Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin
pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis
alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.
Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan
oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri,
dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu
perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan
bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud,
dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari &
Muslim)
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan
aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang
baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para
wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di
wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu
alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan
orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan
Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya.
Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah.
(Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا،
وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ
يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau
menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah
adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.”
(Dalil al-Falihin, 8:482).
Mencukur atau merapikan bulu alis dengan mencukur bagian-bagian tertentu
untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang
dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk
mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya
manusia supaya mengubah ciptaan Allah.Firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ
الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا
مُبِينًا
Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS.
An-Nisa’ (4) : 119)
Adapun hadis Nabi saw mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت
أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ
أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ
اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا
وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ
وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta
ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang
mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.
Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang
telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah :
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr (59) : 7)
Hadis ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau
meminta ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan,
yang mengikir giginya supaya kelihatan indah akan dilaknat karena
merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang
dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya
ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka sama saja dia akan
mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang
diancam laknat oleh Allah swt.
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti
Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami
dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah
satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu
alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau
mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan
sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan
tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan
merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri
dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya
tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka
ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan
mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil
cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana
kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat
oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah
adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak
suaminya.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga
sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah
saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak makakeduanya haram
dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur)
bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti
bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.
Sebuah kasus, Jika suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis,
maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut
termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan
maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat
kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri
mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif dan
amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusushanya pada suami saja
tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka
kita wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua
memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib
menolaknya.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat
wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti
dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa
menjadi mubah atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu,
kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh
mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang
memang terdapat banyak bulu.
Menurut pendapat saya bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan
perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti dalam hadis :Rasulullah
saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta
dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) Jika mencukur bulu alis niatnya
untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah dan juga hal tersebut
merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan
Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada
hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika tidak
mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya
penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi
mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar