Rabu, 26 Februari 2020

Hukum Berpelukan


Kegiatan berpelukan adalah seseorang yang membawa tubuh orang lain untuk berada di dekat dengan dirinya dan kemudian melingkarkan kedua tangannya untuk memegang dengan erat tubuh orang lain  tersebut.
Jika berpelukan dilakukan oleh dua orang yang sesama jenis untuk mengungapkan perasaan kasih sayang yang ada di antara keduanya maka hal ini adalah hal yang diperbolehkan. Hanya saja bentuk kasih sayang yang ada adalah kasih sayang dengan sesama. Bukan merupakan bentuk kasih sayang yang banyak ada di antara golongan penyuka sesama jenis. Jika pelukan yang dilakukan oleh dua orang di dalam kategori ini, maka yang dilakukan adalah dilarang karena merupakan bentuk penyaluran dari hal yang dilarang. 
Sedangkan pelukan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya atau sebaliknya justru adalah sebuah hal yang amat dianjurkan. Kegiatan bercumbu mesra di antara suami dan istri adalah ibadah yang akan mendatangkan ridha Allah dan pahala bagi keduanya. 
Terkait dengan hukum berjabat tangan, salam berpelukan dan salam menempel pipi, ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:
 
عن البراء رضي الله عنه قال: قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الا غفر لهما قبل أن يتفرقا (رواه ابو داود)
Dari Bara’ ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, maka kedua mendapat ampunan (dari Allah) sebelum mereka berpisah” (HR: Abu Daud)
 
عن أنس رضي الله عنه فال: قال رجل : يا رسو ل الله, الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه. أ ينحني له؟ قال: "لا" قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: "لا" قال: فيأخذه بيده ويصافحه؟ قال: "نعم " (رواه الترميذي- وقال حديث حسن)
Dari Anas ra berkata ada orang bertanya, “Ya Rasulullah, apabila seorang di antara kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” (HR: Tirmidzi & berkata: ini hadits hasan)
 
عن صفوان بن عسال رضي الله عنه قال: قال يهودي لصاحبه: اذهب بنا الى هذا النبي, فأتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألاه عن تسع آيات بينات, فذكرالحديث الى قوله, فقبلا يده ورجله, وقالا: نشهد أنك نبي (رواه الترميذي وغيره بأساند صحيحة)
Dari Shafwan bin ‘Assal ra berkata bahawa seorang Yahudi berkata kepada temannya, “Mari kita menemui Nabi ini”. Mereka berdua menemui Nabi saw dan bertanya kepada beliau tentang sembilan ayat bayyinat (jelas). Setelah dijelaskan oleh beliau, mereka mencium tangan dan kaki Nabi saw dan berkata, “Kami bersaksi bahwa seseunguhnya engkau adalah Nabi” (HR: Tirmidzi dan lainnya dengan sanad-sanad yang shahih)
 
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم زيد بن حارثة ورسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي, فأتاه فقرع الباب, فقام اليه النبي صلى الله عليه وسلم يجر ثوبه, فأعتنقه وقبـله (رواه الترميذي – وقال حديث حسن)
Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasulullah saw menarik bajunya dan memeluk serta mencium Zaid” (HR: Tirmidzi dan berkata: ini hadits hasan))
Imam al-Qurthubi rahimahullah (Wafat: 671H) berkara:
وَرَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ: قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ إِذَا الْتَقَيْنَا؟ قَالَ:" لَا"، قُلْنَا: أَفَيَعْتَنِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" لَا". قُلْنَا: أَفَيُصَافِحُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" نَعَمْ" 
Diriwayatkan daripada Anas B. Malik, beliau berkata, “Kami bertanya: “Wahai Rasulullah bolehkah kami saling membongkokkan (menundukkan) badan apabila kami bertemu?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya, “Untuk saling berpelukan di antara satu dengan lain?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya lagi, “Dengan saling bersalaman di antara satu dengan yang lain?” Rasulullah menjawab, “Ya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/265)
Imam al-Qurthubi mengatakan:
وَإِذَا سَلَّمَ فَإِنَّهُ لَا يَنْحَنِي، وَلَا أَنْ يُقَبِّلَ مَعَ السَّلَامِ يَدَهُ، وَلِأَنَّ الِانْحِنَاءَ عَلَى مَعْنَى التَّوَاضُعِ لَا يَنْبَغِي إِلَّا لِلَّهِ. وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلِ الْأَعَاجِمِ، وَلَا يُتَّبَعُونَ عَلَى أَفْعَالِهِمُ الَّتِي أَحْدَثُوهَا تَعْظِيمًا مِنْهُمْ لِكُبَرَائِهِمْ 
“Tidak boleh bersalaman (atau menghulur tangan) diiringi dengan membongkokkan badan dan mencium tangan. Membongkokkan badan dalam maksud atau tujuan kerendahan hati hanya boleh ditujukan kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala). Adapun mencium tangan, itu adalah perbuatan orang-orang ajam (selain ‘Arab) yang dilakukan dengan maksud memuliakan orang-orang tuanya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/266)
Makanala Syaikh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah, tentang perbuatan mencium tangan (tanpa menundukkan kepala), beliau mengatakan (secara ringkas):
Dibolehkan mencium tangan dari kalangan ulama (orang-orang soleh dan berilmu) dengan beberapa syarat. (Ulama yang dimaksudkan adalah ulama Ahlu Sunnah wal-Jama’ah). [Pertama] Antaranya tidak dijadikan sebagai kebiasaan, kerana para sahabat Nabi sendiri tidak biasa mencium tangan Nabi. Dan orang yang dicium tangannya tersebut tidak menghulurkan tangannya supaya dicium.
[Kedua] Tidak menjadikan orang yang dicium tangannya tersebut riya’, sombong, dan merasa lebih baik dari yang lain.
[Ketiga] Tidak menghilangkan sunnah bersalaman tangan sebagaimana biasa yang dianjurkan oleh Sunnah Rasulullah. (Rujuk Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, 1/159)
Adapun perbuatan saling berpelukan (berdakapan) dibenarkan apabila pulang dari musafir atau setelah lama tidak bertemu. Tetapi jika menjadikan ianya sebagai kebiasaan (selain dari ketika balik safar), maka tidak dibolehkan (makruh). Ini sebagaimana diriwayatkan dari amalan para sahabat Nabi.
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، و إذا قدموا من سفر تعانقوا 
“Bahawasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila bertemu mereka saling bersalaman, dan apabila pulang dari safar (bermusafir), mereka saling berpelukan.” (Majma’ az-Zawa’id, 8/75. Kata al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dan para perawinya adalah perawi kitab ash-Shahih.” Dinilai sahih oleh al-Albani)
Dari hadits-hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:
Berjabat tangan setiap bertemu dengan orang sangat dianjurkan karena itu dapat menghapus dosa-dosa kecil serta dapat melahirkan cinta dan kasih sayang
Menundukkan badan ketika bertemu orang lain (inhina/mungkin seperti orang Jepun) adalah perbuatan dilarang
Diperbolehkan mencium tangan atau kaki orang yang bertaqwa dan soleh, karena Rasulullah saw pernah dilakukan seperti itu dan beliau tidak menolaknya.
Diperbolehkan memeluk dan mencium/menempel pipi orang yang datang dari bepergian sesuai dengan hadits no.4
Dimakruhkan memeluk dan mencium/menempel pipi seseorang yang bukan datang dari bepergian sebagaimana yang tercantum pada hadits ke 2 (kerana biasa bertemu)
Timbul pertanyaan: Bagaimana hukum berpeluk dan bercium/menempel pipi saat bertemu temannya yang sudah lama tidak bertemu namun bukan karena datang dari bepergian/perjalanan?
Perlu diketahui, bahawa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat hidup, hampir setiap hari mereka saling bertemu. Bahkan dalam setiap waktu solat mereka saling bertemu. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh sahabat yang tinggal di Madinah solat berjamaah lima waktu di satu masjid, yakni Masjid Nabawi yang diimami oleh Rasulullah saw, sehingga wajar jika Rasulullah saw cukup memberi salam dan berjabat tangan saja bila bertemu dengan mereka dan tidak memeluk dan mencium/menempel pipinya.
Sedangkan di masa kita sekarang,terdapat masjid yang boleh jadi antara satu akh dengan akh lain jarang bertemu. Sebagai contoh: seorang akh tinggal di kampung A sedangkan akh lain tinggal di kampung B,Jadi pada saat solat lima waktu bahkan solat Jum’at jarang bertemu, belum lagi tempat pekerjaan yang masing-masing saling berjauhan.. Mereka tidak bertemu terkadang selama sebulan, tiga bulan, enam bulan bahkan setahun. Dan mereka dapat bertemu terkadang di suatu acara tertentu, seperti acara walimah pernikahan atau acara organisasi. dan saat itu mereka melepas kerinduannya, sebagaimanaRasulullah yang memeluk dan mencium/menempel pipi Zaid bin Haritsah yang sudah beberapa lama tidak berjumpa.
Dengan demikian, menurut hemat saya, saling berjabat tangan, berpelukan dan bercium/menempel pipi (sekedarnya) saat bertemu dengan saudaranya yang telah lama tidak dijumpainya adalah diperbolehkan meskipun bukan kerana baru pulang dari bepergian. Sedangkan kepada saudaranya yang setiap hari bertemu atau sepekan sekali bertemu dengan teman halaqahnya cukup dengan berjabat tangan saja. Meskipun demikian, jika saudaranya habis bepergian jauh (utamanya ke luar kota/pulau atau luar negeri), maka berpelukan dan mencium itu tetap boleh dilakukan karena menunjukkan kebahgaiaannya melihat saudaranya datang kembali dengan selamat.
Berpelukan? Berpelukan itu bagus tapi ada adabnya, karena itulah tidak semua orang yang kita temui lantas kita peluk semau kita. Berpelukan di sini lebih kepada berpelukan antara seorang ibu dan anaknya, suami dan istrinya ketika akan berpisah, atau ketika bertemu dengan saudaranya yang baru datang dan telah lama tidak ditemuinya. Dan ternyata berpelukan juga ada manfaatnya bagi anggota tubuh kita, dan bagian itu sangat vital bagi kita yaitu Jantung.
Ada sebuah penelitian mengenai hal ini, yaitu bahwa dengan berpelukan, dan tidak harus berpelukan dalam waktu lama, cukup lima atau sepuluh detik saja itu sudah cukup untuk menstabilkan kerja jantung kita.
MENURUT studi baru, berpelukan sekali atau dua kali setiap hari dapat menurunkan risiko penyakit jantung, melawan stres dan kelelahan, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, melawan infeksi, dan mengurangi depresi.
Hanya 10 detik berpelukan dapat menurunkan tekanan darah, meningkatkan hormon oksitosin, dan mengurangi jumlah bahan kimia stres, termasuk kortisol.
“Pengalaman emosional positif memeluk menimbulkan reaksi biokimia dan fisiologis,” kata psikolog Dr. Jan Astrom, yang memimpin laporan penelitian yang diterbitkan dalam jurnalComprehensive Psychology ini.
Studi kedua menemukan bahwa setelah 10 detik memeluk, kadar berbagai hormon pada pria dan wanita berusia 20 hingga 49 tahun berubah.
Hormon oksitosin disekresikan oleh tubuh saat melahirkan dan menyusui (merangsang pelepasan ASI atau air susu ibu). Selain itu, hormon ini juga meningkatkan keterampilan sosial untuk memerangi stres dan mendorong rasa kepercayaan.
Ketika berpelukan, kulit akan bersentuhan. Kulit mengandung jaringan Pacinian yang dapat merasakan sentuhan yang berhubungan dengan otak melalui saraf vagus. Saraf vagus terhubung ke sejumlah organ, termasuk jantung dan terhubung dengan reseptor oksitosin.
Ada teori yang menyebutkan bahwa stimulasi vagus memicu peningkatan oksitosin, yang pada gilirannya bermanfaat bagi kesehatan, seperti dilansir Dailymail.
Coba rasakan betapa nyamannya ketika kita memeluk anak kita, atau ketika anak kita mengadukan masalahnya dan kemudian memeluk kita sebagai orang tuanya, dan seketika itu anak kita menjadi tenang. Dan ternyata ketenangan itu karena jantung kita dalam keadaan stabil setelah tubuhnya bersentuhan dengan tubuh yang dipeluknya walaupun cuma sebentar.
Teringat juga, ketika di sekolah Taman Kanak-kanak dulu, ada anak yang digoda teman sekelasnya sampai ia menangis, kemudian gurunya datang dan memeluknnya, dan kita lihat anak itu menjadi tenang. Atau seorang istri yang sedang bersedih kemudian ia datang kepada suaminya mengadukan masalahnya dan memeluknya, maka ia pun menjadi tenang karenanya.
Sebetulnya dalam Islam pun telah dicontohkan seperti ini, yaitu berpelukan ketika bertemunya salah seorang dengan saudaranya yang baru datang dari safar atau merupakan tamunya, maka disunnahkan mereka bersalaman dan berpelukan sejenak. Maka janganlah kita kemudian menuduh mereka yang berbuat demikian, yaitu berpelukan sesama laki-laki ini sebagai suatu perbuatan hina dan nista, sebagaimana dituduhkan sebagai gay, homoseksual dan tuduhan hina serupa, karena berpelukan ini adalah merupakan sunnah fi’liyyah atau suatu perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhu jami’an.
Dan setelah kita tahu ini adalah salah satu sunnah dalam ajaran Islam yang mulia, maka  janganlah kemudian kita mencela mereka yang melakukan perbuatan demikian, bahkan sebaiknya setelah kita tahu bahwa ini adalah sunnah maka sebisa mungkin kita tiru, dan mengharap pahala dari Allah ta’ala sebagai wujud ibadah dan juga ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di antara hadits-hadits tentang sunnahnya berpelukan,
1. Hadits Anas -Radiallahu anhu-, dia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيَّ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا
“Adalah para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam-apabila mereka bertemu mereka saling berjabat tangan, dan apabila datang dari safar (perjalanan jauh) mereka berpelukan.” (HR. Thabrani, Mu’jamul Wasith: 97)
2. Ummu Darda’ berkata: “Salman al-Farisi -Radiallahu anhu- mendatangi kami lalu berkata: Mana saudaraku (maksudnya Abu Darda’ -Radiallahu anhu-)? Saya jawab: “Ada di masjid.” Lalu ia mendatanginya, ketika ia melihatnya ia memeluknya.” Imam Thahawi berkata: “Mereka itu para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam- saling berpelukan maka hal ini menunjukkan bahwa apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -Shalallahu alihi salam- tentang kebolehan berpelukan adalah datang belakangan setelah adanya larangan. Inilah yang kami ambil, yaitu ucapan Abu Yusuf رحمه الله. (HR. Thahawi, Syarhu Ma’anil Atsar: 6405)
Selain itu, berpelukan juga merupakan wujud kasih sayang kita kepada keluarga dan saudara kita, coba kita lihat seseorang yang sedang tidak akur dengan saudaranya yang lain, apakah mereka mau berpelukan, bahkan bersalaman pun kadang mereka tidak mau melakukannya.
Berikut manfaat berpelukan bagi kesehatan tubuh kita,
1. Menekan Risiko Terserang Penyakit Jantung
Bagi orang yang memiliki kondisi jantung lemah atau darah tinggi disarankan untuk memeluk orang yang disayangi. Memeluk orang terkasih diyakini bisa menurunkan tekanan darah tinggi yang merupakan salah satu pemicu munculnya penyakit jantung. Namun untuk diingat juga bahwa suatu penyakit juga merupakan takdir dan mungkin juga dengan adanya sakit itu adalah untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita lakukan di waktu sebelumnya. Maka berpelukan adalah sangat bagus untuk jantung kita, terutama kestabilan atau menguatkan kerja jantung kita.
Dikatakan pula bahwa jantung adalah sebagai pusatnya tubuh. Kenapa? Karena terdapat dalam sebuah hadits,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh An Nu’man Bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,
“…Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah al qolb (hati).'” (HR. Bukhori)
Hadits ini adalah petikan dari hadits yang terdapat dalam Kumpulan hadits Al Arba’un An Nawawiyyah, hadits no. 6.
Al qalbu yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah jantung, sedangkan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai hati. Sedangkan hati bahasa Arabnya adalah al  kabt.
2. Mengurangi Stres dan Lebih Tenang
Pada saat memeluk tubuh akan meningkatkan produksi hormon oksitosin yang dapat membuat Anda lebih bahagia. Hormon yang memicu respon intim ini bisa membantu mengurangi kecemasan dan membuat Anda lebih tanang.
3. Meningkatkan keharmonisan
Tanpa disadari tubuh akan menghasilkan hormon dopanin dan serotonin saat Anda memeluk pasangan Anda. Kedua hormon tersebut berfungsi untuk meningkatkan suasana hati. Bonusnya, hubungan Anda dan pasangan pun akanlebih harmonis dan tubuh pun akan lebih sehat jika Anda bahagia.
Perlu digaris bawahi, bahwa semua keterangan tentang masalah di atas berupa hukum jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi saudaranya adalah masalah yang bekaitan dengan jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi yang terjadi antara sesama satu jenis; laki-laki dengan laki-laki,dan wanita dengan wanita, atau berlainan jenis tapi masih satu mahram, seperti suami-isteri, adik dan kakak, atau orang tua kandung/mertuanya. Adapun jika jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi itu terjadi antara dua orang yang berlainan jenis dan bukan semahram, maka hal itu diharamkan.
Yang dilakukan oleh dua orang berlainan jenis yang tak terikat oleh hubungan suami istri, Oleh karena itu di dalam Islam, di ajarkan bahwa tubuh seorang wanita hanyalah untuk suaminya semata. Tubuh tersebut harus dapat dijaga dari sentuhan pria asing yang belum atau bukan menjadi suaminya ( bukan muhrim ). Hal ini karena memang Islam sangat memuliakan keberadaan dari kalangan wanita. Wanita dianggap sebagai mutiara yang akan dipersembahkan untuk suami seorang atau pria seorang, tak ada pria lain yang dapat untuk menyentuh atau bahkan ‘mencicipi’ keindahan tubuh dari si wanita tersebut. 
Namun, kebanyakan wanita sekarang tak menyadari akan hal ini. mereka seakan tertutupi oleh kesemuan kehidupan. Banyak wanita yang mengobralkan atau mengorbankan tubuh mereka demi sebuah kesenangan hidup, materi dunia yang melimpah atau bahkan hanya untuk sebuah pengakuan semu dari manusia yang lain. Demi hal inilah mereka rela tubuh mulianya disentuh dan dinikmati oleh pria yang bukan suaminya dan tak layak untuk mendapatkan tubuh mereka. 
Itulah bagaimana Islam menjaga wanita termasuk dalam hal berpelukan yang ada di dalam hukum berpelukan dengan pasangan atau pacar.
Tidak ada yang menyanggah bahwa ciuman bibir dapat membawa seseorang melayang dan makin mencintai pasangannya. Sebuah studi menyatakan bahwa ciuman dapat mengaktifkan hormon oksitosin yang membuat pelakunya merasa cukup nyaman. Lebih jauh lagi, ciuman memiliki seninya sendiri. Salah satunya adalah french kiss, yaitu berciuman dengan melibatkan adu lidah.
Hanya saja, ciuman juga mengenal etika. Dalam budaya ketimuran, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, berciuman dibatasi oleh norma agama. Setiap pria dan wanita yang memadu kasih tidak diperbolehkan untuk melakukannya sebelum terikat dalam pernikahan yang sah. Termasuk menyentuh fisik di antara mereka, seperti berpegangan tangan, statusnya haram atau tidak diperbolehkan.
Berciuman menjadi jalan untuk menuju perzinaan. Sekalipun banyak orang berpacaran mengatakan hal tersebut tidak dimaksudkan berlanjut ke hubungan seksual, namun seiring berjalannya waktu biasanya tindakan mereka jauh lebih berani. Fakta telah berbicara bahwa banyak wanita yang kini sudah tidak perawan lagi. Padahal keperawanan merupakan salah satu tanda wanita terjaga kehormatannya.
Oleh karena itu, ciuman bibir sebaiknya dihindari pada orang berpacaran yang belum menikah. Dan, jika kasus zina sudah terjadi, biasanya wanita yang akan menjadi korban utamanya. Dia ternoda dan banyak celaan yang dialamatkan padanya lantaran kehilangan keperawanan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita.[HR Al-Bukhari no 5096]
Setelah tahu bahaya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sebaiknya memilih menikah saja, bukan pacaran.*‎
Wallohu A'lam‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Vareasi Bercinta Dalam Islam

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama,...