Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang
menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang
disyariatkan dalam Islam terutama karena sunat (Inggris, circumcision)
itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis.
Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya sholat.
Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat
kesehatan yang tidak sedikit. Ia misalnya dapat mengurangi resiko kanker
penis dan infeksi air kencing juga membuat wanita yang menjadi pasangan
pria yang sunat akan lebih kecil terkena kanker leher rahim
DEFINISI KHITAN
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun)
dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam
terminologi syariah Islam, bhitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh
kulit yang menutup hasyafah (kepala penis) kemaluan laki-laki sehingga
semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian
bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj
(kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi
perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan
bagi laki-laki.
DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama
Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Tuhan”
- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ
مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ
وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai
kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al
quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu
semua menjadi saksi atas segenap manusia.
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ
وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ
الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
- Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
- Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
- Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena
sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar
badannya)
- Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan
- Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
- Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
Artinya: Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan
potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat
ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami
- Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: "لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
Artinya: bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya)
mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu
lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.
- Hadits riwayat Muslim
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
Artinya: Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita
(bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib
mandi
- Hadits riwayat Baihaqi
إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما
زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في
يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا
عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بل هو حلال" وقال صلى الله عليه
وسلم: " يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض"
HUKUM KHITAN MENURUT PANDANGAN MADZHAB EMPAT
Berdasarkan sejumlah dalil dariQuran dan hadits di atas, maka ulama dari
keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali memiliki
pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam
agama (masyruk - مشروع) baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apakah
anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda
pendapat dengan rincian sebagai berikut:
PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I DAN HANBALI
Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah:
(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk
Islam: "Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang
kafir) dan khitanlah " (HR Abu Daud - teks hadits lihat di atas.)
(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana
syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita
menurut madzhab Hanbali adalah hadits: "الختان سنة للرجال، ومكرمة
للنساء"
Pendapat mu'tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi'i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya
pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan
(makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah
adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
PANDANGAN MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut
madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits: الختان سنة في الرجال،
مكرمة في النساء Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi
wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyahdikatakan bahwa pendapat yang muktamad
(diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari
madzhab Syafi'i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
CARA KHITAN BAGI LAKI-LAKI
Tindakan memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala
penis (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong
atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari
penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam
prosedur yang dinamakan frenektomi.
KHITAN BAGI PEREMPUAN
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama.
Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu
keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat
para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan
riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan
kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu
Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan
dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan
landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai
sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi
‘Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:”Wahai Umi Atiyah,
berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi
perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan
oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan
hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu
Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan
kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul
Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu
Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam
Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung
Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika
tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong
yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu
sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah
kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger
ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan
menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal
yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit
lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam
melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam
memotong bagian alat vital perempuan. Kesalahan fatal dalam melaksanakan
khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan
Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian
atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang
menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang
tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim.
Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “Khitan
Fir’aun”. Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini
bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan
maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan
bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin
pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ
pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak
perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa
mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa
berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa
menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan
tersebut.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama
kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan
khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak
perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa
melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya
tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang
melandasinya.
Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah
wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab
suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar
(pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah
lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7
tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10
tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat.
Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh
karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w.
menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan
Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
1) Walimatul Urush untuk pernikahan;
2) Walimatul I’dzar untuk merayakan khitan;
3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak,
konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran
bayi;
5) Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian
jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan
orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan
8) Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah
khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit
imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan
hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.
TUJUAN KHITAN (SUNAT) SECARA SYARIAH
1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena
menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak
sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya.
Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub)
akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang
membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
MANFAAT KHITAN BAGI KESEHATAN
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1. Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan
(p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran
yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu
mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing.
Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita
orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan
berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria
yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan
seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
3. Mencegah problem terkait dengan p3nis. Terkadang, kulit muka pen1s
yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat
berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
4. Mencegah kanker p3nis (penile cancer). Kanker pen1s tergolong jarang
terjadi, apalagi pada pen1s yang disunat. Di samping itu, kanker leher
rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang
bersuamikan pria yang dikhitan.
SETELAH KHITAN MASIH TAMPAK KULUP, APA HARUS KHITAN ULANG?
Assalamu'alaikum..
Mohon penjelasan jika seseorang sudah dikhitan, tetapi ternyata pada
kondisi biasa, terkadang kepala kemaluan masih tertutup kulit kulup.
Tetapi pada saat tegang, kulup tersebut bergeser dan kepala kemaluan
"nongol".
1. Apakah harus dikhitan ulang atau harus bagaimana?
Assalamu'alaikum w w
JAWABAN
1. Sebaiknya dikhitan ulang kalau kepala penis masih tertutup kulup,
karena itu juga dapat menimbulkan najis yang bisa menyebabkan tidak
sahnya shalat.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 1/352, menyatakan:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ
التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة
فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة
التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ
خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى
يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا
فِي الْخِتَانِ .
Artinya: Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshirah fi
Al-Waswasah: ‘Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan
tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak pula mustahab (sunnah)
baginya khitan. Namun, jika ada sedikit kulup yang menutup ujung penis,
maka itu wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna,
maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup
yang biasanya dihilangkan.
Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam
termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ
وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ
الشَّارِب
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan,
menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R
Muslim 257).
Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama
para Nabi ‘alaihimus salam Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “
Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati,
yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta
mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah
amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah
jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah
yang kedua menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan
satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”
Hukum Khitan dalam Islam
Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :
Pendapat pertama : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat kedua : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat ketiga : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu
Qudamahrahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan
merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini
merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih
oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari,
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya
rahimahumullah. Di antara alasan-alasan yang menunjukkan wajibnya hukum
khitan adalah sebagai berikut :
Pertama. Khitan merupakan bagian dari fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam.
Kedua. Khitan merupakan ajaran agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahu “ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).
Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alahis salam, padahal Allah
Ta’alamemerintahkan untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam
firman-Nya :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim
seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)
Ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada
seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 79)
Hukum asal suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk berkhitan dalam hadits di atas adalah wajib.
Keempat. Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang
merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. Maka hukumnya wajib
untuk melaksanakannya sebagaimana syariat Islam yang lainnya.
Kelima. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Memotong bagian
tubuh dalam Islam merupakan perbuatan haram. Keharaman tidak dibolehkan
kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajb. Atas dasar ini maka khitan
hukumnya wajib.
Keenam. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka
aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan hukumnya wajib,
karena tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang kecuali
untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
Ketujuh. Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah
shalat. Apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan pada
kulup yang menutupi kepala penis. Khitan adalah memotong kulup yang
menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang
tertahan. Dengan demikian, khitan menjadikan tubuh bebas dari najis.
Dengan alasan-alasan di atas, maka kesimpulan tentang hukum khitan yang
tepat adalah adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Demikianlah
pembahasan hukum khitan menurut Islam.
Sejarah Awal Mula Khitan Dalam Islam, Injil, Dan Taurat
Bagi yang belum mengetahui tentang khitan maka akan kami tuliskan
sejarah awal mula khitan menurut ajaran beberapa kitab. Khitan secara
bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang
menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga
digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti
dalam hadist yang mengatakan “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka
telah wajib mandi” (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.). Dalam agama Islam,
khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan
kita kepada ajaran agama.
Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kesucian (fitrah) itu ada lima:
khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis
dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa
khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh
yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau
yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika
keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran
sebagian tertahan oleh kulit tersebut.
Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa
lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan
yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya
beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin
lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita
penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim
juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga
yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan
khita.
AJARAN KHITAN DALAM INJIL DAN TAURAT
Bible Lukas 2:21
”Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama
Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung
ibu-Nya.”
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa Yesus juga sebenarnya melakukan khitan/sunat
karena mengikuti perintah Tuhannya pada Kejadian 17 melalui nabi
Ibrahim. Karena Yesus dan Ibrahim merpakan salah satu di agama Islam,
Semua orang yang mengaku umat Muhammad dan beragama Islam, pasti
dikhitan karena mengikuti sunnah nabi Ibrahim.
Perhatikan bagaimana asal mula perintah khitan yang diwahyukan Allah melalui Nabi Ibrahim dalam Alkitab sebagai berikut:
Kejadian 17:9-14
(9) Lagi firman Allah kepada Abraham: “Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun temurun.
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku
dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus
disunat;
(11) Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap
laki-laki diantara kamu, turun temurun: baik yang lahir di rumahmu,
maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak
termasuk keturunanmu.
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang
harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi
perjanjian yang kekal.
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat
kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara
orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”
Dari bunyi firman Allah tersebut sangatlah jelas bahwa khitan atau sunat
itu sebenarnya wajib hukumnya bagi pengikut Yesus yang setia, karena
bagi yang tidak bersunat ancamannya dihukum mati.
Saking pentingnya sunat (khitan) ini, Allah mengancam bagi siapapun yang
tidak mentaati peraturan-Nya dengan hukuman mati. Khitan bukan Tradisi,
sebab dalilnya jelas ada. Oleh karena itu, Jesus dan para pengikut
setianya dahulu pun melakukan khitan seperti yang diperintahkan melalui
Nabi Ibrahim. Alkitab juga mengatakan bahwa bukan Yahudi juga harus
disunat.
Perhatikan ayat berikut ini:
Kisah Rasul 15:5
Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya,
datang dan berkata: “Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan
diwajibkan untuk menuruti hukum Musa.”
Coba kita renungkan betapa beratnya ancaman Allah dalam Alkitab bagi
orang-orang tidak melaksanakan atau yang melanggar hukum sunat tidak
tanggung-tanggung bagi yang mereka yang melanggarnya diancam Allah
dengan hukuman mati!
Kejadian 17:14
“ Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit
khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang
sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”
Alhamdulillah, Terbukti semua umat Islam melakukan sunat (khitan) sampai
sekarang karena meneruskan risalah Nabi Ibrahim. Bahkan hanya untuk
merayakan sunat (khitan), banyak umat Islam yang mengadakan pesta
besar-besaran dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, karena anaknya telah
dikhitankan. Bahkan anak orang Islam yang belum disunat pada usia mulai
dewasa, sering membuat anak itu minder karena dicemoohin sama
teman-temannya. Ada juga di daerah tertentu, ketika anaknya disunat,
saking bersyukurnya karena telah mengadakan acara khitanan, anaknya
diarak keliling kampung dengan naik kuda atau delman/bendi.
Inilah bukti bahwa umat Islam masih mengabadikan dan meneruskan sunnah
nabi Ibrahim. Yesus dan para pengikut setianya dikhitan/disunat, Nabi
Muhammad dan umat Islam juga dikhitan.
Bahkan Barnabas dalam Injilnya menulis dengan jelas dan tegas sabda Yesus tentang khitan atau sunat:
Barnabas 22:2
Yesus menjawab: “Sungguh kukatakan kepadamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat”
Barnabas 23:15
Yesus bersabda: “Manusia yang tidak menyunat tubuhnya akan Aku cerai
beraikan dia dari kalangan keluarga-Ku untuk selama-lamanya”
Barnabas 23:17
Kemudian Yesus berkata:”Tinggalkan ketakutan itu orang yang tidak mengerat kulupnya, karena dia diharamkan dari surga Firdaus”
Ayat-ayat tentang khitan/sunat dalam Injil Barnabas sangat sesuai dengan
firman Allah kepada nabi Abraham dalam kej 17:14 tadi yaitu:
“Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat
khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang
sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”
PERBEDAAN DISUNAT DAN TIDAK DISUNAT
YANG DISUNAT
Karena mematuhi pada perintah Allah
Bersih
Tidak jadi cemoohan orang dan teman
Tidak punya dampak tekanan batin
Pertumbuhannya lebih baik
Mudah dibersihkan
Tidak mudah terinfeksi penyakit kelamin
Lebih sensitif
Tidak ada rasa sakit ketika ereksi
Tidak berbau busuk
Lebih percaya diri
Tidak minder ketika akan menikah
Lebih jantan dan seksi
Lebih harmonis/nikmat dalam bersenggama
YANG TIDAK DISUNAT
Tidak mematuhi perintah Allah
Kotor
Jadi cemoohan orang dan teman-teman
Berpotensi ada tekanan batin pd dirinya
Pertumbuhannya lamban
Sulit dibersihkan
Mudah terinfeksi virus & penyakit kelamin
Kurang sensitif
Terasa sakit sewaktu terjadi ereksi
Berbau busuk ujungnya
Kurang percaya diri
Merasa minder ketika akan menikah
Kurang jantan dan seksi
Kurang harmonis dalam bersenggama
Demikian lah sedikit uraian tentang hukum Khitan serta manfaat Khitan bagi umat Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar