Rabu, 26 Februari 2020

Hukum Tidak Boleh Membunuh Hewan Dengan Di Siksa


Bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu? Padahal dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
 
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
 
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu. Dari ‘Aisyah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
 
“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Apa yang dimaksud hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat yang lain: “juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh.
Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah denganmenyemprotkan insektisida.
Kedua: Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at.
Ketiga: Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]
Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]
Keempat: Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, dijauhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh tanpa menyiksa.
Islam melarang kita untuk membunuh sesuatu dengan membakar, karena yang berhak membakar adalah Allah Ta'alaa saja sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam:
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا‎
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau berkata : Rasulullah shallawahu  'alaihi wasallam mengutus kami dalam satu sariyah lalu Beliau berkata : " jika kalian menemukan fulan dan fulan maka bakarlah keduanya dengan api, kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam berkat : "sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan, sesungguhnya api tidak pantas untuk menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan mereka bunuhlah mereka berdua" HR Bukhari.
Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” (HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani)‎‎
- عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Dari Ikrimah berkata : telah dihadapkan kepada Ali radhallahu anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka, namun berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhu lalu beliau berkata : " seandainya aku, tentu aku tidak akan membakar mereka karena Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam melarangnya dalam sabda beliau : "janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah" tapi tentulah aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam : " barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah".
ما أخرج البزّار في مسنده عن عثمان بن حبّان قال : " كنت عند أمّ الدّرداء رضي الله عنها ، فأخذت برغوثاً فألقيته في النّار ، فقالت : سمعت أبا الدّرداء يقول : قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم : لا يعذّب بالنّار إلاّ ربّ النّار ".
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dari Utsman bin Hibban berkata: ketika itu aku ditempat Ummu Darda' radhiallahu anha, lalu aku mengambil seekor kutu lalu aku melemparkannya kedalam api, maka beliau berkata : aku mendengar Abu Darda' berkata: Rasulullah shallawahu  'alaihi wasallam bersabda : " tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Robbnya api".
Riwayat- riwayat diatas menunjukkan dilarangnya membunuh atau menyiksa dengan api, dalam hal ini para sahabat berbeda pendapat:
1- Sebagian ada yang melarangnya termasuk Ibnu Abbas dan Umar bin Khatthab radhiallahu anhum berdasarkan riwayat-riwayat diatas.
2- Sebagian lain ada yang membolehkannya termasuk Ali bin Abi Thalib dan Khalid bin Walid radhallahu anhum berdasarkan beberapa riwayat :
- Diantaranya ketika ada golongan Saba'iyyah yang menganggap Ali sebagai Robb beliau membakar mereka.
عن عَبْد اللَّه بْن شَرِيك الْعَامِرِيّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ هُنَا قَوْمًا عَلَى بَاب الْمَسْجِد يَدَّعُونَ أَنَّك رَبّهمْ ، فَدَعَاهُمْ فَقَالَ لَهُمْ وَيْلكُمْ مَا تَقُولُونَ ؟ قَالُوا : أَنْتَ رَبُّنَا وَخَالِقنَا وَرَازِقنَا . فَقَالَ : وَيْلكُمْ إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ مِثْلُكُمْ آكُلُ الطَّعَام كَمَا تَأْكُلُونَ وَأَشْرَبُ كَمَا تَشْرَبُونَ .... ، وَجَاءَ بِالْحَطَبِ فَطَرَحَهُ بِالنَّارِ فِي الْأُخْدُود وَقَالَ : إِنِّي طَارِحكُمْ فِيهَا أَوْ تَرْجِعُوا ، فَأَبَوْا أَنْ يَرْجِعُوا فَقَذَفَ بِهِمْ فِيهَا حَتَّى إِذَا اِحْتَرَقُوا قَالَ : إِنِّي إِذَا رَأَيْت أَمْرًا مُنْكَرًا أَوْقَدْت نَارِي وَدَعَوْت قَنْبَرَا
وَهَذَا سَنَد حَسَن
Dari Abdullah bin Syarik Al-'amiriy dari ayahnya berkata : diberitakan kepada Ali bahwa ada satu kaum di depan pintu masjid mendakwa dirimu sebagai Robb mereka, lalu beliau memanggil mereka dan berkata : celaka kalian apa yang kalian katakan ? mereka berkata : Engkau adalah Robb kami dan Pencipta kami dan Pemberi kami, lalu beliau berkata : celaka kalian, aku hanyalah hamba seperti kalian makan sebagaimana kalian makan dan minum sebagaimana kalian minum,.....lalu beliau memerintah seseorang untuk membawa kayu bakar dan dilemparkan kedalam parit dalam keadaan menyala, lalu beliau berkata: sesungguhnya aku akan melempar kalian kedalamnya atau kalian bertaubat, namun mereka enggan bertaubat dan Alipun melempar mereka kedalam api sampai terbakar.
2- Begitu pula riwayat yang menceritakan ketika Rasulullah shallawahu alaihi wasallam menusuk mata orang-orang 'Urainiyyin dengan besi yang dibakar.
3- Begitu pula ketika Abu Bakar membakar golongan murtaddin.
4- Begitu juga Khalid bin Walid yang membakar golongan murtaddin, ini semuanya menunjukkan bolehnya membunuh dengan api.
Berkata Muhallab :  larangan dalam hadits tidak menunjukkan pengharamannya tetapi sebagai bentuk sikap tawadhu', yang menunjukkan bolehnya membakar adalah perbuatan para sahabat. Dan sebagian ulama Madinah membolehkan membakar benteng-benteng dan kapal-kapal seperti yang dikatakan Imam nawawi dan 'Auzai.
Adapun membunuh nyamuk dengan raket nyamuk, maka sepengetahuan kami, nyamuk tidak mati karena terbakar, tapi karena kesetrum, lalu terbakar dalam keadaan sudah mati, jadi tidak termasuk dalam hal menganiaya nyamuk
Namun pendapat yang kuat adalah dilarang membunuh dengan membakar berdasarkan hadits Nabi diatas, adapun riwayat dari sebagian sahabat mansukh dengan larangan Nabi shallawahu 'alaihi wasallam, dan riwayat membakar benteng dan kapal itu karena darurat,demikian juga sebagian sahabat mengingkarinya, seperti Ibnu Abbas ketika mengingkari perbuatan Ali radhiallahu anhu.
Adapun membunuh nyamuk dengan raket nyamuk, maka sepengetahuan kami, nyamuk tidak mati karena terbakar, tapi karena kesetrum, lalu terbakar dalam keadaan sudah mati, jadi tidak termasuk dalam hal menganiaya nyamuk, oleh karenanya hukumnya diperbolehkan, apalagi nyamuk termasuk serangga yang mengganggu dan juga menyebabkan beberapa penyakit yang berbahaya, jadi syariat mengizinkan kita untuk membunuhnya dengan cara apapun yang memudahkan, apalagi kalau jumlahnya banyak.
Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali  ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.
Pendapat ini juga kami rujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh website Thariqul Islam dari Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali  ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.
Akan tetapi ada perbedaan antara penyiksaan dengan setruman yang menyebabkan kematian yang dilakukan alat ini dengan sebab masuknya serangga ke dalamnya sebagaimana ia masuk ke dalam api saat ia menyala. Sebagaimana masuknya serangga-serangga itu ke dalam api tidak mengharamkan penyalaan api dan mengambil manfaat darinya, maka begitu juga masuknya serangga-serangga itu ke dalam alat setrum dengan sendirinya membolehkan penggunaannya untuk melepaskan diri dari gangguan nyamuk dan lalat yang bila banyak maka sangat susah melepaskan diri dari gangguannya dengan selain cara ini.
Bahkan dalil telah menunjukan akan kebolehan membakar hewan yang menyakiti untuk menolak gangguannya bila ia tidak tertolak kecuali dengan cara itu, sebagaimana dalam kisah seorang nabi yang digigit seekor semut, maka ia memerintahkan agar membakar kampung semut itu semuanya, maka Allah mewahyukan kepadanya:
هلا نملة واحدة
“Kenapa tidak seekor semut saja”.
Maksudnya kenapa engkau tidak membakar seekor semut saja yang menggigitmu… ini adalah dalil yang menunjukan bahwa bial tidak mungkin melepaskan diri dair gangguan sebagian hewan kecuali dengan api, maka sesungguhnya hal itu adalah tidak apa-apa namun tanpa melampaui batas, sedangkan alat ini tidak menyetrum kecuali lalat atau nyamuk yang menerobosnya, persis seperti api yang dinyalakan untuk penerangan dan penghangatan badan atau untuk memasak dan yang lainnya…
Dan juga penyiksaan itu adalah dengan melakukan hal itu secara langsung oleh orang, sedangkan alat ini hanyalah dimasuki oleh nyamuk yang mengganggu manusia dan bukan manusia yang sengaja melemparkan nyamuk ke dalamnya untuk mereka siksa…
Dan dalam bab ini sangat berfaedah mengingat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membakar pohon-pohon kurma Bani An Nadlir, sedangkan pohon kurma itu biasanya tidak kosong dari burung atau serangga atau hal serupa itu, dan sangat sulit menghindari dari keterbakarannya dalam kondisi ini. Dan ini masuk dalam apa yang dikatakan olehh fuqoha “sah atau terbukti secara keterikutan apa yang tidak terbukti (sah) secara menyendiri”…. Di mana dalam pembakaran pohon-pohon kurma itu tidak aada maksud dan penyengajaan membakar hewan-hewan yang ada di pohon-pohon itu, akan tetapi tatkala sulit menghindari hal itu maka ada rukhsahah di dalamnya, sebagaii bagian dari kaidah (Bila kondisi menyempit maka urusan jadi lapang). Dan An Nawawi menghikayatkan ijma prihal kebolehan membunuh hal-hal yang menyakiti…
Adapun sikap mempersulit dan fatwa pengharaman dari sebagian mufti resmi (pemerintah) dalam hal ini dengan klaim bahwa itu adalah penyiksaan, maka ia adalah tergolong hal aneh yang paliing mengherankan terutama bahwa mayoritas mereka itu berpura-pura buta dari penyiksaan kaum muslimin, para duat dan mujahidin di sel-sel penjara ulil amri mereka dan pembakaran mereka dengan rokok-rokok mereka yang mereka padamkan di badan-badan bahkan di aurat-aurat kaum mu’minin yang disiksa. Sikap tasyaddud (terlalu mempersulit) dalam membakar dan menyiksa nyamuk ini beserta sikap tasahul (terlalu memperenteng) dan berpura-pura buta dari pembakaran muwahhidin dan mujahidin ini mengingatkan saya dan sangat pas dengannya apa yang dikatakan ibnu Umar radliyallahu ‘anhu di tengah mereka, maka ia berkata kepada mereka:
تسألون عن دم البعوضة وقد قتلتم الحسين بن علي ؟! وقد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عن الحسن والحسين:  هما ريحانتاي في الدنيا
“Kalian bertanya tentang darah seekor nyamuk sedangkan kalian telah membunuh Al Husen ibnu Ali?! Sungguh saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang Al Hasan dan Al Husen: (Keduanya adalah buah hatiku di dunia).” Dikeluarkan oleh Al Bukhari.
Dan saya katakan: Mereka itu mengharamkan penyiksaan dan pembakaran nyamuk dan mereka tasyaddud di dalamnya; namun mereka tidak menoleh kepda penyiksaan dan pembakaran Ansharuddien yang dilakukan siang malam oleh wali-wali mereka, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata:
لا يبغض الأنصار رجل يؤمن بالله واليوم الآخر
“Tidak membenci anshar (pembela agama Allah) seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR Muslim)
   Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ، اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ، لأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِي النَّارِ
“Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi semua mengambil bagian dalam menumpahkan darah seorang mukmin, maka Allah akan menelungkupkan mereka (semua) dalam neraka.” (HR At Tirmidzi)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا، أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
(Sungguh lenyapnya dunia adalah lebih ringan di sisi Allah dari pembunuhan seorang muslim). (HR Muslim)
Dari Abdullah ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: (Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di Ka’bah dan berkata:
مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْراً
Alangkah wanginya engkau dan alangkah wanginya aromamu, alangkah agungnya engkau dan alangkah agungnya kehormatanmu. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya sungguh kehormatan orang mu’min itu lebih agung di sisi Allah dari kehormatanmu, hartanya dan darahnya, dan kami tidak mengira padanya kecuali kebaikan). (HR Ibnu Majah).
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر
(Mencerca orang muslim adalah kefasiqan dan memeranginya adalah kekafiran). (Muttafaq ‘alaih)
Wallohu A'lam.‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...