama sekali tidak ada yang aneh atau nyeleneh dari hadist ini toh memang ada alasan yang jelas untuk membunuhnya bukan tanpa sebab. Lagian kapan kita bisa sering-sering mau membunuh binatang ini jika ketemu aja susah, banyak amalan sunah lainnya yang bisa kita lakukan selain membunuh wazagh toh.
Kesimpulan 
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh Al Wazagh hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.
Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang dicontohkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum, padahal mereka adalah manusia yang jauh lebih bertakwa dan lebih berkasih sayang terhadap binatang, daripada kita. Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh sepenuhnya adalah menerima setiap perintah tanpa menanyakan hikmahnya. Dalam riwayat-riwayat di atas, tidak kita jumpai pertanyaan sahabat tentang hikmah diperintahkannya membunuh Wazagh. Mereka juga tidak mempertanyakan status Wazagh zaman Ibrahim jika dibandingkan dengan Wazagh  sekarang. Jika dibandingkan antara mereka dengan kita, siapakah yang lebih menyayangi binatang?
Penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membunuh Wazagh tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membunuh Wazagh, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa Wazagh  termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh Wazagh karena memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Hikmah yang disebutkan di atas, hanya sebatas untuk semakin memotivasi kita dalam beramal, bukan sebagai dasar beramal, karena dasar kita beramal adalah perintah yang ada pada dalil dan bukan hikmah perintah tersebut. Baik kita tahu hikmahnya maupun tidak.
Segala sesuatu memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya terbatas– akan menganggap bahwa Wazagh memiliki beberapa manfaat yang lebih besar daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang pandangan-Nya sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap madarat Wazagh  lebih besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan: pandangan manusia yang serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah yang sempurna?
Manakah yang lebih penting, antara mengamalkan perintah syariat atau melestarikan hewan namun tidak sesuai dengan perintah syariat? Orang yang kenal agama akan mengatakan, “Mengamalkan perintah syariat itu lebih penting. Jangankan, hanya sebatas Wazagh, bila perlu, harta, tenaga, dan jiwa kita korbankan demi melaksanakan perintah jihad, meskipun itu adalah jihad yang sunnah.”
Semoga perenungan ini bisa menjadi acuan bagi kita untuk tunduk dan patuh pada aturan syariat Allah. Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...