Kali ini saya membahas tentang hadist yang sering dianggap konyol oleh
kaum kafir yaitu hadist tentang membunuh cicak, mereka mengejek Islam
adalah agama yang aneh kenapa membunuh binatang kecil tidak bersalah
itu.
Sering kita ketemui, terutama di tempat tinggal kita tidak akan lekang
dengan hewan sejenis cicak. Makhluk ciptaan Allah ini selalu mengikuti
di mana rumah itu berada maka ia pun akan menginap dan berkembang biak
disitu. Kita kadang dibuatnya naik pitam ketika melihat hewan yang
pandai merayap ini. Jijik dan geli kalau melihat hewan tersebut.
Dalam pandangan Islam hewan ini salah satu hewan yang dianjurkan untuk
di bunuh. Tidak hanya itu bagi siapa yang dapat membunuhnya seketika
sekali hempasan, maka bagi pelakunya akan medapatkan pahala sebanyak
100 kebaikan.
Tidak sedikit yang jijik dengan hewan kecil satu ini, ada juga yang
bukan sekedar jijik tapi sampai ketakutan dengann hewan yang satu ini.
Tahukah anda bahwa tarnyata ada sunnah dan perintah agar membunuh hewan
ini.
Memang hewan ini ringan dan cepat bergerak tetapi bentuk dan struktur
kulitnya menjijikan bagi sebagian orang sesuai dengan pengertiannya
secara bahasa.
Memang benar bahwa ada nash-nash dari hadits nabawi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAw memerintah kita untuk membunuh cecak.
Hanya saja yang jadi masalah terkait dengan penerjemahan dari bahasa
Arab aslinya. Nash aslinya bahwa Nabi SAW memerintahkan kita untuk
membunuh hewan yang disebut sebagai wazagh. Ada dua masalah dalam hal
ini :
Pertama : masalah cara penerjemahannya dari hewan wazagh ini, yang
kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai cecak, dan kadang
diterjemahkan sebagai tokek. Para ulama di Indonesia banyak berbeda
pendapat ketika menterjemahkannya.
Kedua : apa 'illat di balik perintah untuk membunuh wazagh ini. Kenapa
ujug-ujug Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuh hewan ini?
Sementara secara umum kita dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang
pasti. Disini para ulama memang berbeda pendapat.
Dalam kitab al-Qamus Al-Muhith dijelaskan,
الوَزَغَةُ ، مُحرَّكةً: سامُّ ابْرَصَ ، سُمِّيَتْ بها لِخِفَّتِها وسُرْعَةِ حَرَكَتِها،
“Al Wazagh, (spesies tokek) , dinamakan demikian karena ringannya dan cepat gerakannya”
Perintah agar membunuh Al Wazagh
Hadist terkait tentang ini adalah:
عن عامر بن سعد، عن أبيه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الوزغ. وسماه فويسقا.
Dari ‘Aamir bin Sa’d, dari ayahnya : Bahwasannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Al-wazagh, dan beliau
menamakannya binatang fasiq” (HR.Muslim no. 2238, Abu Daawud no. 5262,
Ibnu Hibbaan no. 5635, dan yang lainnya).
Membunuh Al-wazagh mendapat 100 pahala kebaikan.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي
أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي
الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى
وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا
حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا
جَرِيرٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ
يَعْنِي ابْنَ زَكَرِيَّاءَ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ
عَنْ سُفْيَانَ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى
حَدِيثِ خَالِدٍ عَنْ سُهَيْلٍ إِلَّا جَرِيرًا وَحْدَهُ فَإِنَّ فِي
حَدِيثِهِ مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ
حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ
ذَلِكَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ
يَعْنِي ابْنَ زَكَرِيَّاءَ عَنْ سُهَيْلٍ حَدَّثَتْنِي أُخْتِي عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ سَبْعِينَ حَسَنَةً
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengkhabarkan
kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Suhail dari Bapanya dari Abu
Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa yang membunuh wazagh (وَزَغَةً) satu kali pukul, maka
dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan
barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya
pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan
pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya
kurang lagi dari itu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin
Sa'id; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah; Demikian juga
diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair
bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir; Demikian juga
diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami Isma'il iaitu
Ibnu Zakaria; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami
Waki' dari Sufyan seluruhnya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadis Khalid
dari Suhail. Kecuali Jarir dia mengatakan di dalam Hadisnya; 'Barang
siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala
seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala
yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka
baginya pahala lebih kurang dari yang kedua. Dan telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami
Isma'il iaitu Ibnu Zakaria dari Suhail; Telah menceritakan kepadaku
Saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bahawa beliau bersabda: 'Pada pukulan pertama terdapat tujuh
puluh kebaikan.'(HR.Muslim)
Bahkan Imam an-Nawawi rahimahullah mengklaim adanya ijma’ ulama, beliau berkata,
واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات
“Para ulama sepakat bahwa wazagh termasuk hewan kecil yang mengganggu.”
Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh wazagh karena
memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim
sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Dan ini contohkan oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang juga ingin membunuh wazagh dengan tombak.
Dari saibah Maula Fakih bin Al-Mughirah ia menemui ‘Aisyah dan melihat
beliau di rumahnya ada tombak yang diletakkan. Kemudia ia berkata:
يا أم المؤمنين ما تصنعون بهذا الرمح ؟ قالت هذا لهذه الأوزاغ نقتلهن به
فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم حدثنا أن إبراهيم صلى الله عليه وسلم حين
ألقى في النار لم تكن في الأرض دابة إلا تطفىء النار عنه غير الوزغ فإنه
كان ينفخ عليه فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقتله ..
“Wahai Ummul Mukminin apa yang engkau perbuat dengan tombak tersebut?”
Beliau menjawab,
“Ini untuk para wazagh,kami membunuhnya karena Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam menceritkan kepada kami bahwa tatkala nabi Ibrahim
dilemparkan ke api semua hewan melata dimuka bumi berusaha mematikan api
kecuali wazagh, ia ikut meniupkan api maka Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam memerintahkan kita agar membunuh wazagh.”
Semakin cepat dibunuh semakin baik
Bahkan semakin cepat dibunuh semakin baik. Sebagaimana hadits membunuh
sekali pukulan/serangan lebih banyak pahalanya dari pada dua kali.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ
وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ“
“Barangsiapa yang membunuh wazagh pada pukulan pertama maka ditulis
baginya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka
dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga
maka dia mendapatkan pahala yang kurang dari itu.”
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan
وأما سبب تكثير الثواب في قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على
المبادرة بقتله ، والاعتناء به ، وتحريض قاتله على أن يقتله بأول ضربة ،
فإنه إذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله
“Adapun sebab banyaknya pahala pada pembunuhan wazagh pada
pukulan/serangan pertama maka maksudnya adalah motivasi agar bersegera
membunuhnya ,perhatian (serius) membunuhnya serta memberikan semangat
agar membunuh sekali pukulan saja. Jika dipukul dengan beberapa pukulan
bisa jadi wazagh terhindar dari kematian (bisa mengelak dan bersembunyi
dengan cepat, ).”
Tentang kisah nabi Ibrahim:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ
يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Dari Ummu Syarik radiallahu 'anha bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh. Dan Beliau bersabda:
"Dahulu Al-wazagh ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim
'Alaihissalam." (HR.Bukhari)
Saya tidak menemukan tentang wazagh dalam Alqur’an yang ada hanya Qishashul Anbiya’ ibrahim yang dilontarkan ke dalam api:
قَالُوا۟ ٱبْنُوا۟ لَهُۥ بُنْيَٰنًۭا فَأَلْقُوهُ فِى ٱلْجَحِيمِ
Mereka berkata: "Dirikanlah suatu bangunan untuk (membakar) Ibrahim;lalu lemparkanlah dia ke dalam api yang menyala-nyala itu".
(QS.As-Shaffaat:97)
Lalu Allah menyelamatkannya:
فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوا۟ ٱقْتُلُوهُ أَوْ
حَرِّقُوهُ فَأَنجَىٰهُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلنَّارِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ
لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يُؤْمِنُونَ
Maka tidak adalah jawaban kaum Ibrahim, selain mengatakan: "Bunuhlah
atau bakarlah dia", lalu Allah menyelamatkannya dari api. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah
bagi orang-orang yang beriman.
(QS.Al-Ankabuut:24)
Dalam HR.Bukhari, Nabi Ibrahim menyebut hasbunallahu wani’mal wakil sebelum dilontarkan ke dalam api. Kemudian beliau berdoa:
حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ الرِّفَاعِيُّ ، ثنا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ ،
ثنا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ ، عَنْ
أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَمَّا
أُلْقِيَ إِبْرَاهِيمُ فِي النَّارِ قَالَ : اللَّهُمَّ إِنَّكَ فِي
السَّمَاءِ وَاحِدٌ ، وَأَنَا فِي الْأَرْضِ وَاحِدٌ أَعْبُدُكَ
Abu Ya’la mengatakan Abu Hasyim ar-Rifa’iy, meriwayatkan daripadanya
dari Ishak bin Sulaiman, dari Abu Jaafar ar-Razi, dari ‘Asim bin
Bahdalah Abu Najud, dari Abi Sholeh, dari Abi Hurairah radiallahuanhu,
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; “Ketika Ibrahim
dilemparkan ke dalam api, beliau berkata, “Ya Allah Sesungguhnya Engkau
di langit sendirian dan aku di bumi sendirian menyembahMu” (HR.Abi
Sa’id)
Tetapi mereka tetap ingin membakarnya
قَالُوا۟ حَرِّقُوهُ وَٱنصُرُوٓا۟ ءَالِهَتَكُمْ إِن كُنتُمْ فَٰعِلِينَ
Mereka berkata: "Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak".
(QS.Al-Anbiyaa’:68)
قُلْنَا يَٰنَارُ كُونِى بَرْدًۭا وَسَلَٰمًا عَلَىٰٓ إِبْرَٰهِيمَ
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim",
(QS.Al-Anbiyaa’:69)
وَأَرَادُوا۟ بِهِۦ كَيْدًۭا فَجَعَلْنَٰهُمُ ٱلْأَخْسَرِينَ
mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.
(QS.Al-Anbiyaa’:70)
Manhal bin Amru berkata melalui kisah Israiliat bahwa Nabi Ibrahim
berada di dalam api selama 40 -50 hari. Diceritakan dari Ibnu Asakir
meriwayatkan dari Ikrimah bahwa ibu nabi Ibrahim pada kejadian itu,
tidak henti-henti memandang anak kesayangannya itu dan dia memanggilnya,
“Wahai Ibrahim anakku, aku ingin bersamamu. Doalah pada Allah agar aku
dapat bersamamu dan menyelamatkan aku dari panasnya api di
sekelilingmu”. Lalu ibunya masuk ke dalam api dan memeluk anaknya dan
mencium anaknya. Setelah itu, ibunya keluar kembali, anaknya selamat.
Dalil tentang wazagh
1. Hadist dari Aisyah radiallahu 'anha
Ummul Mukminin Aisyah radiallahu 'anha tidak menyuruh kita membunuh wazagh
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ فُوَيْسِقٌ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ
بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah radiallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "wazagh itu
kecil bahayanya". Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk
membunuhnya". (HR. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ وَلَمْ أَسْمَعْهُ
أَمَرَ بِقَتْلِهِ وَزَعَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah radiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah menggelar wazagh dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan
aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan
Sa'ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
telah memerintahkan untuk membunuhnya".(HR. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ زَادَ حَرْمَلَةُ قَالَتْ وَلَمْ
أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamai
Al-wazagh dengan Fuwaisiq. Harmalah menambahkan; 'Dan aku belum
mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya.' (Hadis Sahih Riwayat
Muslim dan Ahmad)
2. Hadist dari Ummu Syarik
Dalil hadist yang dibawa Ummu Syarik, kebanyakan menyuruh membunuh wazagh
أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ
Ummu Syarik mengkhabarkan kepadanya bahawa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh (HR.Bukhari, Ahmad dan
Ibnu Majah)
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ
أَمَرَ
Dari Ummu Syarik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya
supaya membunuh semua Al-wazagh. Sedangkan di dalam Hadis Ibnu Abu
Syaibah menggunakan lafazh 'Amara' (menyuruh) saja. (HR. Muslim)
أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ
أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اسْتَأْمَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي قَتْلِ الْوِزْغَانِ فَأَمَرَ بِقَتْلِهَا وَأُمُّ شَرِيكٍ
إِحْدَى نِسَاءِ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ اتَّفَقَ لَفْظُ حَدِيثِ ابْنِ
أَبِي خَلَفٍ وَعَبْدِ بْنِ حُمَيْدٍ وَحَدِيثُ ابْنِ وَهْبٍ قَرِيبٌ
مِنْهُ
Bahawa Sa'id bin Al Musayyab telah mengkhabarkan kepadanya, Ummu Syarik
Telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tentang membunuh wazagh. Lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya agar dibunuh saja. Ummu Syarik
adalah salah seorang wanita dari Bani Amir bin Luay. Lafaz Hadis Ibnu
Abu Khalaf sama dengan lafaz Hadis Abad bin Humaid demikian juga Hadis
Ibnu Wahab mirip dengan Hadis tersebut. (HR.Muslim)
3. Hadist dari Amr bin Sa’d
Selain itu, terdapat perawi lain yang menyebut tentang membunuh wazagh
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya bahawa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh dan beliau memberi nama
Fuwaisiq (si fasik kecil)." (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ
أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
اقْتُلُوا الْوَزَغَ فَإِنَّهُ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ
السَّلَام النَّارَ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقْتُلُهُنَّ
Bahwasanya Nafi' budak Ibnu Umar mengkhabarkan kepadanya bahwasanya
Aisyah telah mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Nabi shallaallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah Al-Wazagh, karena sesungguhnya ia
meniupkan api kepada Nabi Ibrahim 'Alaihis salam." Dia berkata;
"Sesungguhnya Aisyah membunuhAl-Wazagh tersebut." (HR. Ahmad)
5. Hadist dari Abu Hurairah
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ
وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا
حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ
الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Barang siapa yang membunuh Al-Wazagh satu kali pukulan, maka
dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan
barang siapa yang membunuhnya dua kali pukulan, maka dituliskan baginya
pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan
pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukulan, maka pahalanya
kurang lagi dari itu (HR.Muslim)
Jadi hadis membunuh Al-Wazagh adalah hadist mutawatir karena
diriwayatkan oleh perawi yang banyak, umumnya dari Ummu Syarik dan
hadist yang tidak menyebut membunuh Al-wazagh adalah hadist masyhur yang
umumnya dari Ummul Mukminin Aisyah radiallahu’anha.
Ibnu Hajar Al-Asqolani melabelkan Ummu Syarik sebagai sahabiyah dari
kalangan Al-Ansar. Menurut Ibn Abd Al-Bar, pandangannya banyak berbeda
dari isteri nabi sendiri dan kebanyakan darinya memberi pandangan bahwa
pandangannya tidak sahih.
Ini merujuk kepada hadist yang diriwayatkan mengenai Al-wazagh. Hadist
Ummu Syarik mengenai Al-wazagh banyak diriwayatkan melalui hadist di
dalam Musnad Imam Ahmad berjumlah 10 hadist.
Sahabiyah yang meriwayatkan Hadist dan ditulis dalam Al-Kutub At-Tis’ah
(Kitab hadist yang menepati ahlu sunah wal jamaah) berjumlah 132 orang.
Periwayat terbanyak adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar, kemudian Hindun
binti Abi Umayyah (Ummu Salamah). Keduanya merupakan istri Nabi
shalallahu’alaihi wassalam. Kemudian berturut-turut Asma’ binti Abu
Bakar, Zainab binti Abu Salamah, Maimunah binti al-Harits, Hafshah binti
Umar, Ramlah binti Abi Sufyan (disebut ketiga terakhir ini semua adalah
para isteri Nabi). Disusul Ummu ‘Athiyah, Shafiyyah binti Syaibah, dan
Fahitah binti Abi Thalib. Dari sepuluh periwayat perempuan yang
meriwayatkan Hadist terbanyak di antaranya adalah para isteri Nabi, satu
orang lainnya adalah anak tiri Nabi (Zainab binti Abu Salamah), satu
orang sepupu Nabi (Fahitah binti Abu Thalib), dan satu orang kakak ipar
Nabi (Asma’ binti Abu Bakar). Hanya dua orang di antaranya yang tidak
ada hubungan keluarga dengan Nabi, yaitu Nasibah binti Ka’ab (Ummu
‘Athiyah) dan Shafiyyah binti Syaibah.
Hadist dari Aisyah mengatakan Al-Wazagh itu berbahaya sedangkan hadist
dari Ummu Syarik menyuruh membunuhnya. Dalam hadis Abu Hurairah,
membunuh wazagh (وَزَغَةً) mendapat pahala dan disepakati jumhur ulama
tentang kelebihan membunuh wazagh. Tetapi ulama masih tidak sepakat
mengenai bolehnya membunuh Al-wazagh karena ia meniup api pada saat nabi
Ibrahim dibakar lantaran tidak ada dalam nash Al-Quran yang menjelaskan
itu. Pendapat yang lebih rojih adalah karena Al-wazagh itu menimbulkan
mudarat dan berbahaya seperti dalam hadist dari Aisyah.
Anda mungkin berpikir dari tadi kok saya bahas Al-Wazagh bukan cicak ya??
dalam semua hadist yang dituduh sebagai hadist nyeleneh menyuruh
membunuh cicak ternyata menggunakan kata Al-Wazagh (الوزغ), sedangkan
cicak dalam bahasa arab disebut dengan sahliat (سحلية), sedangkan tokek
yang di dalam bahasa Arab disebut wazaghat (وَزَغَةً), binatang ini
berbeda dengan cicak atau tokek.
Cicak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus, sedangkan Wazagh nama
latinnya adalah Cyrtopodion scabrum.Cicak bertemu dengan Al-wazagh pada
tingkat Famili (Gekkonidae). Wazagh juga bukan tokek, karena tokek punya
nama latin Gekko sp. Saya sendiri tidak tahu kira-kira apa nama bahasa
Indonesia dari Al-wazagh ini, bagaimana bisa membunuhnya? jenis binatang
ini saja tidak tahu harus dicari kemana kalau di Indonesia.
Jadi sangat tidak cocok jika perintah membunuh Al-wazagh diqiyaskan
dengan perintah membunuh cicak atau tokek ? wong beda binatang kok -_-
Ini satu lagi kecerobohan dan kesoktahuan umat tentang hewan yang
dianjurkan untuk dibunuh dalam hadist tersebut, jenis hewannya aja dia
udah salah.
Rasulullah menyebut wazagh sebagai fuwasiqa ( الْوَزَغُ فُوَيْسِقٌ),
fuwaisiq ditakrif dengan makna bahaya dan bahaya jenis kecil atau “si
fasik kecil”. fasik yaitu menyimpang dari ajaran Islam atau
mendurhakai Allah.
Perhatikan juga hadist ini
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ
أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يَقْتُلُهُنَّ
فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman berkata, telah
menceritakan kepada saya Ibnu Wahb berkata, telah menceritakan kepada
saya Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda: "Ada lima jenis
hewan yang kesemuanya berbahayasehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu:
burung gagak, burung rajawali, tikus, kala jengking dan anjing galak".
(HR.Bukhari)
Dari hadist di atas dijelaskan adanya anjuran untuk membunuh binatang jika menimbulkan bahaya atau mudharat.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “Al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka
dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang
berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun
berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak
dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula
berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah
diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an
Nazoir juz II hal 336)
Jadi Al-Wazagh bukanlah cicak rumah yang sering kita temui setiap hari,
jika memang hewan ini membahayakan manusia atau meracuni makanan maka
dibolehkan bagi kita untuk membunuhnya, hukumnya hanya sunah tidaklah
wajib, jadi sama sekali tidak ada yang aneh atau nyeleneh dari hadist
ini toh memang ada alasan yang jelas untuk membunuhnya bukan tanpa
sebab. Lagian kapan kita bisa sering-sering mau membunuh binatang ini
jika ketemu aja susah, banyak amalan sunah lainnya yang bisa kita
lakukan selain membunuh wazagh toh.
Kesimpulan
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh Al Wazagh hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.
Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya)
dengan berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang dicontohkan oleh
para sahabat radhiallahu ‘anhum, padahal mereka adalah manusia yang
jauh lebih bertakwa dan lebih berkasih sayang terhadap binatang,
daripada kita. Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh sepenuhnya
adalah menerima setiap perintah tanpa menanyakan hikmahnya. Dalam
riwayat-riwayat di atas, tidak kita jumpai pertanyaan sahabat tentang
hikmah diperintahkannya membunuh Wazagh. Mereka juga tidak
mempertanyakan status Wazagh zaman Ibrahim jika dibandingkan dengan
Wazagh sekarang. Jika dibandingkan antara mereka dengan kita, siapakah
yang lebih menyayangi binatang?
Penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membunuh Wazagh
tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada
hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui
banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun
terkait hikmah membunuh Wazagh, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai
berikut:
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa Wazagh termasuk
hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh Wazagh karena
memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim
sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Hikmah yang disebutkan di atas, hanya sebatas untuk semakin memotivasi
kita dalam beramal, bukan sebagai dasar beramal, karena dasar kita
beramal adalah perintah yang ada pada dalil dan bukan hikmah perintah
tersebut. Baik kita tahu hikmahnya maupun tidak.
Segala sesuatu memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya
terbatas– akan menganggap bahwa Wazagh memiliki beberapa manfaat yang
lebih besar daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang
pandangan-Nya sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap
madarat Wazagh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah
memerintahkan untuk membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan:
pandangan manusia yang serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah
yang sempurna?
Manakah yang lebih penting, antara mengamalkan perintah syariat atau
melestarikan hewan namun tidak sesuai dengan perintah syariat? Orang
yang kenal agama akan mengatakan, “Mengamalkan perintah syariat itu
lebih penting. Jangankan, hanya sebatas Wazagh, bila perlu, harta,
tenaga, dan jiwa kita korbankan demi melaksanakan perintah jihad,
meskipun itu adalah jihad yang sunnah.”
Semoga perenungan ini bisa menjadi acuan bagi kita untuk tunduk dan patuh pada aturan syariat Allah. Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar