Kamis, 27 Februari 2020

Hukum Hewan Yang Diperbolehkan Untuk Qurban


Ada tiga syarat utama hewan kurban agar hewan yang dikurbankan sah sebagai hewan kurban secara Syar’i, yaitu pertama: berupa Bahimatul An’am, kedua; memenuhi usia minimal yang ditetapkan Syariat, dan ketiga; bebas dari aib/cacat.
Syarat pertama adalah hewan kurban harus berupa Bahimatul An’am. Yang dimaksud bahimatul An’am adalah empat macam hewan yaitu unta/الإِبِلُ / الْبَدَنَةُ/ camel, sapi/الْبَقَرَةُ /cows/cattle, kambing/الْغَنَمُ /الْمَعْزُ /goat, dan domba/biri-biri/ الضَّأْنُ / الْخَرُوْفُ / الْكَبْشُ /sheep. Dalil yang menunjukkan bahwa hewan kurban hanya empat macam hewan ini adalah firman Allah;
{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ} [الحج: 34]
dan bagi tiap-tiap umat telah Aku syariatkan Mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka (Al-Hajj; 34)
Mansak dalam ayat di atas adalah aktivitas menyembelih hewan kurban. Ketika Allah mensyariatkan bagi umat Islam ibadah berkurban agar kaum muslimin menyebut nama Allah ketika menyembelihnya (tidak seperti orang-orang musyrik yang menyebut nama berhala ketika menyembelih kurban), Allah menyebut jenis hewan yang diberikan Allah kepada kaum muslimin untuk dijadikan hewan kurban yaitu Bahimatul An’am pada ujung ayat. Definisi bahimatul An’am adalah hewan ternak yang berupa unta, sapi dan kambing yang mencakup kambing biasa (dengan bulu lurus dan kasar) dan domba (dengan bulu wol). As-Syaukani berkata;
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير (3/ 642)
بهيمة الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم
Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 642)
Ayat ini mengandung isyarat bahwa hewan kurban hanyalah unta, sapi dan kambing sebagaimana yang dijelaskan as-Syaukani;
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير (3/ 647)
وفيه إشارة إلى أن القربان لا يكون إلا من الأنعام دون غيرها
Di dalamnya ada isyarat bahwa berkurban tidak bisa kecuali dengan An’am (unta, sapi dan kambing), tidak bisa selainnya (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 647)
As-Syafi’I berkata adalam Al-Umm;
الأم (2/ 223)
 قال الشَّافِعِيُّ ) رَحِمَهُ اللَّهُ الضَّحَايَا الْجَذَعُ من الضَّأْنِ والثنى من الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَلَا يَكُونُ شَيْءٌ دُونَ هذا ضَحِيَّةً
hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223)
Oleh karena itu, yang sah menjadi hewan kurban hanyalah unta, sapi, kambing dan domba. Kerbau, banteng, kijang, jerapah, ayam, kelinci, merpati dan semua hewan yang tidak termasuk keempat macam ini tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan peranakan hasil persilangan silang antara hewan yang sah dijadikan berkurban dengan hewan yang tidak sah dijadikan berkurban juga tidak boleh dijadikan hewan kurban, karena persilangan tersebut membuat keturunannya tidak tercakup dalam definisi asal hewan induknya sebagaimana keturunan hasil persilangan antara  kuda dengan keledai disebut Bighal, dan tidak disebut kuda atau disebut keledai.
Syarat yang kedua adalah; hewan kurban harus memenuhi usia minimal tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Yang menjadi ukuran adalah usia, bukan masalah  gemuk/ tidak atau ukuran-ukuran yang lainnya. Jika hewan kurban tidak memenuhi usia minimal yang ditetapkan oleh syariat, maka kurban yang dia persembahkan hukumnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan ketidakabsahan berkurban jika hewannya tidak memenuhi syarat usia minimal adalah hadis berikut ini;
صحيح البخاري (17/ 263)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
dari Al Bara` dia berkata; “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (H.R.Bukhari)
Riwayat lain berbunyi;
صحيح البخاري (17/ 252)
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِقَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
dari Al Bara` bin ‘Azib radliallahu ‘anhu dia berkata; Pamanku yaitu Abu Burdah pernah menyembelih binatang kurban sebelum shalat (ied), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban) Lantas pamanku berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor Jadza’ah.” Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain kamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Barang siapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adlha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adlha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R.Bukhari)
Dalam hadis di atas dikisahkan bahwa seorang shahabat yang bernama Abu Burdah bin Niyar  telah menyembelih kurbannya sebelum shalat Ied dilakukan. Karena syarat sah penyembelihan harus dilakukan setelah shalat Ied, maka hal ini bermakna kurban Abu Burdah bin Niyar tidak sah. Karena itu ia ingin menyembelih lagi setelah shalat Ied. Namun, hewan yang ia punyai hanyalah Jadza’ah. Jadza’ah yang dimaksud dalam hadis ini adalah kambing yang berusia 6 bulan atau lebih tetapi belum genap satu tahun. Karena itu dia bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apakah sah berkurban dengan kambing berusia 6 bulan itu. Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab bahwa kurbannya sah, tetapi hanya untuk kasus sekali ini saja, khusus bagi Abu Burdah bin Niyar. Mafhumnya, bagi selain Abu Burdah bin Niyar, termasuk umat Islam yang hidup di zaman sekarang, tidak sah berkurban jika kambing usianya baru 6 bulan. Oleh karena itu, hadis ini adalah dalil bahwa hewan kurban disyaratkan memenuhi usia tertentu agar bisa menjadi hewan yang sah digunakan untuk berkurban.
Adapun perincian usia minimal hewan kurban, maka penjelasannya adalah sebagai berikut:
Domba (sheep), usia minimalnya adalah 6 (enam) bulan Hijriyyah
Kambing (goat), usia minimalnya adalah 1 (satu) tahun Hijriyyah
Sapi (cow), usia minimalnya adalah 2 (dua) tahun Hijriyyah
Unta (camel), usia minimalnya adalah 5 (lima) tahun Hijriyyah
Dalil yang menunjukkan ketentuan usia ini adalah hadis berikut ini;
صحيح مسلم (10/ 142)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan Musinnah.  Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim)
Dalam hadis di atas, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar tidak menyembelih hewan kurban kecuali hewan kurbannya berupa Musinnah. Istilah Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing. An-Nawawy berkata;
شرح النووي على مسلم (13/ 117)
قال العلماء المسنة هي الثنية من كل شئ من الابل والبقر والغنم فما فوقها
Para ulama berkata;  Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Lebih rinci lagi, Tsaniyyah pada unta adalah semua unta yang usianya telah genap 5 (lima) tahun, Tsaniyyah pada sapi adalah semua sapi yang usianya telah genap 2 (dua) tahun, dan Tsaniyyah pada kambing adalah semua kambing yang usianya telah genap 1 (satu) tahun Hijriyyah. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan;
معجم لغة الفقهاء (1/ 188)
الثني : كل ما سقطت ثنيته من الحيوان ، ج ثناء وثنيان ، وهي ثنية ج ثنيات .
O من الإبل : ما أتم خمسة أعوام ، ومن البقر ما أتم حولين ، ومن الغنم ما أتم حولا
Five year old camel , two year old cow , one year old sheep
Tsaniyy adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Jadi, berdasarkan perintah menyembelih Musinnah dalam hadis di atas, bisa difahami bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mensyaratkan usia minimal unta adalah 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun, karena Musinnah bermakna Tsaniyyah, sementara Tsaniyyah secara bahasa memiliki batasan usia sebagaimana yang telah dijelaskan.
Kemudian  Nabi menjelaskan, jika Musinnah tidak ada atau sulit di dapatkan, maka boleh menyembelih Jadza’ah domba. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda;
إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim)
Definisi Jadza’ah pada kambing adalah semua kambing yang usianya telah genap 6 (enam) bulan. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan;
معجم لغة الفقهاء (1/ 194)
الجذع : بفتح الجيم ثم الذال ، الشاب القوي وهو من الغنم ما كان عمره أكثر من ستة أشهر، ومن الابل ما أتم السنة الرابعة ودخل في الخامسة ، ومن البقر ما دخل في الثالثة
Six month ( and more) old sheep , and four year old he – camel
Al-Jadza’ah, dengan memfathahkan Jim dan Dzal adalah pemuda yang kuat. Jika dari kambing maka maknanya adalah kambing yang usianya lebih dari 6 bulan. Dari unta, yang genap berusia empat tahun dan masuk tahun ke lima. Dari sapi, yang masuk tahun ketiga (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1, hlm 194)
Jadi secara bahasa, Jadza’ah adalah kriteria usia yang bisa diterapkan pada kambing, sapi dan unta. Namun Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mensyaratkan kebolehan menjadikan Jadza’ah sebagai hewan kurban hanya untuk domba (الضَّأْنِ). Hal ini bermakna, yang sah menjadi hewan kurban untuk usia 6 bulan hanyalah domba (sheep). Kambing biasa (goat), tidak sah menjadi hewan kurban jika usianya baru 6 bulan. Kambing hanya sah menjadi hewan kurban jika dia telah berstatus sebagai Tsaniyyah, yakni telah genap 1 tahun Hijriyyah.
Ibrohim Al-Harby menjelaskan bahwa domba berusia 6 bulan disamakan dengan kambing berusia 1 tahun dalam hal keabsahan berkurban karena domba di usia tersebut sudah bisa menjadi pejantan sebagaimana kambing yang berusia 1 tahun.
Hanya saja, meskipun Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membolehkan domba sebagai hewan kurban dalam kondisi Musinnah tidak ada/sulit, hal ini tidak bermakna; selama Musinnah (unta 5 th, sapi 2th, atau kambing 1 th) masih ada, berarti domba tidak sah dijadikan hewan kurban. Tidak demikian, karena ada Nash yang jelas menunjukkan keabsahan domba sebagai hewan kurban meskipun Musinnah/Tsaniyyah/Tsaniyy ada. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (3/ 53)
عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِى سُلَيْمٍ فَعَزَّتِ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ « إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّى مِمَّا يُوَفِّى مِنْهُ الثَّنِىُّ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ مُجَاشِعُ بْنُ مَسْعُودٍ.
dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, ia berkata; kami pernah bersama seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Lalu  kambing menjadi sulit didapat. Kemudian ia memerintahkan seseorang untuk menyeru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya Jazda’ah mencukupi (syarat sah berkurban) sebagaimana Tsaniyy mencukupi (syarat sah berkurban).” Abu Daud berkata; ia adalah Mujasyi’ bin Mas’ud. (H.R.Abu Dawud)
Maksud Jadza’ah dalam hadis di atas adalah Jadza’ah dari domba. Maknanya domba berusia 6 bulan memenuhi syarat keabsahan berkurban sebagaimana Tsaniyy memenuhi syarat keabsahan berkurban. Keabsahan yang dijelaskan dalam hadis ini bersifat mutlak tanpa diikat kondisi tertentu, misalnya; ketiadaan Tsaniyy. Karena itu domba tetap sah menjadi hewan kurban meskipun Tsaniyy/Musinnah masih ada.
Yang menguatakan adalah adanya riwayat yang dihasankan Syu’aib Arna’uth yang membolehkan Jadza’ah domba menjadi hewan kurban secara mutlak. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (55/ 22)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ ابْنَةُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Bahr telah menceritakan kepada kami Abu Dhamrah berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Yahya bekas budak Al Aslamiyyin, dari Ibunya dia berkata, telah menceritakan kepadaku Ummu Bilal dari putrinya Hilal dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diperbolehkan berkurban dengan menyembelih Jadza’ah domba.” (H.R.Ahmad)
Uqbah bin ‘Amir juga meriwayatkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para Shahabat berkurban dengan Jadza’ah dari domba. An-Nasa’i meriwayatkan;
سنن النسائي (13/ 362)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ
ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَذَعٍ مِنْ الضَّأْنِ
dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Jadza’ah domba. (H.R.An-Nasai)
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga pernah memerintahkan Uqbah bin ‘Amir berkurban dengan Jadza’ah ketika yang dimiliki ‘Uqbah hanya hewan tersebut. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (17/ 237)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ
قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا
dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara ‘Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza’ah, maka kataku selanjutnya; “Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza’ah?” beliau bersabda: “Berkurbanlah dengannya.” (H.R.Bukhari)
Jadi riwayat-riwayat ini semakin menguatkan keabsahan berkurban dengan domba meskipun unta, sapi, dan kambing masih ada. Riwayat yang mengesankan bahwa domba hanya “jalan terakhir” untuk mempersembahkan hewan kurban, sejauh-jauh yang bisa difahami adalah keutamaan berkurban hukum asalnya adalah dengan Musinnah/Tsaniyyah/Tsaniyy, dan jika tidak ada baru domba, bukan syarat sah berkurban hanya dengan Musinnah, sementara domba hanya dalam kondisi darurat.
Syarat yang ketiga: hewan kurban harus bebas dari aib/cacat. Yang dimaksud dengan aib di sini adalah aib yang dinyatakan oleh Nash. Ada 4 (empat) aib utama yang dijelaskan dalam Nash yaitu ‘Aroj Bayyin (kepincangan yang jelas), ‘Awar Bayyin (buta sebelah yang jelas), Marodh Bayyin (sakit yang jelas), dan Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang). Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Dalil yang menunjukkan adalah hadis berikut ini;
موطأ مالك – مكنز (3/ 381، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ مَاذَا يُتَّقَى مِنَ الضَّحَايَا فَأَشَارَ بِيَدِهِ وَقَالَ « أَرْبَعًا ». وَكَانَ الْبَرَاءُ يُشِيرُ بِيَدِهِ وَيَقُولُ يَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَاوَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى ».
dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban? ‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Abu Dawud meriwayatkan hadis senada;
سنن أبى داود – م (3/ 54)
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لاَ يَجُوزُ فِى الأَضَاحِى فَقَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَصَابِعِى أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ وَأَنَامِلِى أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ « أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى ». قَالَ قُلْتُ فَإِنِّى أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِى السِّنِّ نَقْصٌ. قَالَ « مَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ وَلاَ تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ لَيْسَ لَهَا مُخٌّ.
dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata; aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata: “Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban.” Kemudian belau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang. Abu Daud berkata; tidak ada sumsum padanya. (H.R.Abu Dawud)
Sebagian ulama menambahkan aib yang ke lima yaitu ‘Adhob (telinga/tanduk hilang lebih dari separuh) berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah dari Ali.  Ibnu Majah meriwayatkan;
سنن ابن ماجه (9/ 304)
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يُحَدِّثُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas’adah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Qatadah dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar Jurayy  bin Kulaib menceritakan bahwa dia mendengar Ali menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya hilang lebih dari separuh (cacat).” (H.R.Ibnu Majah)
Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan memeriksa mata dan telinga dipandang menguatkan  hadis ibnu Majah tersebut. Diantaranya adalah hadis riwayat An-Nasai;
سنن النسائي – بأحكام الألباني (7/ 217)
 أخبرنا محمد بن عبد الأعلى قال حدثنا خالد قال حدثنا شعبة أن سلمة وهو بن كهيل أخبره قال سمعت حجية بن عدي يقول سمعت عليا يقول : أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نستشرف العين والأذن
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid telah menceritakan kepada kami Syu’bah bahwa Salamah yaitu Ibnu Kuhail telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; saya mendengar Hujayyah bin ‘Adi berkata; saya mendengar Ali berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga. (H.R.An-Nasai)
Lafadz Ahmad berbunyi;
مسند أحمد بن حنبل (1/ 95)
 حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع ثنا سفيان عن سلمة عن حجية عن على رضي الله عنه قال : أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نستشرف العين والأذن
Telah menceritakan kepada kami Waki’ Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Salamah dari Hujaiyyah dari Ali, dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar mengecek bagian mata (hewan) dan telinganya.” (H.R.Ahmad)
Riwayat lain dari Ahmad;
مسند أحمد بن حنبل (1/ 128)
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع عن إسرائيل وعلى بن صالح عن أبي إسحاق عن شريح بن النعمان عن علي رضي الله عنه قال : أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم ان نستشرف العين والأذن ولا نضحي بشرقاء ولا خرقاء ولا مقابلة ولا مدابرة
Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Israil dan Ali bin Shalih dari Abu Ishaq dari Syuraih bin An Nu’man dari Ali Radhiallah ‘anhu berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengecek mata dan telinga, dan agar kami tidak menyembelih asy syarqa`, al kharqa`, al muqabalah dan al mudabarah.” (H.R.Ahmad)
Aib-aib yang semakna dengan hal-hal yang telah disebutkan diatas atau yang lebih parah seperti buta total, lumpuh, bagian tubuh terpotong dan sebagainya juga membuat hewan tidak sah digunakan untuk berkurban.
Adapun jika hewannya dikebiri, maka hal ini bukan aib yang membuatnya tidak sah dikurbankan. Jadi, boleh menjadikan hewan yang dikebiri sebagai hewan kurban. Dalil yang menunjukkan adalah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah berkurban dengan hewan yang dikebiri sebagaiman dinyatakan dalam riwayat Ibnu Majah;
سنن ابن ماجه (9/ 274)
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dari Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih (yang bercampur sedikit hitam) yang diremukkan pelirnya. Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas risalah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R. Ibnu Majah)
Lafadz Mauju’ dalam hadis di atas bermakna hewannya diremukkan buah pelirnya. Karena itu hewan yang dikebiri semakna dengan Mauju’ dalam hadis ini.
Hewan yang tidak bertanduk secara genetik, tidak berekor secara genetik, dan bertelinga kecil juga sah dijadikan hewan kurban, karena hal itu tidak termasuk aib yang dinyatakan oleh Nash. Demikian pula yang dilubangi telinganya, terbelah telinganya, atau telinga hilang tapi tidak sampai separuh. Semuanya saha menjadi hewan kurban karena tidak termasuk aib yang dijelaskan oleh Nash.
Hewan yang beraib bukan karena perbuatan manusia setelah ditetapkan sebagai hewan kurban sah dijadikan sebagai hewan kurban. Namun jika aibnya karena perbuatan manusia, maka tidak sah dan harus diganti dengan yang baru.
Adapun syarat jantan, maka tidak ada Nash yang menunjukkan bahwa hewan kurban harus berkelamin jantan. Ayat dalam Al-Quran malah menunjukkan bahwa hewan kurban bisa berjenis kelamin betina sebagaimana jantan. Allah berfirman;
{ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ} [الأنعام: 143]
 (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. (Al-An’am; 143)
{وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ} [الأنعام: 144]
dan sepasang dari unta dan sepasang dari sapi. (Al-An’am; 143)
Yang dimaksud sepasang dalam ayat di atas adalah jenis jantan dan jenis betina. Penyebutan empat macam hewan kurban dalam ayat di atas yang mencakup jenis jantan dan betina menunjukkan betina sah menjadi hewan kurban sebagaiman jantan juga sah menjadi hewan kurban. Al Mawardi berkata;
الحاوى الكبير ـ الماوردى – دار الفكر (15/ 170)
وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ ، قَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ [ الْأَنْعَامِ : 43 ] .  يَعْنِي ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ : أَحَدُهَا : وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا .  وَالثَّانِي : اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا .  وَالثَّالِثُ : إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ
An-Na’am adalah unta, sapi, dan kambing. As-syafi’I berkata: Na’am adalah delapan macam yang dinyatakan oleh firman Allah; (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. (Al-An’am; 143) dan dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. (Al-An’am; 143). Yakni jenis jantan dan betina. Maka syariat mengkhususkan delapan macam dari An-Na’am ini dengan tiga hukum, pertama: wajib dizakati, kedua: berkurban hanya dengannya, dan ketiga: boleh disembelih dalam tanah suci dan saat Ihram. (Al-Hawi Al-Kabir, vol 15, hlm 170)
Mengutamakan jantan daripada betina berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan Kabsy (domba jantan) juga masih kurang kuat penunjukan maknanya karena masih mungkin bahwa hal itu terjadi karena kebetulan. Sebagaimana As-Shon’ani juga melemahkan dalam kitabnya Subulus Salam keutamaan berwarna putih berdasarkan lafadz Amlah (warna putih dominan) karena hal itu masih mungkin hanya sebagai kebetulan.
Terkait dengan urutan afdholiyyah (gradasi yang paling utama) hewan kurban, maka yang paling utama adalah unta, kemudian disusul sapi, lalu kambing, dan terakhir domba. Dalil yang menunjukkan adalah hadis berikut ini;
صحيح البخاري (3/ 396)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada waktu (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada waktu (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Dan barangiapa datang pada waktu (saat) keempat maka dia seolah berkurban seekor ayam. Dan barangiapa datang pada waktu (saat) kelima maka dia seolah berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (H.R.Bukhari)
Nabi menjelaskan keutamaan mendatangi shalat jumat pada waktu sedini mungkin dengan mengumpamakan pahala berkurban. Pahala terbesar adalah yang mendatang paling dini yang diumpamakan berkurban dengan unta, kemudian disusul waktu berikutnya yang diumpamakan berkurban dengan sapi dst. Karena itu hadis ini menunjukkan bahwa berkurban dengan unta pahalanya lebih besar daripada sapi, kambing, dst karena pahala berkurban untuk lebih besar daripada pahala berkurban sapi, kambing dst. Kambing lebih utama dari pada domba didasarkan pada hadis yang didalamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan menyembelih Musinnah, dan baru mencari Jadza’ah domba jika tidak mendapati/sulit mendapati Musinnah.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa domba lebih utama daripada hewan kurban yang lain karena Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan domba, maka hal ini belum menunjukkan keutamaan domba. Karena hal yang tidak dilakukan Nabi bukan berarti tidak lebih utama daripada yang dilakukan dengan bukti Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjelaskan puasa yang paling utama adalah puasa Dawud, namun beliau tidak melakukannya. Apalagi masih mungkin difahami bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan domba karena harta yang ada pada beliau waktu itu hanya cukup untuk membeli domba, bukan sapi atau unta.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa domba adalah sebaik-baik hewan kurban yaitu riwayat yang berbunyi;
سنن أبى داود – م (3/ 171)
 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِى ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِى هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ أَبِى نَصْرٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَىٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « خَيْرُ الْكَفَنِ الْحُلَّةُ وَخَيْرُ الأُضْحِيَةِ الْكَبْشُ الأَقْرَنُ».
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Sa’dan dari Hatim bin Abu Nashr dari ‘Ubadah bin Nusai dari ayahnya dari ‘Ubadah bin Ash Shamit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Sebaik-baik kafan adalah hullah (pakaian yang terdiri dari jubah, sarung dan serempang), dan sebaik-baik kurban adalah domba yang bertanduk.” (H.R. Abu Dawud)
Riwayat ini tidak bisa menjadi Hujjah karena termasuk riwayat Dhoif. Di dalamnya ada perawi yang bernama Hatim bin Abi Nashr yang Majhul dan ayah ‘Ubadah bin Nusayy yang juga Majhul.
Diutamakan hewan kurban adalah yang gemuk, bertanduk dan yang paling sempurna. Allah berfirman;
{ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ} [الحج: 32]
Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al-Hajj; 32)
Ibnu Abbas menafsirkan sebagaimana dikutip As-Syaukani bahwa yang dimaksud mengagungkan syiar Allah adalah mempergemuk hewan kurban, membuatnya jadi bagus dan membuatnya jadi besar.
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير (3/ 647)
وأخرج ابن أبي شيبة وابن جرير وابن المنذر وابن أبي حاتم عن ابن عباس { ومن يعظم شعائر الله } قال : الاستسمان والاستحسان والاستعظام
Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, Ibnu Al-Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas; Barangsiapa mengagungkan Syi’ar-Syi’ar Allah  beliau menafsirkan; yakni menggemukkan, membaguskan, dan membesarkan (Fathu Al Qodir, vol 3, hlm 647)
Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan berwarna putih lebih afdhol daripada yang berwarna hitam didasarkan hadis Ahmad yang dihasankan Albani dan dipakai Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (19/ 78)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمُ عَفْرَاءَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ دَمِ سَوْدَاوَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz bin Muhammad dari Abu Tsifal Al Murri dari Rabbah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Darah hewan kurban berwarna putih  lebih aku sukai dari darah dua hewan kurban yang berwarna  hitam.” (H.R.Ahmad)
Dengan demikian, syarat-syarat hewan kurban adalah tiga; berupa Bahimatul An’am, memenuhi usia minimal yang ditetapkan Syariat, dan bebas dari aib/cacat. Tentu saja syarat ini harus terpenuhi setelah kepemilikan sempurna atas hewan kurban tersebut dengan akad yang syar’i, bukan kepemilikan yang tidak sah seperti hasil mencuri, Ghashab, menipu, atau masih terkait dengan hak orang seperti hewan yang masih tergadai. Yang paling utama dikurbankan adalah unta, disusul sapi, lalu kambing, dan terakhir domba. Disunnahkan hewan kurban yang gemuk, bertanduk, dan dalam kondisi paling baik. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...